- Menyatakan Terdakwa Haidir Muslim Bin Darman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perbuatan memindahtangankan hak atas tanah milik orang lain? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Haidir Muslim Bin Darman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa:
- 41 (Empat puluh satu) lembar surat keterangan hak milik atas tanah;
- 1 (satu) lembar surat pengakuan hak;
- 6 (enam) rangkap sertifikat hak milik;
- Fotokopi 41 (Empat puluh satu) lembar surat keterangan hak milik atas tanah;
- Fotokopi 1 (satu) lembar surat pengakuan hak;
- Fotokopi 6 (enam) rangkap sertifikat hak milik;
- Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung nomor : 15 / Pdt.G / 2021 / PN Kag tanggal 5 Oktober 2022;
- Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Palembang nomor : 146 / PDT / 2021 / PTPLG tanggal 29 Desember 2021;
- Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung nomor nomor : 16 / Pdt.G / 2021 / PN Kag tanggal 19 Oktober 2021;
- Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Palembang nomor : 146 / PDT / 2021 / PTPLG tanggal 29 Desember 2021;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak No. 50, No.51, No.52, No.53 dan No.54 tanggal 10 Januari 2005 antara Saksi Mailan Hangga dan Saksi H. Syamsul Anwar yang dibuat di Kantor Notaris Ny. Evi Syarkowi, SH yang beralamat di Jalan Letkol Iskandar No.661 Kota Palembang;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 124, No. 125, No.126, No.127, No.128 tanggal 28 Oktober 2005 antara Saksi H. Syamsul dengan Saksi H. Zulkifli Rangkuti dan Saksi Hj. Aulia Hayati di buat di Kantor Notaris Hj.Khairunisa, SH yang beralamat di Jalan K.H Ahmad Dahlan, No.02, Kota Binjai, Sumatera Utara;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 61 tanggal 24 Juli 2015 antara Citra Puspitasari kepada Saksi Wayan Moder dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend. Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 60 tanggal 24 Juli 2015 antara Fauzi Castelo kepada Saksi Wayan Moder dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 62 tanggal 24 Juli 2015 antara Fernado Africano kepada Saksi Wayan Moder dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 61 tanggal 24 Juli 2015 antara Muhammad Yuzi kepada Saksi Wayan Moder dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 25 tanggal 21 Juni 2021 antara Saksi Kadum Tolib Sawan kepada Saksi Warimin dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 24 tanggal 21 Juni 2021 antara Saksi Kadum Tolib Sawan kepada Saksi Warimin dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 93 tanggal 31 Juli 2015 antara Farida kepada Terdakwa Haidir Muslim dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 06, tanggal 06 Januari 2012 antara Saksi Viti Sawan kepada Terdakwa Haidir dibuat dikantor Notaris Asyura Nuryani, SH yang beralamatJl. Pangeran Ayin, Nomor: 77, Rt.02, Kel. Kenten, Kab. Banyuasin;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 84 tanggal 31 Juli 2015 antara Masinem kepada Terdakwa Haidir Muslim dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 115, tanggal 30 Juni 2015 antara Terdakwa Haidir kepada Saksi Ekroni dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 114, tanggal 30 Juni 2015 antara Terdakwa Haidir kepada Saksi Ekroni dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 10, tanggal 13 November 2015 antara Saksi Rezza Bintang kartika kepada Saksi Kadum dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 11, tanggal 30 Juni 2015 antara Maria Nivita kepada Saksi Kadum dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 30, tanggal 16 Oktober 2015 antara Terdakwa Haidir kepada Saksi M. Rois dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 31, tanggal 30 Juni 2015 antara Terdakwa Haidir kepada Saksi M. Rois dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 08, tanggal 11 Desember 2015 antara Terdakwa Haidir kepada Saksi Wagiyo dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 13, tanggal 16 Juni 2015 antara Terdakwa Haidir kepada Saksi Cik Beni dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 30, tanggal 30 Juni 2016 antara Terdakwa Haidir kepada Sdri. Dester (Anak Saksi Purwiji) dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 16, tanggal 19 Desember 2017 antara Terdakwa Haidir kepada Saksi Edi Wansyah dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 115, tanggal 30 Juni 2015 antara Terdakwa Haidir kepada Saksi Ekroni dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 17, tanggal 19 Desember 2017 antara Terdakwa Haidir kepada Saksi Purwiji dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 16, tanggal 15 Juni 2016 antara Terdakwa Haidir kepada Saksi Purwiji dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 05, tanggal 03 Februari 2017 antara Wenda kepada Terdakwa Haidir dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 14, tanggal 15 Juni 2016 antara Terdakwa Haidir kepada Dester Ayu dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 14, tanggal 19 Desember 2017 antara Terdakwa Haidir kepada Sumiati dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 15, tanggal 15 Juni 2016 antara Terdakwa Haidir kepada Sumiati dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 18, tanggal 19 Desember 2017 antara Terdakwa Haidir kepada Saksi Purwiji dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 31, tanggal 30 Mei 2016 antara Terdakwa Haidir kepada Sumiati dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 33, tanggal 30 Mei 2016 antara Terdakwa Haidir kepada Saksi Purwiji dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 32, tanggal 30 Mei 2016 antara Terdakwa Haidir kepada Dester Ayu dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 17 tanggal 15 Juni 2016 antara Terdakwa Haidir kepada Saksi Purwiji dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 07, tanggal 14 Juni 2016 antara Saksi Wiedya kepada Terdakwa Haidir dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 20, tanggal 19 Desember 2017 antara Saksi Purwiji kepada Rojiah dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 37, tanggal 31 Mei 2016 antara Fauzi castelo kepada Terdakwa Haidir dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 16, tanggal 15 Juni 2016 antara Terdakwa Haidir kepada Saksi Purwiji dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 65, tanggal 24 Juli 2015 antara Laras kepada Terdakwa Haidir dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 88, tanggal 31 Juli 2015 antara Sri Hartati kepada Terdakwa Haidir dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Penyerahan Hak Nomor 06, tanggal 03 Febrauri 2017 antara Fery kepada Terdakwa Haidir dibuat dikantor Notaris Emmy Natalia, SH yang beralamat di Jl. Letjend Yusuf Singadekane (Pahlawan) no.12, Kayuagung, Sumatera Selatan;
- Fotokopi Surat Kesepakatan Antara Ir. Yusron dan H. Syamsul tanggal 14 Desember 2006;
- Fotokopi Pernyataan Ir. Yusron Yusuf Halim tertanggal 14 November 2022, yang isinya hari kamis, tanggal 14 Desember 2006 jam 10:00 WIB, bertempat di kantor kepala desa muara burnai terjadi kesepakatan dengan Syamsul Anwar, dengan kesepakatan pihak kedua mengganti kerugian lahan sebesar 6 Juta Perkavling sebanyak 50 kavling. Namun kesepakatan tersebut tidak pernah diselesaikan oleh pihak kedua sampai dengan saat ini (Bukti T-1);
- Fotokopi Surat Pernyataan Wedya Utami Kartika Sari Dewi Binti Nawawi Tolib, tidak pernah menjual kebun kelapa sawit di desa muara burnai I kepada Hj. Aulia Hayati tanggal 14-Desember-2022 (Bukti T-2);
- Fotokopi Surat Pernyataan Ferdinand Okta Riza Bin Fauzi Castillo, tidak pernah menjual kebun kelapa sawit di desa muara burnai I kepada Hj. Aulia Hayati tanggal 14-Desember-2022 (Bukti T-3);
- Fotokopi Surat Kuasa yang menerangkan Memberi kuasa pada saudara kami FAUZI CASTILLO untuk Mengurus/Menandatangani/Menghadap untuk membuat surat penetapan ahli waris? yang di daftarkan di kantor lurah 20 Ilir DII Nomor 34/WRS/20DII/2014, tanggal 17-06-2014 (Bukti T-4);
- Fotokopi Surat Kesepakatan Antara Ir. Yusron Yusuf Halim dan H. Syamsul Anwar dan yang mengetahui Purwiji, tanggal 14 Desember 2006 (Bukti T-5);
- Fotokopi Pengoperan Dan Pemindahan Hak Nomor: 38 Nomor 30 Tanggal 31 Mei 2016 (Bukti T-6);
- Fotokopi Surat Pengakuan Hak Nomor 320/SPH/1985 An Ning Mas (Bukti T-6A);
- Fotokopi Pengoperan Dan Pemindahan Hak Nomor: 37 tanggal 31 Mei 2015 (Bukti T-7);
- Fotokopi Surat Pengakuan Hak Nomor 321/SPH/1985 An Yusup Halim (Bukti T-7A);
- Fotokopi Surat Pernyataan yang dibuat Oleh Fauzi Castillo tertanggal 12 Juni 2017 yang menyatakan bahwa menjual kebun kelapa sawit sejumlah 16 hektar/18 kaping yang terletak di desa muara burmai I/Jamantrans T.III di petak 01. A dan petak 02. A kepada Haidir Muslim Bin Darman dan apabila dikemudian hari ada orang ke 3 (tiga) atau pihak lain berniat menyengketakan lahan atau kebun tersebut, maka saya yang membuat pernyataan ini akan bertanggung jawab dan menuntutnya secara hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia? (Bukti T-8);
- Fotokopi Kuitansi tanggal 12-06-2017, telah terima dari Haidir Muslim Bin Darman, Jamantras R6 dengan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran 12 Hektar kebun kelapa sawit yang terletak di desa muara burnai I Kc.Lempuing jaya/ Jamantras R III dan saya Fauzi Castillo sanggup di tuntut secara Hukum yang berlaku di Indonesia atau mengembalikan uang yang saya terima dari saudara Haidir Muslim apabila kebun tersebut ada masalah di kemudian hari, yang menerima uang Fauzi Castillo (Bukti T-9);
- Fotokopi Kuitansi tanggal 6-1-2012 telah terima dari haidir muslim dengan uang sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Panjar pembelian Kebun kelapa sawit No kavling 09 dan 10 yang terletak di desa muara burnai I/R3 petak 01B dan yang menerima Fredi (Bukti T-10);
- Fotokopi Kuitansi tanggal 10 Januari 2012 telah terima dari Haidir Muslim uang sejumlah Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) untuk petak 01B No 9 dan 10 sisa Rp. 35.000.000 (Bukti T-11);
- Fotokopi Kuitansi tanggal 21-Januari-2012 telah terima dari Haidir Muslim Bin darmansya uang sejumlah Rp 90.000.000 (Sembilan puluh juta Rupiah) untuk pembayaran 4 Hektar kebun kelapa sawit yang terletak di petak/blok 01B desa Muara burnai I Kc. Lempuing jaya (R3) dengan No kavling 01 dan 10 yang menerima Fauzi Bin Yusuf Halim (Bukti T-12);
- Fotokopi Kuitansi tanggal 12-6-2017 telah terima dari Haidir Muslim uang sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran 10 Hektar kebun kelapa sawit yang terletak di desa muara burnai I/ Jamantras R.III Kc Lempuing Jaya, yang menerima duit Fauzi Castillo (Bukti T-13);
- Fotokopi Kuitansi tanggal 22 -7-2017 telah terima dari Haidir Muslim uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk pembayaran kebun kelapa sawit yang terletak di desa Muasa Burnai I/Jamantras R3 Kc. Lempuing Jaya, yang menerima uang Fauzi Castillo (Bukti T-14);
- Fotokopi Kuitansi tanggal 19-8-2017 telah terima dari haidir Muslim uang sejumlah Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) untuk pembayaran sepuluh hektar kebun kelapa sawit yang terletak di desa muara burnai I/ Jamantras R.3 Kc Lempuing jaya, yang menerima duit Fauzi Castillo (Bukti T-15);
- Fotokopi Kuitansi tanggal 26-8-2017 telah terima dari Haidir Muslim, Jamantras R.6 Uang sejumlah satu buah sepeda Motor Mega Pro No. Pol BG 4033 IP untuk Pembayaran 2 Hektar kebun kelapa sawit yang terletak di desa muara Burnai I, Jamantras R.3 Kc Lempuing Jaya yang menerima Motor Widya Utami dan M. Arsat, dan Marsat Mintak Duit Rp 200.000 (Bukti T-16);
- Fotokopi Kuitansi tanggal 23-9-2017 telah Terima dari haidir Muslim MB I Jamantras R.6 dengan pembayaran satu Unit sepeda Motor Jupiter MX No.Pol BG 2748 VV Berikut BPKB, Motor Tersebut termasuk dalam pembayaran kebun 10 H yang kami dengan Fauzi Castillo yang menerima Motor Fauzi Castillo dan Ronal, Motor di bayarkan Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) (Bukti T-17);
- Fotokopi Kuitansi tanggal 28-11-2017 telah di terima dari haidir Muslim uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Muara Burnai I Kc. Lempuing Jaya/ Jamantras R.3 yang menerima uang Fauzi Castillo (Bukti T-18);
- Fotokopi Surat dari Kecamatan kota Kayuagung Nomor 97/Kec.KAG/III/2023 yang menyatakan bahwa Buku Register Surat Keterangan Hak Milik Atas Tanah Kecamatan Kota Kayuagung Tahun 1995 tidak diketemukan, sehingga kami tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut (Bukti T-19);
- Fotokopi Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir Nomor: 0327/SK/I/1996 Tentang Pemberian izin Memanfaatkan tanah atas nama H. M. Yusuf Halim DKK (165 orang) untuk usaha pertanian/perkebunan rakyat di desa Muara Burnai kecamatan Lempuing (Bukti T-20);
- Fotokopi Lampiran Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir Nomor 0372/SK/I/1996 tanggal 6 Oktober 1996 (Bukti T-21);
- Fotokopi Lampiran SK Bupati Kepala daerah TK. II Ogan Komering Ilir Nomor 0372/SK/I/1196 tanggal 6 Oktober 1996 tentang Peta Lokasi (Bukti T-22);
- Fotokopi Peta Kavling Koperasi Usaha Bersama Kebun Sriguna PT. TREEKREASI MARGA MULIA (Bukti T-23);
- Fotokopi Surat Pernyataan yang dibuat di Muara Burnai 10 April 1980 tentang Kepemilikan Tanah sejak tahun 1968 (Bukti T-24);
- Fotokopi Surat Pernyataan yang menerangkan pelepasan hak kepada Sdr Yusron yang di buat Jamantras 19 Desember 1981 (Bukti T-25);
- Fotokopi Surat Perjanjian yang menerangkan tentang penyerahan lahan Kepada pihak PT. TREEKREASI MARGA MULIA untuk di Kelola menjadi perkebunan kelapa sawit dengan system plasma yang di saksikan oleh Yusron dan Perangkat desa lainnya sesuai dengan surat perjanjian pada tanggal 19 Desember 1981 Muara Burnai 12 Juni 1996 (Bukti T-26);
- Fotokopi Surat Pernyataan/Kemufakatan yang menerangkan tentang telah bermusyawarah mengenai lokasi plasma di devisi XIII PT. TREEKREASI MARGA MULIA tentang pembagian lahan yang luasnya 385 Ha telah ada kesepakatan dengan dasar surat perjanjian pada tanggal 19 desember 1981 yang bersisi kan 200 Hektar milik sudara Yusron, dan 185 hektar milik Saudara Maimun Alwi (Bukti T-27);
- Fotokopi Surat yang di tujukan kepada Ketua KUJB prihal mohon segera realisasi lahan masyarakat plasma Divisi XIII Muara burnai 27 Desember 2003 (Bukti T-28);
- Fotokopi Berita Acara Serah Terima Kebun Kelapa sawit kepada Ketua Koperasi Usaha Jasa Bersama (KUJB) di Indralaya, OKI Muara Burnai 4 Januari 2004 (Bukti T-29);
- Fotokopi Surat sanggahan yang di tujukan ke PT. TREEKREASI MARGA MULIA di Palembang, ulak Ketapang, 10 November 2006 tentang Keberatan lahan kami yang terletak di Desa Muara Burnai seluas 200 Hektar telah di pindah tangankan, dialihkan, dioperkan kepada Pihak Lain Oleh Saudara mailan Hangga dengan cara meletakkan surat-surat tidak benar di atas kebun kami yang seharusnya, surat surat tanah tersebut di lokasi lain (Bukti T-30);
- Fotokopi Perihal permasalahan divisi XIII Nomor: 017/M2-GEN/III/2003, yang isinya bahwa Bapak Maimun Alwi telah menghadap saya, pada tanggal 8 Maret 2003 dalam rangka menanyakan pendataan peserta Plasma divisi XIII (Bukti T-31);
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Pemindahan Hak No 88 tangal 31 Juli 2015 (Bukti T-32);
- Fotokopi Surat Pengakuan Hak No.832/SPH/VII/1985 tanggal 5 November 1984 (Bukti T-33);
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Pemindahan Hak No 06 tanggal 03 Februari 2017 (Bukti T-34);
- Fotokopi Surat Pengakuan Hak No 376/SPH/VII/1985 (Bukti T-35);
- Fotokopi Akta Pengoperan Dan Pemindahan Hak No 007 (Bukti T-36);
- Fotokopi Surat Pengakuan Hak Tanggal 06 November 1985 yang diketahui Arjo Mesin selaku Kepala Desa Muara Burnai (Bukti T-37);
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 132/Pid.B/2023/PN Kag |
|
Nomor | 132/Pid.B/2023/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang Yang Mempunyai Hak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohd. Rizky Musmar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dany Agustinus, Br Hakim Anggota Monica Gabriella Ps |
Panitera | Panitera Pengganti Hadi Ramansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi H. Zulkifli Rangkuti; tetap terlampir dalam berkas perkara; 6.Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.B/2023/PN_Kag.zip
- Download PDF
- 132/Pid.B/2023/PN_Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
86
59