- 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor. 17/KPT3.02/Januari/2017 Tentang Pengesahan Pengangkatan Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Pulau Taliabu Tanggal 09 Februari 2017;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Berita Acara Rapat Nomor: 140/04/DL-TTS/BPD/III/2022 Tanggal 12 Agustus 2022;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 140/03/KPTS/DS-LSG/12/2019 tentang Pengangkatan Perangkat Bendahara Desa Tanggal 12 Desember 2019;
- 1 (satu)eksemplarfoto copy Keputusan Kepala Desa Kramat Nomor: 140/02/SKKD/DK-TB/I/2019 Pengangkatan Aparatur Pemerintah Desa Desa Kramat Kecamatan Taliabu Barat Tanggal 03 Januari 2019;
- 1 (satu)eksemplar foto copy RKPDes 2020 peraturan Desa Losseng Nomor: 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-DESA) Tahun 2020;
- 1 (satu)eksemplar foto copy APBDes 2020 Peraturan Desa Losseng Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Losseng Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu)eksemplar foto copy RKPDes 2021 Peraturan Desa Losseng Nomor: 5 Tahun 2020 tentang Rencana kerja Pemerintah Desa (RKP-DESA) Tahun 2021;
- 1 (satu)eksemplar foto copy APBDes 2021 Peraturan Desa Losseng Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Losseng Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu)eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/14/DL/TTS/VI/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 29 Juni 2021;
- 1 (satu)eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/16/KPTS.14/DL/TTS/V/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 15 Mei 2021;
- 1 (satu)eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/18/KPTS.14/DL/TTS/VII/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 20 Juli 2021;
- 1 (satu)eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/19/KPTS.14/DL/TTS/VIII/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 25 Agustus 2021;
- 1 (satu)eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/20/KPTS.14/DL/TTS/IX/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 13 September 2021;
- 1 (satu)eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/21/KPTS.14/DL/TTS/X/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 15 Oktober 2021;
- 1 (satu)eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/22/KPTS.14/DL/TTS/XI/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 17 November 2021;
- 1 (satu)eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/23/KPTS.14/DL/TTS/XII/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 23 Desember 2021;
- 1 (satu)eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/51/KPTS.13/DL/TTS/IV/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 12 April 2021;
- 1 (satu)eksemplar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 63.c Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Sekretaris Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan. Tanggal 26 November 2018;
- 1 (satu)eksemplar foto copy Surat Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 141/01/KPTS.1/DL/XI/2018 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa, Aparat Pemerintahan Dan Badan Sarah Desa Losseng. Tanggal 26 November 2018;
- 1 (satu)eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 10/28/DL/TTS/IV/2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 24 April 2020;
- 1 (satu)eksemplar foto copy Daftar Nama-Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) Dampak Covid-19 Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu)eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 10/28/DL/TTS/IX/2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 01 September 2020;
- 1 (satu)eksemplar foto copy Keputusan Kepala Desa Losseng Nomor: 10/28/DL/TTS/IV/2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DANA DESA) Tanggal 26 Juni 2020;
- 1 (satu)eksemplar foto copy Berita Acara Hasil Kesepakatan Musyawarah Penetapan Keluarga Wajib Terima BLT Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Tahun 2020 tanggal 24 April 2020;
- 1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Silpa ADD Tahun 2019 ADD dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Berita Acara Evaluasi Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Tanggal 27 April 2022;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 65.a Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Belanja Desa Di Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2021 Tanggal 11 April 2022;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu Tanggal 23 Agustus 2022;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 06 Januari 2020;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020 tanggal 06 Januari 2020;
- 1 (satu) eksemplar foto copy peraturan Buapati Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tanggal 25 Januari 2021;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2021 tanggal 25 Januari 2021;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 5.a Tahun 2020 tentang Perubahan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020 tanggal 05 Mei 2020;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Surat BPD Desa Losseng Nomor: 009/40/DL-TTS/BPD/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022 Perihal Laporan (Tembusan) untuk meminta pertanggungjawaban Kepala Desa Losseng terhadap pelaksanaan kegiatan ADD dan DD tahun 2020 dan 2022;
- 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 19/KPTS.02/PT/2017 tentang Pemberhentian dan Pengesahan, Pengangkatan Kepala Desa Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tanggal 17 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor: 140/44/K-TTS/VI/2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Tanggal 29 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar foto copySurat Keterangan Nomor: 140/65/K-TTS/XII/2020 Tentang Hasil Supervisi terhadap Realisasi Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2020 Tanggal 03 Desember 2020;
- 1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Nomor: 140/21/K-TTS/IV/2021 menerangkan bahwa Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan;
- Rekening Koran Bank Giro Maluku Malut a.n. Kantor Desa Losseng periode tahun 2020/2021;
- Laporan Transaksi Bank BRI Rekening a.n. Kantor Desa Losseng periode transaksi 2020/2021;
Putusan PN TERNATE Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khadijah Amalzain Rumalean |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Setiawan, Br Hakim Anggota R. Moh Yakob Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti Marthina Bungin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa Harnono La Yai Bin La Yai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair; 2.Membebaskan Terdakwa Harnono La Yai Bin La Yai oleh karena itu dari dakwaan primair; 3.Menyatakan Terdakwa Harnono La Yai Bin La Yaiterbuktisecara sah dan meyakinkanbersalahmelakukan tindak pidanakorupsisecara berlanjutsebagaimanadalamdakwaanSubsidair; 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun dan denda sejumlahRp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5.Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp755.441.505,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lama Ratus Lima Rupiah) dikurangi uang yang dititipkan Saksi Ritno Nurhaji kepada Penuntut Umum sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dirampas unsur Negara sebagai uang penggantiyang dibayar dari jumlah seharusnya yang masih memiliki sisa/kurang bayar sejumlah Rp735.441.505,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lama Ratus Lima Rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 9 (sembilan) Bulan; 6.Menetapkanmasapenahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7.Menetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan; 8.Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Salafudin Drakel Bin Sahbudin Drakel (Ketua BPD); Dikembalikan kepada Jamirudin La Hubi Bin La Hubi (Wakil Ketua BPD) Dikembalikan kepada Arfin Ode Bin La Musu (Bendahara Desa Losseng); Dikembalikan kepada Ritno Nurhaji; Dikembalikan kepada Ridwan Umanahu Dikembalikan kepada Ruslan (DPMD) Dikembalikan kepada Muslimin Buamona (Camat) Dikembalikan kepada Kristina Sopamena, S.Pd.; 7.MembebankanTerdakwamembayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada