- Menyatakan Terdakwa Cikwan Bin Zainuddin (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Cikwan Bin Zainuddin (Alm) dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Cikwan Bin Zainuddin (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Cikwan Bin Zainuddin (Alm) dengan pidana penjara selama4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Cikwan Bin Zainuddin (Alm) untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp354.353.601,41 (tiga ratus lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh tiga ribu enam ratus satu Rupiah empat puluh satu Sen), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menyatakan uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) yang dititipkan kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur diperhitungkan untuk mengurangi pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Cikwan Bin Zainuddin;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Berkas Foto copy (dilegalisir) SK Pembentukan Pelaksana Teknis Keuangan Desa (PTPKD) dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tahun 2017 Nomor : 05 / KPTS / NRB-I / 2017, Tanggal 09 Januari 2017 Tentang Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa di Desa Negeri Ratu Baru Kecamatan Bunga Mayang Kab OKU Timur;
- 1 (satu) Berkas Foto copy (dilegalisir) RAB Desa Negeri Ratu Baru Tahun 2017 dan 1 (satu) Berkas Foto copy (dilegalisir) RAB Revisi Desa Negeri Ratu Baru Tahun 2017;
- 1 (satu) Berkas Foto copy (dilegalisir) Permohonan Pencairan Dana Desa Negeri Ratu Baru Tahap I Tahun 2017 Nomor : 410 / 17 / P / 2017, Tanggal 20 April 2017;
- 1 (satu) Berkas Foto copy (dilegalisir) Persetujuan Pencairan Dana Desa Negeri Ratu Baru Tahap I Tahun 2017, Nomor : 410 / 194.7 / Dis.PMD / 2017, Tanggal 08 Mei 2017;
- 1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pencairan Dana Desa Negeri Ratu Baru Tahap II Tahun 2017, Nomor : 410 / 30 / Kec.BM / 2017, Tanggal 17 Oktober 2017;
- 1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pencairan Dana Desa Negeri Ratu Baru Tahap II Tahun 2017, Nomor : 410 / 30 / Kec.BM / 2017, Tanggal 17 Oktober 2017;
- 1 (satu) Berkas Asli Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Negeri Ratu Baru (APBN) Tahun 2017;
- 1 (satu) Berkas Asli SK Pembentukan Pelaksana Teknis Keuangan Desa (PTPKD) dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tahun 2018 Nomor : 07 / KPTS / P-5 / 2017, Tanggal 08 Desember 2017 Tentang Pembentukan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa di Desa Negeri Ratu Baru Kecamatan Bunga Mayang Kab OKU Timur;
- 1 (satu) Berkas Asli RAB Desa Negeri Ratu Baru Tahun 2018;
- 1 (satu) Berkas Foto copy (dilegalisir) Permohonan Pencairan Dana Desa Negeri Ratu Baru Tahap I Tahun 2018 Nomor : 145 / 09 / NRB / III / 2018, Tanggal 12 Maret 2018;
- 1 (satu) Berkas Foto copy (dilegalisir) Persetujuan Pencairan Dana Desa Negeri Ratu Baru Tahap I Tahun 2018, Nomor : 410 / 159.1 / DPMD / 2018, Tanggal 12 Maret 2018;
- 1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pencairan Dana Desa Negeri Ratu Baru Tahap II Tahun 2018, Nomor : 145 / 31 / NRB / VI / 2018, Tanggal 28 Juni 2018;
- 1 (satu) Berkas Foto copy (dilegalisir) Persetujuan Pencairan Dana Desa Negeri Ratu Baru Tahap II Tahun 2018, Nomor : 410 / 583 / DPMD / 2018, Tanggal 03 Juli 2018;
- 1 (satu) Berkas Asli Permohonan Pencairan Dana Desa Negeri Ratu Baru Tahap III Tahun 2018, Nomor : 410 / 33 / NRB / 2018, tanggal 20 November 2018;
- 1 (satu) Berkas Foto copy (dilegalisir) Persetujuan Pencairan Dana Desa Negeri Ratu Baru Tahap III Tahun 2018 Nomor : 410/557.1/DPMD/2018, Tanggal 27 November 2018;
- 1 (satu) Berkas Foto copy (dilegalisir) LPPD (laporan penyelenggaraan pemerintah desa) Akhir Tahun Anggaran 2018 Desa Negeri Ratu Baru Kec.Bunga Mayang Kab.OKU Timur;
- 1 (satu) Lembar bukti Pembayaran Pajak Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dan 1 (satu) Lembar bukti Pembayaran Pajak Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Desa Negeri Ratu Baru Kec. Bunga Mayang Kab. OKU Timur dari Kantor Pelayanan Pembayaran Pajak Pratama Baturaja Nomor : S-690/KPP.0305/2022, Tanggal 08 November 2022;
- 1 (satu) lembar asli rekening koran desa Negeri Ratu Baru No.Rek 1663010105 Tahun 2017;
- 1 (satu) lembar asli rekening koran desa Negeri Ratu Baru No.Rek 1663010105 Tahun 2018;
- 1 (satu) lembar asli surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengesahan / Pengangkatan Kepala Desa Negeri Ratu Baru Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur An. CIKWAN tanggal 03 Januari 2014;
- 2 (dua) berkas Asli Dokumen pertanggung Jawaban Keuangan (SPJ) Desa Negeri Ratu Baru (APBN) tahap I dan tahap II Tahun Anggaran 2017;
- 3 (tiga) berkas Asli Dokumen pertanggung Jawaban Keuangan (SPJ) Desa Negeri Ratu Baru (APBN) tahap I dan tahap II dan tahap III Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) buah buku kwitansi kosong merk Paper line warna hijau putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar bertuliskan ?Bendahara Desa Negeri Ratu Baru dua juta?;
- 1 (satu) buah buku kwitansi kosong merk Paperline warna hijau putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar bertuliskan ?Bendahara Desa Negeri Ratu Baru;
- 1 (satu) buah buku nota tanpa sampul depan yang terdapat sampul belakang warna putih bertuliskan A Quality produc by : APP Sinar Mas yang didalamnya terdapat salinanan Nota Warna Kuning dan warna Merah Muda yang sudah digunakan masing - masing bertuliskan banyaknya barang, satuan harga dan jumlah dana atas barang berupa: Kayu bakar, Aspal, Semen, Koral, pasir, solar, pelumas, minyak tanah, ATK, Materai, Foto copy dokumen, dan jilid dokumen, cetak foto, papan informasi desa, minyak bekisting, paku, plastik mulsa;
- 1 (satu) buah buku nota tanpa sampul depan yang terdapat sampul belakang warna putih bertuliskan A Quality produc by : APP Sinar Mas yang didalamnya terdapat salinanan Nota Warna Kuning dan warna Merah Muda yang sudah digunakan masing - masing bertuliskan banyaknya barang, satuan harga dan jumlah dana atas barang berupa: Kayu bakar, pasir pasang, pasir urug, batu koral, semen, ATK, Nasi, snack, aqua, cat, dan kuas;
- 1 (satu) buah cap stempel warna hitam bergagang merah bertuliskan melingkar PEMERINTAH KABUPATEN OKU TIMUR KECAMATAN BUNGA MAYANG dan bertuliskan tengah KEPALA DESA NEGERI RATU BARU;
- 1 (satu) buah cap stempel warna hitam bergagang merah bertuliskan melingkar TOKO KUE DESA NEGERI RATU BARU dan bertuliskan tengah ATHA CAKE;
- 1 (satu) buah cap stempel warna hitam bergagang merah bertuliskan melingkar ATK & FOTOCOY RAMADHAN JL. MERDEKA Depan SD 1 Martapura OKU Timur;
- 1 (Satu) buah cap stempel warna hitam bergagang warna merah bertuliskan melingkar SUPPLIER MATERIAL, KORAL, PASIR, BATU BELAH, DLL dan bertuliskan tengah Ai? AIDI IRAWAN ? TUNAS PERACAK KEC. BUNGA MAYANG;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.sahlan Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardian Angga, Br Hakim Anggota Waslam Makhsid |
Panitera | Panitera Pengganti Bambang Sugeng Riyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Desa Negeri Ratu Baru Kec. Bunga Mayang Kab. OKU Timur melalui Kepala Desa Negeri Ratu Baru Kec. Bunga Mayang Kab. OKU Timur; Dirampas untuk dimusnahkan; 10. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
84
28