- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Pengugat dalam Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 24 tertanggal 21 Januari 2016 jo. Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 45 tanggal 13 Februari 2017 jo. Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 0058/ADD/BKB/2018 tanggal 19 Januari 2018 jo. Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 23 tanggal 13 Februari 2018 jo. Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 0758/ADD/BKB/2018 tanggal 31 Juli 2018 jo. Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 35 tanggal 12 Februari 2019 jo. Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 72 tanggal 17 September 2019 jo. Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 8 tanggal 11 Mei 2020 jo. Perubahan Perjanjian Kredit terakhir sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor : 0279/ADD/BKB/2021 Tertanggal 20 Mei 2021 yang telah disepakati oleh Penggugat dalam Rekonvensi dan Tergugat dalam Rekonvensi adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan pemberian Fasilitas Kredit dari Penggugat dalam Rekonvensi kepada Tergugat dalam Rekonvensi sebagaimana Perjanjian :
- Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran I) dengan jumlah Pagu Kredit tidak melebihi Rp 30.500.000.000,00 (tiga puluh miliar lima ratus juta rupiah);
- Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran II) dengan jumlah Pagu Kredit tidak melebihi Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);
- Fasilitas Time Loan Revolving dengan jumlah Pagu Kredit tidak melebihi Rp 21.500.000.000,00 (dua puluh satu miliar lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan Agunan/Jaminan yang diberikan oleh Tergugat dalam Rekonvensi kepada Penggugat dalam Rekonvensi untuk menjamin pelunasan kembali Utang, berupa :
- Sebidang tanah seluas 5.584 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.4/Patumbak Kampung, terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Sebidang tanah seluas 7.314 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.7/Patumbak Kampung, terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Sebidang tanah seluas 5.231 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.8/Patumbak Kampung, terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Sebidang tanah seluas 1.861 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.9/Patumbak Kampung, terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Sebidang tanah seluas 5.730 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.10/Patumbak Kampung, terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Sebidang tanah seluas 4.120 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.11/Patumbak Kampung, terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Sebidang tanah seluas 1.046 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.12/Patumbak Kampung , terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Sebidang tanah seluas 2.400 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.18/Patumbak Kampung, terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Sebidang tanah seluas 654 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.19/Patumbak Kampung, terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Sebidang tanah seluas 656 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.110/Patumbak Kampung, terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Sebidang tanah seluas 4.086 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.111/Patumbak Kampung, terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Sebidang tanah seluas 2.035 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.112/Patumbak Kampung, terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Sebidang tanah seluas 6.640 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.113/Patumbak Kampung, terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Persediaan barang dagangan berupa Bahan Baku dan Barang jadi Furniture yang terletak di Jl. Pertahanan No.111, Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Patumbak, Desa Patumbak Kampung;
- Menyatakan pembebanan Hak tanggungan terhadap Agunan/Jaminan milik Tergugat dalam Rekonvensi, berupa :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.4/Patumbak Kampung, terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.7/Patumbak Kampung, terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.8/Patumbak Kampung, terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.9/Patumbak Kampung, terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.10/Patumbak Kampung, terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.11/Patumbak Kampung, terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.12/Patumbak Kampung , terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.18/Patumbak Kampung, terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.19/Patumbak Kampung, terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.110/Patumbak Kampung, terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.111/Patumbak Kampung, terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.112/Patumbak Kampung, terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.113/Patumbak Kampung, terdaftar atas nama PT. Cahaya Bintang Medan Tbk;
- Jaminan/Agunan berupa Persediaan barang dagangan berupa Bahan Baku dan Barang jadi Farniture yang terletak di Jl. Pertahanan No.111, Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Patumbak, Desa Patumbak Kampung telah dibebani Hak Fidusia sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W2.00024928.AH.05.01 Tahun 2016 Tanggal 02-02-2016 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Utara Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia yang diubah melalui Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W2.00058357.AH.05.02 Tahun 2018 tanggal 28-02-2018 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Utara Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia yang diubah melalui Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W2.00320104.AH.05.01 Tahun 2019 Tanggal 15-10-2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Utara Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia;
- Menyatakan pengumuman Lelang pertama melalui selebaran tanggal 06 Juni 2022 dan Pengumuman lelang kedua melalui Surat Kabar Harian Waspada tanggal 21 Juni 2022 serta pengumuman Lelang ke-2 melalui Surat Kabar Harian Waspada tanggal 25 Agustus 2022 adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan Pelaksanaan Lelang lelang pertama yang telah dilaksanakan tanggal 05 Juli 2022 dengan hasil tidak ada yang mengajukan penawaran sebagaimana yang dituangkan dalam Risalah Lelang Nomor: 631/04/2022 tanggal 05 Juli 2022 yang ditandatangani oleh pejabat lelang atas nama Irfan Fitri Aryanto, S.E., dan hasil pelaksanaan lelang kedua pada tanggal 01 September 2022 dituangkan dalam Risalah Lelang Nomor : 917/04/2022 tanggal 01 September 2022 yang ditandatangani oleh pejabat lelang atas nama Imji Tamba, S.E., serta pemberitahuan hasil lelang oleh Penggugat dalam Rekonvensi kepada Tergugat dalam Rekonvensi melalui Surat Nomor : 2545/L/RPK/2022 tanggal 16 September 2022 perihal: Pemberitahuan Hasil Eksekusi Lelang dan Pengosongan adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menolak gugatan Pengugat dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul hingga sekarang ini ditaksir sejumlah Rp 5.770.000,00 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 157/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 157/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asraruddin Anwar, Br Hakim Anggota Rustam Parluhutan |
Panitera | Panitera Pengganti Hafiza Ulfa Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi Sehingga total Kredit yang diberikan Penggugat dalam Rekonvensi kepada Tergugat dalam Rekonvensi adalah sejumlah Rp 72.000.000.000,00 (tujuh puluh dua miliar rupiah) adalah sah secara hukum; Adalah sah secara hukum; Yang telah dibebani Hak Tanggungan Nomor : 06998/2019 Peringkat Pertama; Yang telah dibebani hak Tanggungan Nomor : 06997/2019 Peringkat Pertama; Adalah sah secara hukum; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pdt.G/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 157/Pdt.G/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
55
54