- Menyatakan Terdakwa I YUNUS BIN SAHAR dan Terdakwa II HUSAINI Bin ABDUL MUTHALIB tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I YUNUS BIN SAHAR dan Terdakwa II HUSAINI Bin ABDUL MUTHALIB tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I YUNUS BIN SAHAR dan Terdakwa II HUSAINI Bin ABDUL MUTHALIB tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I YUNUS BIN SAHAR dan Terdakwa II HUSAINI Bin ABDUL MUTHALIB oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa I YUNUS BIN SAHAR untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp67.326.600,- (enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus Rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I YUNUS BIN SAHAR dan Terdakwa II HUSAINI Bin ABDUL MUTHALIB dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I YUNUS BIN SAHAR dan Terdakwa II HUSAINI Bin ABDUL MUTHALIB tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mobil Pick Up warna hitam dengan box warna silver dengan nomor polisi BP 8241 YT dan dengan bertuliskan ?sedikit asal berkah? dibagian depannya;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor P-01944544 atas pemilik RUBIYANTO, A.MA.PD;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor: 11106370 dengan Nomor Polisi BP 8241 YT atas pemilik RUBIYANTO, A.MA.PD;
- 1 (satu) Unit Handphone lengkap dengan kotaknya merk OPPO A15 tipe CPH2185 warna hitam dinamis dengan nomor IMEI 1 : 866200057089111 dan IMEI 2 : 866200057089103.
- Uang Rupiah sejumlah Rp466.200.000,00 (empat ratus enam puluh enam juta dua ratus ribu rupiah)
- 1 Uang Rupiah sejumlah Rp64.828.400,00 (enam puluh empat juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah)
- B 1 (satu) rangkap Berita Acara Program Ex PNPM MPd Tahun Anggaran 2018 tentang Pertemuan/Musyawarah Antar Desa Pertanggungjawaban UPK Kec.Teluk Bintan yang mana musyawarah antar desa tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2018 di Aula Kelurahan Tembeling Tanjung;
- Surat Keputusan Camat Teluk Bintan Nomor : 013/KPTS-TB/III/2021, tertanggal 4 Januari 2021 tentang Penetapan Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Program Kecamatan Teluk Bintan Tahun 2022 yang ditanda tangani oleh RAJA LUKMAN,S.Sos Selaku Camat Teluk Bintan beserta Lampiran;
- Surat Keputusan Camat Teluk Bintan Nomor : 007/KPTS-TB/I/2022, tertanggal 10 Januari 2022 tentang Penetapan Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Program Kecamatan Teluk Bintan Tahun 2022 yang di tanda tangani oleh ASWAR,S.Sos Selaku Camat Teluk Bintan beserta Lampiran
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama FIRDAUS berwarna orange.
- 7 (tujuh) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama FIDAUS
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama EVA SUSANTI berwarna orange;
- 3 (tiga) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama EVA SUSANTI;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) TA.2020 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 10 Agustus 2020 atas nama EVA SUSANTI;
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian Kredit Nomor 0041005012020DAPM tanggal 10 Agustus 2020 antara saudara YUNUS selaku Ketua UPK Lestari Bintan dengan saudari EVA SUSANTI.
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama RAMLAN berwarna orange;
- 14 (empat belas) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama RAMLAN;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) TA.2020 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 15 Desember 2020 atas nama RAMLAN;
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian Kredit Nomor 0053033102020DAPM tanggal 15 Desember 2020 antara saudara YUNUS selaku Ketua UPK Lestari Bintan dengan saudara RAMLAN
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama UMI MUTMAINAH berwarna orange;
- 12 (dua belas) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama UMI MUTMAINAH;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) TA.2021 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 25 Juni 2021 atas nama UMI MUTMAINAH;
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian Kredit Nomor 0067045112020DAPM tanggal 25 Juni 2021 antara saudara YUNUS selaku Ketua UPK Lestari Bintan dengan saudari UMI MUTMAINAH
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama MARLINA berwarna orange;
- 12 (dua belas) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama MARLINA;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) TA.2021 sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 14 Juni 2021 atas nama MARLINA;
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian Kredit Nomor 0065044112020DAPM tanggal 14 Juni 2021 antara saudara YUNUS selaku Ketua UPK Lestari Bintan dengan saudari MARLINA.
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama YATINA berwarna orange;
- 4 (empat) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama YATINA;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) TA.2021 sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 13 Juli 2021 atas nama YATINA;
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian Kredit Nomor 0070046122020DAPM tanggal 13 Juli 2021 antara saudara YUNUS selaku Ketua UPK Lestari Bintan dengan saudari YATINA.
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama RARA BINTANI berwarna orange.
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama M. MULIDIN berwarna orange;
- 3 (tiga) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama M. MULIDIN.
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama ECI RIANA berwarna orange;
- 1 (satu) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama ECI RIANA.
- 1 (satu) buah Buku Kredit Berwarna Orange atas nama IRWAN;
- 33 (tiga puluh tiga) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama IRWAN;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) TA.2019 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 5 Juli 2019 atas nama IRWAN;
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian Kredit antara saudara YUNUS selaku Ketua UPK Lestari Bintan dengan saudara IRWAN tertanggal 5 Juli 2019.
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama HARI berwarna orange;
- 10 (sepuluh) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama HARI;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) TA.2021 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 7 September 2021 atas nama HARI;
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian Kredit Nomor 0073048122021DAPM tanggal 7 September 2021 antara saudara YUNUS selaku Ketua UPK Lestari Bintan dengan saudara HARI.
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama TARUNA berwarna orange;
- 1 (satu) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama TARUNA;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Lestari Bintan TA.2022 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 7 Februari 2022 atas nama TARUNA;
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian Kredit Nomor 0087004012022DAPM tanggal 7 Februari 2022 antara saudara YUNUS selaku Ketua UPK Lestari Bintan dengan saudara TARUNA.
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama RUSLI. R berwarna orange;
- 1 (satu) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama RUSLI. R.
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama ISMADI berwarna orange;
- 25 (dua puluh lima) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama ISMADI.
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama HERI TRIAWAN berwarna orange;
- 4 (empat) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama HERI TRIAWAN;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) TA.2022 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 7 Februari 2022 atas nama HERI TRIAWAN;
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian Kredit Nomor 0084005012022DAPM tanggal 7 Februari 2022 antara saudara YUNUS selaku Ketua UPK Lestari Bintan dengan saudara HERI TRIAWAN.
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama SUSI berwarna orange;
- 22 (dua puluh dua) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama SUSI
- 2 (dua) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama RABUNA;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) UPK Lestari Bintan TA.2021 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 23 Desember 2021 atas nama RABUNA;
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian Kredit Nomor 0082007082021DAPM tanggal 23 Desember 2021 antara saudara YUNUS selaku Ketua UPK Lestari Bintan dengan saudara RABUNA
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama JAAFAR berwarna orange;
- 7 (tujuh) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama JAAFAR;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) UPK Lestari Bintan TA.2021 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 16 November 2021 atas nama JAAFAR.
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian Kredit Nomor 0081006072021DAPM tanggal 16 November 2021 antara saudara YUNUS selaku Ketua UPK Lestari Bintan dengan saudara JAAFAR
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama JAAFAR ARIS berwarna orange;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) UPK Lestari Bintan TA.2019 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 13 September 2019 atas nama JAAFAR ARIS;
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian Kredit Nomor 0018024092019DAPM tanggal 13 September 2019 antara saudara YUNUS selaku Ketua UPK Lestari Bintan dengan saudara JAAFAR ARIS
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama MAHADIN berwarna orange;
- 3 (tiga) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama MAHADIN;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) TA.2022 sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 7 Februari 2022 atas nama MAHADIN;
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian Kredit Nomor 0085002012022DAPM tanggal 7 Februari 2022 antara saudara YUNUS selaku Ketua UPK Lestari Bintan dengan saudara MAHADIN
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama ZAINOR berwarna orange;
- 7 (tujuh) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama ZAINOR;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) UPK Lestari Bintan TA.2021 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 23 Desember 2021 atas nama ZAINOR;
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian Kredit Nomor 0083008092021DAPM tanggal 23 Desember 2021 antara saudara YUNUS selaku Ketua UPK Lestari Bintan dengan saudari ZAINOR
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama TJIA LI KAU berwarna orange;
- 6 (enam) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama TJIA LI KAU.
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama AZELAN berwarna orange.
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama RAMLI berwarna orange;
- 4 (empat) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama RAMLI;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Lestari Bintan TA.2022 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 7 Februari 2022 atas nama RAMLI;
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian Kredit Nomor 0086003012022DAPM tanggal 7 Februari 2022 antara saudara YUNUS selaku Ketua UPK Lestari Bintan dengan saudara RAMLI
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama SRI ANI berwarna orange;
- 6 (enam) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama SRI ANI;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) UPK Lestari Bintan TA.2019 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 12 Desember 2019 atas nama SRI ANI;
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian Kredit Nomor 0027031092019DAPM tanggal 12 Desember 2019 antara saudara YUNUS selaku Ketua UPK Lestari Bintan dengan saudari SRI ANI.
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama TETI ROHAYATI berwarna orange;
- (tiga) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama TETI ROHAYATI;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) TA.2021 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 7 September 2021 atas nama TETI ROHAYATI;
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian Kredit Nomor 0074049122021DAPM tanggal 7 September 2021 antara saudara YUNUS selaku Ketua UPK Lestari Bintan dengan saudari TETI ROHAYATI
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama MARZUKI berwarna orange;
- 3 (tiga) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama MARZUKI
- 5 (lima) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama SUARNI;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) UPK Lestari Bintan TA.2019 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 13 September 2019 atas nama SUARNI;
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian Kredit Nomor 0020027092019DAPM tanggal 13 September 2019 antara saudara YUNUS selaku Ketua UPK Lestari Bintan dengan saudari SUARNI
- 1 (satu) buah Buku Kredit Berwarna Orange atas nama AAN;
- 7 (tujuh) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama AAN
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama EKO PURWANTO berwarna orange;
- 14 (empat belas) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama EKO PURWANTO;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) TA.2019 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 6 Agustus 2019 atas nama EKO PURWANTO;
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian Kredit tanggal 6 Agustus 2019 antara saudara YUNUS selaku Ketua UPK Lestari Bintan dengan saudara EKO PURWANTO.
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama SURATMINI berwarna orange;2
- (dua) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama SURATMINI;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) UPK Lestari Bintan TA.2019 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 10 Oktober 2019 atas nama SURATMINI;
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian Kredit Nomor 0022029092019DAPM tanggal 10 Oktober 2019 antara saudara YUNUS selaku Ketua UPK Lestari Bintan dengan saudari SURATMINI.
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama RUSMINI berwarna orange;
- 2 (dua) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama RUSMINI;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) UPK Lestari Bintan TA.2019 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 13 September 2019 atas nama RUSMINI;
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian Kredit Nomor 0021028092019DAPM tanggal 13 September 2019 antara saudara YUNUS selaku Ketua UPK Lestari Bintan dengan saudari RUSMINI
- 1 (satu) buah buku Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Simpan Pinjam Individu atas nama PAIZAL berwarna orange;
- 6 (enam) lembar Slip Penyetoran Angsuran atas nama PAIZAL;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Lestari Bintan TA.2022 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 7 Februari 2022 atas nama PAIZAL;
- 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian Kredit Nomor 0089005012022DAPM tanggal 7 Februari 2022 antara saudara YUNUS selaku Ketua UPK Lestari Bintan dengan saudara PAIZAL
- 1 (satu) Rangkap Mutasi Rekening Tabungan Perumda BPR Bintan dengan nomor rekening 00102124417 atas nama Dana Pengembalian Perorangan periode 29 Maret 2021 sampai dengan 7 Oktober 2022;
- 1 (satu) buku rekening Bank Syahriah Mandiri (BSM) atas nama Dana Pengembalian Perorangan dengan nomor rekening 7130383704;
- 1 (satu) buku rekening BPR BINTAN atas nama Dana Pengembalian Perorangan dengan nomor rekening 00102124417;
- 1 (satu) buku rekening Tabungan SIMPEDES BRI atas nama Dana Pengembalian SPP dengan nomor rekening 3281-01-011390-53-8, Tanggal 11 April 2008, No.Seri 3558528;
- 1 (satu) buku rekening Tabungan SIMPEDES BRI atas nama Dana Pengembalian SPP dengan nomor rekening 3281-01-011390-53-8, Tanggal 02 November 2009, No.Seri 3057891;
- 1 (satu) buku rekening Tabungan SIMPEDES BRI atas nama Dana Pengembalian SPP dengan nomor rekening 3281-01-011390-53-8, Tanggal 28 November 2011, No.Seri 5878135;
- 5 (lima) buku rekening Bank Syahriah Mandiri (BSM) atas nama Dana Pengembalian SPP dengan nomor rekening 7050374755;
- 1 (satu) buku rekening Bank Syahriah Mandiri (BSM) atas nama Dana Pengembalian SPP dengan nomor rekening 7138466404;
- 7 (tujuh) lembar fotocopy buku rekening BPR BINTAN atas nama Dana Pengembalian SPP dengan nomor rekening 00102124444 (setiap lembarnya ditanda tangani oleh Sdri. IDAR KURNIAWATI selaku Bendahara UPK Lestari Bintan
- 2 (dua) Buku Kas Perorangan / Buku Kas Pengembalian Perorangan periode 5 Juli 2019 sampai dengan 31 Agustus 2022;
- 2 (dua) Buku Bank Perorangan periode 3 Juli 2019 sampai dengan 31 Agustus 2022;
- 2 (dua) Buku Bank SPKP/SPP periode 5 Januari 2018 sampai dengan 31 Agustus 2022;
- 1 (satu) buku Laporan UPK Lestari Bintan Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau per 31 Juli 2022;
- 1 (satu) buah Asli buku Rekening BPR Bintan Tabungan Dana Bintan dengan Nomor Rek : 00202048554 atas nama TOSERBA LESTARI BINTAN.
- 1 (satu) buah Asli buku Rekening BPR Bintan Tabungan Dana Bintan dengan Nomor Rek : 00202048745 atas nama OPERASIONAL TOSERBA.
- 1 (Satu) lembar Mutasi Rekening Tabungan Toserba Lestari Bintan Nomor Rek 00202048554 Tanggal 12 Juli 2022.
- 1 (Satu) lembar Mutasi Rekening Tabungan Operasional Toserba Nomor Rek 00202048745 Tanggal 12 Juli 2022.
- 7 (tujuh) Bundel Laporan Bulanan Toserba Lestari Bintan.
- 1 (satu) Bundel Fc Berita Acara Penutupan Usaha Toserba Kec. Teluk Bintan Tanggal 31 Maret 2022 beserta Lampiran.
- 1 (satu) buah Asli Buku Laporan Pertanggung Jawaban Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lestari Bintan Tahun 2014.
- 1 (satu) buah Asli Buku Laporan Tutup Buku Tahun 2018 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lestari Bintan.
- 1 (satu) buah Asli Buku Laporan Pertanggung Jawaban Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lestari Bintan Tahun 2019.
- 1 (satu) buah Asli Buku Laporan Tutup Buku Tahun 2020 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lestari Bintan.
- 1 (satu) buah Asli Buku Laporan Tutup Buku Tahun 2021 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lestari Bintan.
- 1 (satu) buah FC. Standart Operasional Prosedur (SOP) Perguliran Perorangan PNPM ? Mandiri Perdesaan Kec. Teluk Bintan tertanggal April 2019.
- 1 (satu) buah FC. Standart Operasional Prosedur (SOP) Perguliran Perorangan PNPM ? Mandiri Perdesaan Kec. Teluk Bintan tertanggal 15 Januari 2018
- 1 (satu) Rangkap Surat Permohonan Kredit atas nama HUSAINI tertanggal 24 desember 2020
- 1 (satu) Rangkap Surat Permohonan Kredit atas nama EFI PEPRIYANTI tertanggal 31 Mei 2019.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Penerimaan uang dari YUNUS kepada EFI PEPRIYANTI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 05 Juli 2019
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kredit tertanggal 5 Juli 2019 antara saudara YUNUS dengan EFI PEPRIYANTI.
- 1 (satu) Rangkap Surat Permohonan Kredit atas nama EFI PEPRIYANTI tertanggal 23 Juni 2021
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Camat Teluk Bintan Nomor: 412.4/KPTS-TB/2012/II, tertanggal 24 Januari 2012 tentang Penunjukan Pelaku Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Teluk Bintan Tahun 2012 yang ditanda tangani oleh SUWARSONO,S.Sos Selaku Camat Teluk Bintan beserta Lampiran;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Anggaran Rumah Tangga (ART) Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Teluk Bintan Tahun 2014;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Anggaran Dasar (AD) Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Teluk Bintan Tahun 2014
- 1 (satu) buku Laporan UPK Lestari Bintan Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau per 30 November 2022.
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan Nomor : B/52/180/XII/2022, tanggal 19 Desember 2022 beserta lampiran 3 (tiga) berkas, antara lain:
- 1 (satu) rangkap Dokumen Fotocopy Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor : 180 / IV / 2008 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Bintan Tahun 2008.
- 1 (satu) rangkap Dokumen Fotocopy Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor: 465 / XI / 2021 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) sebagai pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Bintan Tahun 2010.
- 1 (satu) rangkap Dokumen Fotocopy Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor: 171 / III/ 2012 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Bintan Tahun 2012.
- 1 (satu) bundel dokumen (salinan legalisir) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2011 Dan Berkas Pencairan Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) Tahun Anggaran 2011 Kecamatan Teluk Bintan
- 1 (satu) bundel dokumen (salinan Legalisir) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) Tahun Anggaran 2012 Dan Berkas Pencairan Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) Tahun Anggaran 2012 Kecamatan Teluk Bintan
- 1 (satu) bundel dokumen (salinan Legalisir) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA) Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2013 Dan Berkas Pencairan Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) Tahun Anggaran 2013 Kecamatan Teluk Bintan
- 1 (satu) bundel dokumen (salinan Legalisir) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) Tahun Anggaran 2014 Dan Berkas Pencairan Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) Tahun Anggaran 2014 Kecamatan Teluk Bintan
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Fardinand |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Hajar Siregar, Br Hakim Anggota Syaiful Arif |
Panitera | Panitera Pengganti Herman Marlinto Siregar, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : DIIRAMPAS UNTUK NEGARA TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
139
93