- Menyatakan Terdakwa Subiran Manik als Manik bin Ramli Manik alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak menerimaNarkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (Satu) karung plastik warna merah bertuliskan belida yang berisikan dua paket besar diduga Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan lak ban warna kuning;
- 1 (Satu) karung plastik warna-warni bertuliskan topi koki yang berisikan diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi dan karung plastik warna-warni bertuliskan topi koki;
- 1 (Satu) karung plastik warna putih yang berisikan sepuluh paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan lak ban warna kuning;
- 1 (Satu) karung plastik warna putih yang berisikan delapan paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan lak ban warna kuning dan kantong plastik warna putih yang berisikan diduga daun ganja kering;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 144/Pid.Sus/2020/PN Sak |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acep Sopian Sauri |
Hakim Anggota | M. H.br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari, Hakim Anggota Bangun Sagita Rambey |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pid.Sus/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 144/Pid.Sus/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2020/PN Sak
Statistik7116