- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan Martodimejo telah meninggal dunia pada tanggal 21 Agustus 1985
- Menetapkan ahli waris almarhum Martodimejo bin Martopawiro adalah:
- Koimah binti Martosentono, (istri kedua);
- Turiyah binti Martodimejo, (anak perempuan kandung dari istri pertama);
- Abdulloh bin Martodimejo, (anak laki-laki kandung dari istri pertama);
- Maryamah binti Martodimejo , (anak perempuan kandung dari istri pertama);
- Siti Asmonah binti Martodimejo, (anak perempuan kandung dari istri kedua);
- Sri Harti binti Martodimejo, (anak perempuan kandung dari istri kedua);
- Marwoto bin Martodimejo, (anak laki-laki kandung dari istri kedua);
- Menetapkan Turiyah binti Martodimejo telah meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 1986;
- Menetapkan ahli waris almarhumah Turiyah binti Martodimejo adalah:
- Ciptoharjo bin Karyosentono, (suami);
- Tri wardoyo bin Ciptoharjo, (anak laki-laki kandung);
- Tri wardati binti Ciptoharjo, (anak perempuan kandung);
- Tri Wahuda bin Ciptoharjo, (anak laki-laki kandung);
- Muhamad Dhoris bin Ciptoharjo, (anak laki-laki kandung);
- Menetapkan Ciptoharjo bin Karyosentono telah meninggal dunia pada tanggal 4 Juli 2010;
- Menetapkan ahli waris almarhum Ciptoharjo bin Karyosentono adalah:
- Darsiah binti Parno, (istri kedua);
- Tri wardoyo bin Ciptoharjo, (anak laki-laki kandung dari istri pertama);
- Tri wardati binti Ciptoharjo, (anak perempuan kandung dari istri pertama);
- Tri Wahuda binti Ciptoharjo, (anak perempuan kandung dari istri pertama);
- Muhamad Dhoris bin Ciptoharjo, (anak laki-laki kandung dari istri pertama);
- Muhamad Agus Mustofa bin Ciptoharjo, (anak laki-laki kandung dari istri kedua);
- Menetapkan Maryamah binti Martodimejo telah meninggal dunia pada tanggal 15 Maret 2014;
- Menetapkan ahli waris almarhumah Maryamah binti Martodimejo adalah:
- Mariyah binti Maryamah, (anak perempuan kandung);
- Maryuni binti Maryamah, (anak perempuan kandung);
- Menetapkan Abdulloh bin Martodimejo telah meninggal dunia pada tanggal 9 April 2018;
- Menetapkan ahli waris almarhum Abdulloh bin Martodimejo adalah :
- Nurlailatul Isnainiyah binti Moh. Sahid, (istri)
- Siti Asmonah bin Martodimejo, (saudara perempuan seayah)
- Sri Harti binti Martodimejo, (saudara perempuan seayah)
- Marwoto bin Martodimejo, (saudara laki-laki seayah)
- Ahli waris pengganti Turiyah, yaitu :
- Tri wardoyo bin Ciptoharjo,
- Tri wardati binti Ciptoharjo
- Tri Wahuda bin Ciptoharjo
- Muhamad Doris bin Ciptoharjo
- Ahli waris pengganti Maryamah, yaitu:
- Mariyah binti Maryamah,
- Maryuni binti Maryamah,
- Menetapkan Koimah binti Martosentono meninggal dunia pada tanggal 9 Pebruari 2018;
- Menetapkan ahli waris almarhumah Koimah binti Martosentono adalah:
- Soedjito bin Darmo Suwito alias Martotapurno, (anak laki-laki kandung dari suami pertama)
- Murni binti Darmo Suwito alias Martotapurno, (anak perempuan kandung dari suami pertama)
- Siti Asmonah binti Martodimejo, (anak perempuan kandung dari suami kedua)
- Sri Harti binti Martodimejo , (anak perempuan kandung dari suami kedua)
- Marwoto bin Martodimejo, (anak laki-laki kandung dari suami kedua);
- Menetapkan Soedjito bin Darmo Suwito alias Martotapurno telah meninggal dunia pada tanggal 23 Juli 2018;
- Menetapkan ahli waris almarhum Soedjito bin Darmo Suwito alias Martotapurno adalah Sri Rahayuningsih binti Soedjito (anak perempuan kandung);
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 489 Desa Deyangan, seluas + 1.108 m2 (seribu seratus delapan meter persegi) atas nama Martodimejo yang telah dibalik nama menjadi atas nama Siti Asmonah, Sri Harti dan Marwoto, terletak di Dusun Ngroto RT.002 RW.001, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : dengan tanah milik Agus Suseno;
- Sebelah Selatan : dengan Jalan Dusun
- Sebelah Barat : dengan tanah Rusdi Murtopo;
- Sebelah Timur : dengan tanah Sri Harti, Wawan
- Menetapkan bagian masing-masing Para Penggugat, Para Tergugat, Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat IX terhadap harta waris almarhum Martodimejo bin Martopawiro sebagaimana tersebut pada diktum 16 adalah sebagai berikut:
- Tri Wardoyo Bin Ciptoharjo, (Penggugat I), mendapat :
- Warisan dari Turiyah binti Martodimejo : 25,97 m2
- Warisan dari Ciptoharjo bin Karyosentono : 5,89 m2
- Warisan dari Abdulloh bin Martodimejo : 5.80 m2
- Muhamad Dhoris Bin Ciptoharjo, (Penggugat II), mendapat :
- Warisan dari Turiyah binti Martodimejo : 25,97 m2
- Warisan dari Ciptoharjo bin Karyosentono : 5,89 m2
- Warisan dari Abdulloh bin Martodimejo : 5.80 m2
- Siti Asmonah Binti Martodimejo, (Tergugat I), mendapat :
- Warisan dari Martodimejo bin Martopawiro : 121,19 m2
- Warisan dari Koimah binti Martosentono : 19,78 m2
- Warisan dari Abdulloh bin Marttodimejo : 20.30 m2
- Sri Harti Binti Martodimejo, (Tergugat II), mendapat :
- Warisan dari Martodimejo bin Martopawiro : 121,19 m2
- Warisan dari Koimah binti Martosentono : 19,78 m2
- Warisan dari Abdulloh bin Marttodimejo : 20.30 m2
- Marwoto Bin Martodimejo, (Tergugat III), medapat :
- Warisan dari Martodimejo bin Martopawiro : 242,37 m2
- Warisan dari Koimah binti Martosentono : 39,58 m2
- Warisan dari Abdulloh bin Marttodimejo : 40,59 m2
- Tri Wardati binti Ciptoharjo, (Turut Tergugat I), mendapat:
- Warisan dari Turiyah binti Martodimejo : 12,98 m2
- Warisan dari Ciptoharjo bin Karyosentono : 2,95 m2
- Warisan dari Abdulloh bin Martodimejo : 2,90 m2
- Tri Wahuda bin Ciptoharjo, Turut Tergugat II;
- Warisan dari Turiyah binti Martodimejo : 25,97 m2
- Warisan dari Ciptoharjo bin Karyosentono : 5,89 m2
- Warisan dari Abdulloh bin Martodimejo : 5.80 m2
- Nurlailatul Isnainiyah binti Moh Sahid,
- Mariyah binti Maryamah, (Turut Tergugat IV), mendapat:
- Maryuni binti Maryamah, (Turut Tergugat V), mendapat:
- Darsiah binti Parno, (Turut Tergugat VI), medapat:
- Muhamad Agus Mustofa bin Ciptoharjo,
- Murni binti Darmo Suwito alias Martotapurno,
- Sri Rahayuningsih binti Soedjito,
- Menghukum Para Penggugat, Para Tergugat, dan Para Turut Tergugat yang termasuk ahli waris almarhum Martodimejo bin Martopawiro untuk melakukan pembagian harta waris almarhum Martodimejo bin Martopawiro sebagaimana tersebut pada diktum 16, dengan pembagian sebagaimana tersebut pada diktum 17, apabila tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka harta waris dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat petitum 22, petitum 24, petitum petitum 26, petitum 27, petitum 28, petitum 30, petitum 31, petitum 32, petitum 33, dan petitum 34, tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 9.697.000,- (sembilan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PA MUNGKID Nomor 430/Pdt.G/2023/PA.Mkd |
|
Nomor | 430/Pdt.G/2023/PA.Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Syamsiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Anis Nasim Mahiroh, Br Hakim Anggota Dra. Rosalena |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Widayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat XIII seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Sampurno, dan Suroso; adalah harta waris almarhum Martodimejo bin Martopawiro yang harus dibagikan kepada ahli warisnya; Jumlah : 37,66 m2 Jumlah : 37,66 m2 Jumlah : 161,27 m2 Jumlah : 161,27 m2 Jumlah : 322,54 m2 Jumlah : 18,83 m2 Jumlah : 37,66 m2 (Turut Tergugat III), mendapat: Warisan dari Abdulloh bin Martodimejo : 40,59 m2 Warisan dari Maryamah bin Martodimejo : 70,74 m2 Warisan dari Maryamah bin Martodimejo : 70,74 m2 Warisan dari Ciptoharjo bin Karyosentono : 3,79 m2 (Turut Tergugat VII), mendapat: Warisan dari Ciptoharjo bin Karyosentono : 5,89 m2 ( Turut Tergugat VIII), mendapat: Warisan dari Koimah binti Martosentono : 19.78 m2 (Turut Tergugat IX), mendapat : Warisan dari Soedjito : 39,58 m2 |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 430/Pdt.G/2023/PA.Mkd.zip
- Download PDF
- 430/Pdt.G/2023/PA.Mkd.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada