- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari Muhammad Sari Bin Husen yang telah meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 1982 di Desa Kota Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dan Ummi Kalsum Binti Tgk. Ahmad yang telah meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 2013 di Desa Kota Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, adalah sebagai berikut:
- Syarifuddin Bin Muhammad Sari, yang telah meninggal dunia dalam hal ini digantikan oleh anaknya (sebagai ahli waris pengganti):
- Saifullah Bin Syarifuddin (Penggugat VII)
- Ariani Binti Syarifuddin (Penggugat II)
- Idawati Binti Syarifuddin (Penggugat III)
- Muliana Binti Syarifuddin (Penggugat V)
- Dewi Yana Binti Syarifuddin (Penggugat IV)
- Sarbaini Bin Muhammad Sari, yang telah meninggal dunia yang ahli warisnya adalah:
- Neneng Juliani Binti Sarbaini (Penggugat IX)
- Fitria Ningsih,SE Binti Sarbaini (Penggugat X)
- Chirun Nisah Binti Sarbaini (Penggugat XI)
- Ayu Syuhada Binti Sarbaini (Penggugat XII)
- Khairul Ansar Bin Sarbaini (Penggugat XIII)
- Rizki Ramadhan Bin Sarbaini (Penggugat XIV)
- Rusli Bin Muhammad Sari, yang telah meninggal dunia dalam hal ini digantikan oleh anaknya (sebagai ahli waris pengganti):
- Lia Anggalina Binti Rusli (Penggugat Penggugat XV)
- Rizky Maulana Bin Rusli (Penggugat XVI)
- Agung Fiki Ramadhan Bin Rusli (Penggugat XIX)
- Angga Saputra Bin Rusli (Penggugat XVIII)
- Andika Dandari Saputra Bin Rusli (Penggugat XVII)
- Tarmizi Bin Muhammad Sari, yang telah meninggal dunia dalam hal ini digantikan oleh anaknya (sebagai ahli waris pengganti):
- Farah Nurjanah Binti Tarmizi (Penggugat I)
- Syaribanun Binti Muhammad Sari (telah meninggal dunia);
- Maimun Bin Muhammad Sari (Tergugat I)
- Nuraini Binti Muhammad Sari (Tergugat II)
- Surbaini Binti Muhammad Sari (Tergugat III);
- Menetapkan harta peninggalan dari almarhum Muhammad Sari Bin Husen dan Ummi Kalsum Binti Tgk. Ahmad adalah sebagai berikut:
- Sebidang Tanah diatasnya Berdiri bangunan Ruko Sertifikat Hak Milik No. 300 Luas 109 M2 (seratus sembilan meter persegi), yang terletak Jl. Tgk.Chik Di Tunong No.04 Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batasnya:
- Utara : dengan tanah pekarangan Muhammad H, 22.90 M;
- Selatan : dengan tanah pekarangan H. M. Yunus, 22.90 M;
- Timur : dengan parit jalan desa, 4.50 M;
- Barat : dengan parit/ Jln. Tgk. Chik Di Tunong, 4.50 M;
- Sebidang Tanah dan diatasnya berdiri Bangunan Rumah Akta Jual Beli No. 08/Lsk/2002 Luas 146,20 M2 (seratus empat puluh enam koma dua puluh meter persegi), yang terletak di Lr. III Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batasnya:
- Utara : dengan jalan umum, 8,30 M;
- Selatan : dengan tanah rumah deliana, 8,50 M;
- Timur : dengan tanah rumah azhar efendi, 17,20 M;
- Barat : dengan tanah rumah zulkifli, 17,20 M;
- Sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik No. 181 Luas 95 M2 (sembilan puluh lima meter persegi), yang terletak di Lr.1(depan Kantor Pos) Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batasnya:
- Utara : dengan tanah pekarangan salihin, 20 M;
- Selatan : dengan tanah pekarangan Roni, 20,30 M;
- Timur : dengan parit/tanah Negara/Jalan panglateh, 4,65 M;
- Barat : dengan tanah lorong, 4,75 M;
- 1 (satu) petak tanah Sawah seluas 1.023,,25 M2 (seratus empat puluh enam koma dua puluh meter persegi), yang terletak di Desa Meunasah Pante AB Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batasnya:
- Utara : dengan tanah sawah Meunasah Pante, 38.90 M;
- Selatan : dengan tanah sawah Ilyas Ali, 31 M;
- Timur : dengan tanah ismail dan yusuf, 16,60 M;
- Barat : dengan tanggul irigasi, 18.30 M;
- Sebidang Tanah diatasnya Berdiri bangunan Ruko Sertifikat Hak Milik(sertifikat terbakar) Luas ,105 M2 (seratus lima meter persegi) yang terletak Jl.Iskandar Muda depan polsek lhoksukon Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batasnya:
- Utara : dengan Got Lorong , 4,50 M;
- Selatan : dengan Dengan Parit Jl.Iskandar Muda, 4,50 M;
- Timur : dengan Ruko Yanalhas 19 M;
- Barat : dengan Ruko Hj.Rohana, 19 M;
- Menetapkan harta-harta sebagaimana diktum angka 3 (tiga) di atas untuk dibagi kepada ahli waris dengan bagian/porsi sebagai berikut:
- Syarifuddin Bin Muhammad Sari, mendapatkan bagian 1/10 dari harta, selanjutnya dibagikan kepada ahli waris pengganti:
- Saifullah Bin Syarifuddin (Penggugat VII)
- Ariani Binti Syarifuddin (Penggugat II)
- Idawati Binti Syarifuddin (Penggugat III)
- Muliana Binti Syarifuddin (Penggugat V)
- Dewi Yana Binti Syarifuddin (Penggugat IV)
- Sarbaini Bin Muhammad Sari, mendapatkan bagian 2/10 dari harta, yang akan diterima oleh ahli warisnya:
- Neneng Juliani Binti Sarbaini (Penggugat IX)
- Fitria Ningsih,SE Binti Sarbaini (Penggugat X)
- Chirun Nisah Binti Sarbaini (Penggugat XI)
- Ayu Syuhada Binti Sarbaini (Penggugat XII)
- Khairul Ansar Bin Sarbaini (Penggugat XIII)
- Rizki Ramadhan Bin Sarbaini (Penggugat XIV)
- Rusli Bin Muhammad Sari, mendapatkan bagian 1/10 dari harta, selanjutnya dibagikan kepada ahli waris pengganti:
- Lia Anggalina Binti Rusli (Penggugat Penggugat XV)
- Rizky Maulana Bin Rusli (Penggugat XVI)
- Agung Fiki Ramadhan Bin Rusli (Penggugat XIX)
- Angga Saputra Bin Rusli (Penggugat XVIII)
- Andika Dandari Saputra Bin Rusli (Penggugat XVII)
- Tarmizi Bin Muhammad Sari, mendapatkan bagian 1/10 dari harta, selanjutnya dibagikan kepada ahli waris pengganti :
- Farah Nurjanah Binti Tarmizi (Penggugat I)
- Syaribanun Binti Muhammad Sari (telah meninggal dunia) mendapatkan bagian 1/10 dari harta;
- Maimun Bin Muhammad Sari (Tergugat I) mendapatkan bagian 1/10 dari harta;
- Nuraini Binti Muhammad Sari (Tergugat II) mendapatkan bagian 1/10 dari harta;
- Surbaini Binti Muhammad Sari (Tergugat III) mendapatkan bagian 1/10 dari harta;
- Syarifuddin Bin Muhammad Sari, mendapatkan bagian 1/10 dari harta, selanjutnya dibagikan kepada ahli waris pengganti:
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat atau siapapun yang menguasai harta dari almarhum Muhammad Sari Bin Husen dan Almarhumah Ummi Kalsum Binti Tgk. Ahmad untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Para Penggugat dan Para Tergugat sesuai dengan bagiannya dalam keadaan kosong dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga. Jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natural) maka dapat dibongkar, dirobohkan, atau dijual lelang dimuka umum melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai hak dan bagian masing-masing;
- Menyatakan perbuatan Para Penggugat dan Para Tergugat yang tidak mau membagi harta paninggalan almarhum Muhammad sari bin Husen dan almarhumah Ummi Kalsum Binti Tgk. Ahmad adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima untuk selainnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta peninggalan dari almarhum Muhammad Sari Bin Husen dan Ummi Kalsum Binti Tgk. Ahmad adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) petak tanah pekarangan seluas 15.000 (seribu limaratus meter persegi), yang terletak di Lorong III Gampong Kuta Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batasnya:
- Sebelah Utara : dengan tanah pajak ikan baru;
- Sebelah Selatan : dengan tanah Heriansyah;
- Sebelah Timur : dengan Irigasi;
- Sebelah Barat : dengan tanah M. Basyah;
- 1 (satu) petak tanah tambak seluas 24.000 (duaribu empatratus meter persegi) atau 6 (enam) gupang, yang terletak di Dusun Alue Bukum Gampong Meunasah Pulo Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batasnya:
- Sebelah Utara : dengan tambak Arifin;
- Sebelah Selatan : dengan Lueng Irigasi;
- Sebelah Timur : dengan tambak Apa Aji;
- Sebelah Barat : dengan tambak M. Yakob;
- Menetapkan harta-harta sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas untuk dibagi kepada ahli waris dengan bagian/porsi sebagaimana pada diktum angka 4 dalam konvensi;
- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi dan Para Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang menguasai harta dari almarhum Muhammad Sari Bin Husen dan Almarhumah Ummi Kalsum Binti Tgk. Ahmad untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Para Penggugat Rejonvensi dan Para Tergugat Rekonvensi sesuai dengan bagiannya dalam keadaan kosong dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga. Jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natural) maka dapat dibongkar, dirobohkan, atau dijual lelang dimuka umum melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai hak dan bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selainnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.150.000,00 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 86/Pdt.G/2023/MS.Lsk |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2023/MS.Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ismail |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riki Dermawan, Ibr Hakim Anggota Tubagus Sukron Tamimi, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya; Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
113
1