- Menyatakan Terdakwa AMRI JAYA Bin MAAZI (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AMRI JAYA Bin MAAZI (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMRI JAYA Bin MAAZI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp550.176.751,00 (lima ratus lima puluh juta seratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor: B/367/KPTS/01/HK-PSB/2016 tentang Pengangkatan Peratin Pekon Pagar Dalam Kec. Pesisir Selatan;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Peratin Pekon Pagar Dalam No: 10 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian dari jabatan dan tugas aparatur Pemerintahan Pekon Pagar Dalam Kec. Pesisir Selatan Tahun 2021.
- 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Peratin Pekon Pagar Dalam No: 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengurus Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Pekon Pagar Dalam Kec. Pesisir Selatan Tahun 2021.
- 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Peratin Pekon Pagar Dalam No: 12 Tahun 2021 tentang Bina Keluarga Remaja (BKR) Pekon Pagar Dalam Kec. Pesisir Selatan Tahun 2021.
- 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Peratin Pekon Pagar Dalam No: 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kader Keluarga Sadar Gizi (KADARZI) Pekon Pagar Dalam Kec. Pesisir Selatan Tahun 2021.
- 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Peratin Pekon Pagar Dalam No: 14 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Gerakan Sayang Ibu (GSI) Pekon Pagar Dalam Kec. Pesisir Selatan Tahun 2021.
- 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Peratin Pekon Pagar Dalam No: 15 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Guru Ngaji Pekon Pagar Dalam Kec. Pesisir Selatan Tahun 2021.
- 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Peratin Pekon Pagar Dalam No: 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kader Kepengurusan Ibu Hamil Pekon Pagar Dalam Kec. Pesisir Selatan Tahun 2021.
- 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Peratin Pekon Pagar Dalam No: 17 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Imam Masjid Pekon Pagar Dalam Kec. Pesisir Selatan Tahun 2021.
- 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Peratin Pekon Pagar Dalam No: 18 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengurus Karang Taruna ?Pantai Gading? Pekon Pagar Dalam Kec. Pesisir Selatan Tahun 2021.
- 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Peratin Pekon Pagar Dalam No: 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengurus Tim Keluarga Berencana (KB) Pekon Pagar Dalam Kec. Pesisir Selatan Tahun 2021.
- 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Peratin Pekon Pagar Dalam No: 21 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Satuan Perlindungan Masyarkat (LINMAS) Pekon Pagar Dalam Kec. Pesisir Selatan Tahun 2021.
- 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Peratin Pekon Pagar Dalam No: 22 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pekon (LPMP) Pekon Pagar Dalam Kec. Pesisir Selatan Tahun 2021.
- 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Peratin Pekon Pagar Dalam No: 23 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian dari Jabatan dan Tugas Operator Siskeudes Pekon Pagar Dalam Kec. Pesisir Selatan Tahun 2021.
- 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Peratin Pekon Pagar Dalam No: 25 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kader Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) Pekon Pagar Dalam Kec. Pesisir Selatan Tahun 2021.
- 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Peratin Pekon Pagar Dalam No: 26 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Pekon Pagar Dalam Kec. Pesisir Selatan Tahun 2021.
- 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Peratin Pekon Pagar Dalam No: 33 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kader Bina Keluarga Balita (BKB) Pekon Pagar Dalam Kec. Pesisir Selatan Tahun 2021.
- 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Peratin Pekon Pagar Dalam No: 39 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Relawan Desa Lawan Covid 19 Pekon Pagar Dalam Kec. Pesisir Selatan Tahun 2021.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Peratin Pekon Pagar Dalam No : 21 Tahun 2021 tentang Pembentukan Relawan Pemutakhiran data SDGs Desa dan Index Membangun (IDM) Tahun 2021Peratin Pagar Dalam.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Peratin Pekon Pagar Dalam No : 25 Tahun 2021 tentang Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan Tahun 2021.
- 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Pekon Pagar Dalam Nomor : 01 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Pagar Dalam T.A 2021.
- 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Pekon Pagar Dalam Nomor : 02 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Pagar Dalam T.A 2021.
- 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Kepala Desa Pagar Dalam Nomor : 01 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Pekon Pagar Dalam Tahun Anggaran 2020.
- 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Desa Pagar Dalam Nomor : 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pagar Dalam Tahun Anggaran 2020.
- 1 (satu) rangkap asli Peraturan Peratin Pekon Pagar Dalam Nomor : 06 Tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
- 1 (satu) rangkap asli Peraturan Peratin Pekon Pagar Dalam Nomor : 141/20/2006/VI.04/2020 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020.
- 1 (satu) rangkap asli Peraturan Peratin Pekon Pagar Dalam Nomor : 141/22/2006/VI.04/2020 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Imam Masjid Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020.
- 1 (satu) rangkap asli Peraturan Peratin Pekon Pagar Dalam Nomor : 141/23/2006/VI.04/2020 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Guru Ngaji Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020.
- 1 (satu) rangkap asli Peraturan Peratin Pekon Pagar Dalam Nomor : 141/25/2006/VI.04/2020 tentang Pembentukan Pengurus Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020.
- 1 (satu) rangkap fotokopi Peraturan Peratin Pekon Pagar Dalam Nomor : 141/27/2006/VI.04/2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian dari Jabtaan dan Tugas Operator Siskeudes Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020.
- 1 (satu) rangkap asli Peraturan Peratin Pekon Pagar Dalam Nomor : 141/82/2006/VI.04/2020 tentang Pembentukan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020.
- 1 (satu) rangkap asli Peraturan Peratin Pekon Pagar Dalam Nomor : 141/83/2006/VI.04/2020 tentang Pembentukan Kader Kesehatan Lingkungan (KESLING) Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020.
- 1 (satu) rangkap asli Peraturan Peratin Pekon Pagar Dalam Nomor : 141/85/2006/VI.04/2020 tentang Pembentukan Kader Kepengurusan Kelas Ibu Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Peratin Pekon Pagar Dalam Nomor : 141/88/2006/VI.04/2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian dari Jabtaan dan Tugas Aparatur Pemerintahan Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020.
- 1 (satu) rangkap asli Peraturan Peratin Pekon Pagar Dalam Nomor : 141/93/2006/VI.04/2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian dari Jabtaan dan Tugas Staff Peratin Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020.
- 1 (satu) rangkap asli Peraturan Peratin Pekon Pagar Dalam Nomor : 141/95/2006/VI.04/2020 tentang Pembentukan Pos Lanjut Usia (LANSIA) Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020.
- 1 (satu) rangkap asli Peraturan Peratin Pekon Pagar Dalam Nomor : 141/102/2006/VI.04/2020 tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pekon (LPMP) Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020.
- 1 (satu) bundel asli Laporan Pertanggungjawaban Pekon Pagar Dalam Tahun 2020.
- 1 (satu) bundel asli Laporan Pertanggungjawaban Pekon Pagar Dalam Per Bulan Agustus Tahun 2021.
- 1 (satu) bundel dokumen Permohonan Usulan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Pekon Pagar Dalam.
- 1 (satu) rangkap asli Rekening Koran Bank Lampung atas nama nasabah Peratin Pagar Dalam Selatan.
- 1 (satu) unit Laptop Merk LENOVO T400 I warna hitam Type 2784 ? A25 S/N L3-AFCOG 08/11;
- 1 (satu) unit Laptop Merk LENOVO T400 warna hitam Type 2767 ? ME3 S/N L3-CRR6N 09/05;
- 2 (dua) buah Charger Laptop Merk Lenovo warna hitam;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0692-SP2D-LS/4.04.05.02/2020 tanggal 09 Juni 2020 untuk Alokasi Dana Pekon (ADP) Tahap I kepada 15 Pekon di Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1764-SP2D-LS/4.04.05.02/2020 tanggal 04 November 2020 untuk Alokasi Dana Pekon (ADP) Tahap II kepada 15 Pekon di Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1765-SP2D-LS/4.04.05.02/2020 tanggal 04 November 2020 untuk Alokasi Dana Pekon (ADP) Sumber Dana DAUT Tahap I kepada 15 Pekon di Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2088-SP2D-LS/4.04.05.02/2020 tanggal 02 Desember 2020 untuk Alokasi Dana Pekon (ADP) Sumber Dana DAUT Tahap II kepada 15 Pekon di Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1843-SP2D-LS/5.02.0-00.0-00.39.01/2021 tanggal 01 November 2021 untuk Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah TA. 2020 (Kecamatan Krui Selatan, Kecamatan Ngaras, Kecamatan Pesisir Utara, Kecamatan Bengkunat dan Kecamatan Pesisir Selatan);
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0526-SP2D-LS/2-13.0-00.0-00.12.01/2021 tanggal 7 Mei 2021 untuk LS Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Kepada Desa (Alokasi Dana Pekon) Bulan Januari s/d Mei 2021;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0682-SP2D-LS/2-13.0-00.0-00.12.01/2021 tanggal 11 Juni 2021 untuk LS Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Kepada Desa (Alokasi Dana Pekon) Bulan Juni 2021;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0873-SP2D-LS/2-13.0-00.0-00.12.01/2021 tanggal 07 Juli 2021 untuk LS Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Kepada Desa (Alokasi Dana Pekon) Bulan Juli 2021;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1424-SP2D-LS/2-13.0-00.0-00.12.01/2021 tanggal 9 September 2021 untuk LS Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Kepada Desa (Alokasi Dana Pekon) Bulan September 2021;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1666-SP2D-LS/2-13.0-00.0-00.12.01/2021 tanggal 08 Oktober 2021 untuk LS Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Kepada Desa (Alokasi Dana Pekon) Bulan Oktober 2021;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1116-SP2D-LS/2-13.0-00.0-00.12.01/2021 tanggal 09 Agustus 2021 untuk LS Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Kepada Desa (Alokasi Dana Pekon) Bulan Agustus 2021;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1973-SP2D-LS/2-13.0-00.0-00.12.01/2021 tanggal 11 November 2021 untuk LS Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Kepada Desa (Alokasi Dana Pekon) Bulan November 2021;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2219-SP2D-LS/2-13.0-00.0-00.12.01/2021 tanggal 15 Desember 2021 untuk LS Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Kepada Desa (Alokasi Dana Pekon) Bulan Desember 2021;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Pengantar Penyaluran Dana Desa Tahap I Earmarked 8% Batch 8 Nomor : 900/325/V.02/2021 tanggal 07 Mei 2021;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Pengantar Penyaluran Dana Desa Reguler Tahap I T.A 2021 Batch 22 Nomor : 900/461/V.02/2021 tanggal 16 Juni 2021;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Pengantar Penyaluran BLT Desa Bulan Januari 2021 Batch 29 Nomor : 900/491/V.02/2021 tanggal 22 Juni 2021;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Pengantar Penyaluran BLT Desa Bulan Februari 2021 Batch 60 Nomor : 900/433/V.02/2021 tanggal 09 Agustus 2021;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Pengantar Penyaluran BLT Desa Bulan Maret 2021 Batch 64 Nomor : 900/452/V.02/2021 tanggal 12 Agustus 2021;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Pengantar Penyaluran BLT Desa Bulan April 2021 Batch 67 Nomor : 900/482/V.02/2021 tanggal 19 Agustus 2021;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Pengantar Penyaluran Dana Desa Reguler Tahap II Batch 8 Nomor : 900/574/V.02/2021 tanggal 11 Oktober 2021;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Pengantar Penyaluran Dana Desa Reguler Tahap 3 Batch 5 Nomor : 900/910/V.02/2021 tanggal 13 Desember 2021;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Pengantar Penyaluran Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Bulan Desember Batch 128 Nomor : 900/??. /V.02/2021 tanggal 13 Desember 2021;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Pengantar Penyaluran Dana Desa Tahap I Nomor : 900/446/V.02/2020 tanggal 19 Mei 2020;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Pengantar Penyaluran Dana Desa Tahap I Nomor : 900/498/V.02/2020 tanggal 15 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Pengantar Penyaluran Dana Desa Tahap I Bulan ke-3 Nomor : 900/573/V.02/2020 tanggal 07 Juli 2020;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Pengantar Penyaluran Dana Desa Tahap II Bulan ke-1 Batch 7 Nomor : 900/705/V.02/2020 tanggal 05 Agustus 2020;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Pengantar Penyaluran Dana Desa Tahap II Bulan ke-1 Batch 15 Nomor : 900/889/V.02/2020 tanggal 03 September 2020;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Pengantar Penyaluran Dana Desa Tahap II Bulan ke-3 Batch 21 Nomor : 900/871/V.02/2020 tanggal 21 September 2020;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Pengantar Penyaluran Dana Desa Tahap III Batch 1 Nomor : 900/1103/V.02/2020 tanggal 02 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bank Lampung sejumlah Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah) yang diterima oleh Peratin dan Bendahara pada tanggal 10 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon sejumlah Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah) untuk gaji Aparatur Pekon, SPJ dan sisanya, yang diterima oleh Amri Jaya pada tanggal 19 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bank Lampung sejumlah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang diterima oleh Peratin Amri Jaya dan Bendahara Syarip Ali pada tanggal 18 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) yang diterima oleh Amri Jaya pada tanggal 23 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bank Lampung sejumlah Rp. 42.200.000,- (empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembangunan pisik jembatan yang diterima oleh syarip Ali dan Habiburrohman pada tanggal 05 November 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara sejumlah Rp. 42.200.000,- (empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Amri Jaya pada tanggal 06 November 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bank Lampung sejumlah Rp. 20.600.000,- (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 22 November 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon sejumlah Rp. 20.600.000,- (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pajak yang diterima oleh Amri Jaya pada tanggal 22 November 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bank Lampung sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk BLT DD bulan September dan Oktober yang diterima oleh Amri Jaya dan Syarip Ali pada tanggal 22 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk BLT DD yang diterima oleh Amri Jaya pada tanggal 23 November 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bank Lampung sejumlah Rp. 178.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) untuk gaji Aparat, Imam Masjid, Guru Ngaji yang diterima oleh Peratin dan Bendahara pada tanggal 22 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon sejumlah Rp. 178.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang diterima oleh Amri Jaya pada tanggal 22 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Imam Masjid (Arzani) sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk insentip Marbot yang ditanda tangani oleh Yusri pada tanggal 10 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Imam Masjid (Arzani) sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk insentip Marbot yang ditanda tangani oleh Ruskan pada tanggal 10 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Imam Masjid (Arzani) sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk insentip Marbot yang ditanda tangani oleh Muzayat pada tanggal 10 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Imam Masjid (Arzani) sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk insentip Guru Ngaji yang ditanda tangani oleh Akman pada tanggal 10 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Imam Masjid (Arzani) sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus Lima Puluh ribu rupiah) untuk insentip Guru Ngaji yang ditanda tangani oleh Almalina pada tanggal 10 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Imam Masjid (Arzani) sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk insentip Guru Ngaji yang ditanda tangani oleh Yusirwan pada tanggal 10 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Imam Masjid (Arzani) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk insentip Imam Pembantu yang ditanda tangani oleh M. Khoribin pada tanggal 10 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Imam Masjid (Arzani) sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk insentip Guru Ngaji yang ditanda tangani oleh Muhsin G pada tanggal 10 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Imam Masjid (Arzani) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk insentip Khotib yang ditanda tangani oleh Sarip Ali pada tanggal 10 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Imam Masjid sejumlah Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk insentip Imam Masjid yang ditanda tangani oleh Arzani pada tanggal 10 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk pembayaran guru ngaji, imam dan marbot yang diterima oleh Arzani pada tanggal 19 Juni 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk pembayaran guru ngaji, imam dan marbot masjid Arrohman Pagar Dalam yang diterima oleh Arzani pada tanggal 24 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Imam Masjid (Arzani) sejumlah Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk insentip Guru Ngaji yang ditanda tangani oleh Akman pada tanggal 05 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Imam Masjid (Arzani) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk insentip Imam Pembantu yang ditanda tangani oleh M. Khoribin pada tanggal 05 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Imam Masjid (Arzani) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk insentip Guru Ngaji yang ditanda tangani oleh Yusirwan pada tanggal 05 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Imam Masjid (Arzani) sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk insentip Marbot Ibilal yang ditanda tangani oleh Muzayat pada tanggal 05 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Imam Masjid (Arzani) sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk insentip Marbot yang ditanda tangani oleh Ruskan pada tanggal 05 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Imam Masjid (Arzani) sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk insentip Marbot yang ditanda tangani oleh Yusri pada tanggal 05 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Imam Masjid (Arzani) sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk insentip Guru Ngaji yang ditanda tangani oleh Muhsin pada tanggal 05 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Imam Masjid (Arzani) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk insentip Khotib yang ditanda tangani oleh Sarip Ali pada tanggal 05 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Imam Masjid (Arzani) sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk insentip Imam Masjid yang ditanda tangani oleh Arzani pada tanggal 05 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Imam Masjid (Arzani) sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh riba rupiah) untuk insentip Guru Ngaji yang ditanda tangani oleh Almalina pada tanggal 05 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon sejumlah Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Gaji LHP yang diterima oleh Nursahbeni pada tanggal 22 Juni 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bank Lampung sejumlah Rp. 127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) untuk pembayaran BLT Tahap I yang diterima oleh Amri Jaya dan Syarip Ali pada tanggal 20 Mei 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara sejumlah Rp. 127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) untuk pembayaran BLT Dana Desa Tahap I yang diterima oleh Amri Jaya pada tanggal 21 Mei 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bank Lampung sejumlah Rp. 170.400.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Gaji Aparat ADP Tahap I yang diterima oleh Amri Jaya dan Syarip Ali pada tanggal 10 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon sejumlah Rp. 170.400.000,- (seratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Gaji Aparatur Pekon ADP Tahap I yang diterima oleh Amri Jaya pada tanggal 13 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bank Lampung sejumlah Rp. 125.700.000,- (seratus dua puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran BLT DD Tahap II yang diterima oleh Amri Jaya dan Syarip Ali pada tanggal 18 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon sejumlah Rp. 125.700.000,- (seratus dua puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran BLT DD Tahap II yang diterima oleh Amri Jaya pada tanggal 20 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bank Lampung sejumlah Rp. 84.750.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Syarip Ali dan Firdaus pada tanggal 10 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 84.750.000,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Amri Jaya pada tanggal 10 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Gaji LHP yang diterima oleh Zulyadin pada tanggal 12 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk pembayaran Guru Ngaji, Imam dan Marbot yang diterima oleh Arzani pada tanggal 10 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk pembayaran Guru Ngaji, Imam dan Marbot masjid Arrohman Pagar Dalam yang diterima oleh Arzani pada tanggal 12 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 19 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Pembersihan Kuburan selama enam bulan Januari s/d Juni 2020 yang diterima oleh Malkan pada tanggal 19 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Profil Pekon pada tanggal 02 Oktober 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Imam Masjid Arrohman yang diterima oleh M. Choribin pada tanggal 12 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Insentif Marbot yang diterima oleh Ruskan pada tanggal 12 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Insentif Marbot yang diterima oleh Yusri pada tanggal 12 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Insentif Khotib yang diterima oleh Syarip Ali pada tanggal 12 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Insentif Marbot yang diterima oleh Muzayat pada tanggal 11 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Insentif Imam Masjid yang diterima oleh Arzani pada tanggal 12 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 2.2500.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Insentif Guru Ngaji yang diterima oleh Akman pada tanggal 12 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Insentif Guru Ngaji yang diterima oleh Almalina pada tanggal 12 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Insentif Guru Ngaji yang diterima oleh Nusirwan pada tanggal 12 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Insentif Guru Ngaji yang diterima oleh Muhsin pada tanggal 12 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Sudirman pada tanggal 10 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran buat seragam pemda yang diterima oleh Sudirman pada tanggal 11 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Ongkos Tukang yang diterima oleh Ali Hasan pada tanggal 23 Juli 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Besi yang diterima oleh Ali Hasan pada tanggal 27 September 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran Ongkos Tukang yang diterima oleh Ali Hasan pada tanggal 07 November 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk pembayaran Ongkos Tukang yang diterima oleh Ali Hasan pada tanggal 11 Oktober 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk pembayaran Ongkos Tukang yang diterima oleh Ali Hasan pada tanggal 12 November 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Insentif Marbot yang diterima oleh Yusri pada tanggal 05 November 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Insentif Marbot yang diterima oleh Ruskan pada tanggal 05 November 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Insentif Marbot yang diterima oleh Muzayat pada tanggal 05 November 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Insentif Khotib yang diterima oleh Syarip Ali pada tanggal 05 November 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Insentif Imam Masjid yang diterima oleh Arzani pada tanggal 05 November 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Insentif Guru Ngaji yang diterima oleh Almalina pada tanggal 05 November 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Insentif Guru Ngaji yang diterima oleh Akman pada tanggal 05 November 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Insentif Guru Ngaji yang diterima oleh Muhsin pada tanggal 05 November 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Insentif Guru Ngaji yang diterima oleh Nusirwan pada tanggal 05 November 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi dari Bendahara Pekon Pagar Dalam sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Insentif Imam Masjid yang diterima oleh M. Choribin pada tanggal 05 November 2020.
- Keputusan Peratin Pekon Pagar Dalam Nomor : 900/23/KPTS/2003.VII.04/2019 tanggal 01 Januari 2019 tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) , Nomor 00049A tanggal 19 Mei 2020 Penyaluran Dana Desa Kab. Pesisir Barat Tahap I TA 2020 untuk 7 Desa sebesar Rp. 989.505.300 (Sembilan ratus delapan puluh Sembilan juta lima ratus lima ribu tiga ratus rupiah)
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) , Nomor 00078A tanggal 16 Juni 2020 Penyaluran Dana Desa Kab. Pesisir Barat Tahap I TA 2020 untuk 33 Desa sebesar Rp. 5.040.627.150 (lima milyar empat puluh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu serratus lima puluh rupiah).
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) , Nomor 00107A tanggal 08 Juli 2020 Penyaluran Dana Desa Kab. Pesisir Barat Tahap I TA 2020 untuk 9 Desa sebesar Rp. 868.971.800 (delapan ratus enam puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus rupiah).
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) , Nomor 00141A tanggal 05 Agustus 2020 Penyaluran Dana Desa Kab. Pesisir Barat Tahap 2 TA 2020 untuk 13 Desa sebesar Rp. 1.767.046.050 (satu milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta empat puluh enam ribu lima puluh rupiah).
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) , Nomor 00213A tanggal 03 September 2020 Penyaluran Dana Desa Kab. Pesisir Barat Tahap 2 TA 2020 untuk 53 Desa sebesar Rp. 7.767.192.000 (tujuh milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta serratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) , Nomor 00234A tanggal 22 September 2020 Penyaluran Dana Desa Kab. Pesisir Barat Tahap 2 TA 2020 untuk 53 Desa sebesar Rp. 5.178.128.000 (lima milyar seratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) , Nomor 000255A tanggal 03 Desember 2020 Penyaluran Dana Desa Kab. Pesisir Barat Tahap 3 TA 2020 untuk 71 Desa sebesar Rp. 13.718.735.050 (tiga belas milyar tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima puluh rupiah).
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) , Nomor 00089A tanggal 10 Mei 2021 Penyaluran Dana Desa Kab. Pesisir Barat Tahap I TA 2021 untuk 43 Desa sebesar Rp. 3.303.168.160 (tiga milyar tiga ratus tiga juta seratus enam puluh delapan ribu seratus enam puluh rupiah).
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) , Nomor 00154A tanggal 16 Juni 2021 Penyaluran Dana Desa Kab. Pesisir Barat Tahap I TA 2021 untuk 6 Desa sebesar Rp. 1.644.055.840 (satu milyar enam ratus empat puluh empat juta lima puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) , Nomor 00172A tanggal 23 Juni 2021 Penyaluran Dana Desa TA 2021 untuk BLT Desa Kab. Pesisir Barat Bulan ke-1 untuk 6 Desa sebesar Rp. 66.900.000 (enam puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) , Nomor 00267A tanggal 10 Agustus 2021 Penyaluran Dana Desa TA 2021 untuk BLT Desa Kab. Pesisir Barat Bulan ke-2 untuk 23 Desa sebesar Rp. 299.400.000 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) , Nomor 00283A tanggal 12 Agustus 2021 Penyaluran Dana Desa TA 2021 untuk BLT Desa Kab. Pesisir Barat Bulan ke-3 untuk 19 Desa sebesar Rp. 263.400.000 (dua ratus enam puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) , Nomor 00303A tanggal 20 Agustus 2021 Penyaluran Dana Desa TA 2021 untuk BLT Desa Kab. Pesisir Barat Bulan ke-4 untuk 17 Desa sebesar Rp. 231.000.000 (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah).
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) , Nomor 00403A tanggal 05 Oktober 2021 Penyaluran Dana Desa TA 2021 untuk BLT Desa Kab. Pesisir Barat Bulan ke-5 untuk 1 Desa sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) , Nomor 00430A tanggal 13 Oktober 2021 Penyaluran Dana Desa TA 2021 untuk BLT Desa Kab. Pesisir Barat Bulan ke-7 untuk 19 Desa sebesar Rp. 234.600.000 (dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) , Nomor 00432A tanggal 13 Oktober 2021 Penyaluran Dana Desa TA 2021 untuk BLT Desa Kab. Pesisir Barat Bulan ke-8 untuk 19 Desa sebesar Rp. 234.600.000 (dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) , Nomor 00434A tanggal 13 Oktober 2021 Penyaluran Dana Desa TA 2021 untuk BLT Desa Kab. Pesisir Barat Bulan ke-6 untuk 19 Desa sebesar Rp. 234.600.000 (dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) , Nomor 00436A tanggal 13 Oktober 2021 Penyaluran Dana Desa Kab. Pesisir Barat Tahap 2 TA 2021 untuk 19 Desa sebesar Rp. 5.833.739.200(lima milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah).
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) , Nomor 00522A tanggal 01 Desember 2021 Penyaluran Dana Desa TA 2021 untuk BLT Desa Kab. Pesisir Barat Bulan ke-10 untuk 9 Desa sebesar Rp. 152.100.000 (seratus lima puluh dua juta seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) , Nomor 00524A tanggal 01 Desember 2021 Penyaluran Dana Desa TA 2021 untuk BLT Desa Kab. Pesisir Barat Bulan ke-9 untuk 9 Desa sebesar Rp. 152.100.000 (seratus lima puluh dua juta seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) , Nomor 00575A tanggal 14 Desember 2021 Penyaluran Dana Desa Kab. Pesisir Barat Tahap 3 TA 2021 untuk 25 Desa sebesar Rp. 4.447.135.600 (empat milyar empat ratus empat puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima enam ratus rupiah).
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) , Nomor 00571A tanggal 14 Desember 2021 Penyaluran Dana Desa TA 2021 untuk BLT Desa Kab. Pesisir Barat Bulan ke-12 untuk 25 Desa sebesar Rp. 327.300.000 (tiga ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) , Nomor 00579A tanggal 14 Desember 2021 Penyaluran Dana Desa TA 2021 untuk BLT Desa Kab. Pesisir Barat Bulan ke-11 untuk 25 Desa sebesar Rp. 327.300.000 (tiga ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) Rangkap fotocopy Laporan Realisasi Anggaran Dana Desa Pekon Pagar Dalam Tahun 2020 versi Aplikasi Omspan.
- 1 (satu) Rangkap fotocopy Laporan Realisasi Anggaran Dana Desa Pekon Pagar Dalam Tahun 2021 versi Aplikasi Omspan.
- 1 (satu) Rangkap fotocopy Laporan Realisasi Anggaran Sumber Dana Desa Pekon Pagar Dalam Tahun 2021 versi Aplikasi Siskeudes.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendro Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aria Verronica, Br Hakim Anggota Charles Kholidy |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang Bukti nomor urut 1 s/d 44 dikembalikan ke Pekon Pagar Dalam melalui Eriza Deska Aryanto selaku Sekretaris Pekon Pagar Dalam Tahun 2021; Barang Bukti nomor urut 45 s/d 73 dikembalikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat melalui Nuryanti, S.E., M.M. selaku Kabid Perbendaharaan di BPKAD Kabupaten Pesisir Barat; Barang Bukti nomor urut 74 s/d 150 dikembalikan ke Pekon Pagar Dalam melalui Syarip Ali selaku Bendahara Pekon Pagar Dalam TA 2020 dan 2021; Barang Bukti nomor urut 151 s/d 173 dikembalikan ke Achmad Slamet Subhan; Barang Bukti nomor urut 174 s/d 176 dikembalikan ke Dinas Pemberdayaan masyarakat dan pekon (DPMP) melalui Hury Rahmanto; 9.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada