- Menyatakan Terdakwa ERIC YULI PRASTYAWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dan turut serta melakukan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persayaratan keamanan, khasiat atau kefarmasian dan mutu? sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERIC YULI PRASTYAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak warna merah didalamnya berisi : 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 41,9 gram selanjutnya diberi kode ?A?.
- 1 (satu) buah kotak warna merah didalamnya berisi :
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 2,90 gram selanjutnya diberi kode ?B?.
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,90 gram selanjutnya diberi kode ?B-1?
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,90 gram selanjutnya diberi kode ?B-2?
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,90 gram selanjutnya diberi kode ?B-3?
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,90 gram selanjutnya diberi kode ?B-4?
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,90 gram selanjutnya diberi kode ?B-5?
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,90 gram selanjutnya diberi kode ?B-6?..
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,20 gram selanjutnya diberi kode ?B-7.
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,20 gram selanjutnya diberi kode ?B-8?.
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,20 gram selanjutnya diberi kode ?B-9?..
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,20 gram selanjutnya diberi kode ?B-10?
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,20 gram selanjutnya diberi kode ?B-11?.
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,20 gram selanjutnya diberi kode ?B-12;
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,20 gram selanjutnya diberi kode ?B-13?
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,20 gram selanjutnya diberi kode ?B-14?.
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,20 gram selanjutnya diberi kode ?B-15?.
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,20 gram selanjutnya diberi kode ?B-16?.
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,20 gram selanjutnya diberi kode ?B-17?.
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,20 gram selanjutnya diberi kode ?B-18?.
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,20 gram selanjutnya diberi kode ?B-19?.
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,20 gram selanjutnya diberi kode ?B-20?.
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,20 gram selanjutnya diberi kode ?B-21?.
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,20 gram selanjutnya diberi kode ?B-22?.
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,20 gram selanjutnya diberi kode ?B-23?
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,20 gram selanjutnya diberi kode ?B-24?
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,90 gram selanjutnya diberi kode ?B-25?.
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,20 gram selanjutnya diberi kode ?B-26?
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,20 gram selanjutnya diberi kode ?B-27?
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,20 gram selanjutnya diberi kode ?B-28?
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,20 gram selanjutnya diberi kode ?B-29?
- 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Brifit;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Camry warna silver;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Caltech warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Kobe warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Kobe warna putih;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari logam;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan warna hijau;
- 1 (satu) gulungan lakban warna hitam yang digunakan untuk mengemasi sabu;
- 1 (satu) gulungan lakban warna merah yang digunakan untuk mengemasi sabu;
- 1 (satu) gulungan lakban warna coklat yang digunakan untuk mengemasi sabu;
- 1 (satu) gulungan lakban warna orange bertuliskan shoopy yang digunakan untuk mengemasi sabu;
- 8 pack plastic klip bertuliskan C-CLICK ukuran 7X10 sebagai persediaan;
- 2 pack plastic klip bertuliskan C-CLICK ukuran 4x6 sebagai persediaan;
- 1 pack tisu warna putih;
- 1 (satu) unit ponsel merk I-phone Type X warna hitam terpasang 082236681149 dan No. telegram 081946130908;
- 1 (satu) buah spido permanen merk SNOWMAN;
- 1 (satu) botol warna putih kemudian huruf L-1 berisi 1000 tablet pil warna putih dengan logo LL;
- 1 (satu) botol warna putih kemudian huruf L-2 berisi 1000 tablet pil warna putih dengan logo LL;
- 1 (satu) botol warna putih kemudian huruf L-3 berisi 1000 tablet pil warna putih dengan logo LL;
- 1 (satu) botol warna putih kemudian huruf L-4 berisi 1000 tablet pil warna putih dengan logo LL;
- 1 (satu) botol warna putih kemudian huruf L-5 berisi 1000 tablet pil warna putih dengan logo LL;
- 1 (satu) botol warna putih kemudian huruf L-6 berisi 1000 tablet pil warna putih dengan logo LL;
- 1 (satu) botol warna putih kemudian huruf L-7 berisi 1000 tablet pil warna putih dengan logo LL;
- 1 (satu) botol warna putih kemudian huruf L-8 berisi 1000 tablet pil warna putih dengan logo LL;
- 1 (satu) botol warna putih kemudian huruf L-9 berisi 1000 tablet pil warna putih dengan logo LL;
- 1 (satu) botol warna putih kemudian huruf L-10 berisi 1000 tablet pil warna putih dengan logo LL;
- 1 (satu) botol warna putih kemudian huruf L-11 berisi 1000 tablet pil warna putih dengan logo LL;
- 1 (satu) botol warna putih kemudian huruf L-12 berisi 1000 tablet pil warna putih dengan logo LL;
- 1 (satu) botol warna putih kemudian huruf L-13 berisi 1000 tablet pil warna putih dengan logo LL;
- 1 (satu) botol warna putih kemudian huruf L-14 berisi 1000 tablet pil warna putih dengan logo LL;
- 1 (satu) botol warna putih kemudian huruf L-15 berisi 1000 tablet pil warna putih dengan logo LL;
- 1 (satu) botol warna putih kemudian huruf L-16 berisi 1000 tablet pil warna putih dengan logo LL;
- 1 (satu) botol warna putih kemudian huruf L-17 berisi 1000 tablet pil warna putih dengan logo LL;
- 1 (satu) botol warna putih kemudian huruf L-18 berisi 1000 tablet pil warna putih dengan logo LL;
- 35 botol warna putih bekas kemasan obat;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MADIUN Nomor 162/Pid.Sus/2022/PN Mad |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2022/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Irma Susanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rachmat Kaplale, Hakim Anggota Christine Natalia Sumurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.Sus/2022/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 162/Pid.Sus/2022/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
35
11