- Menyatakan Terdakwa MAREYKE ELSYE WALUYAN, S.Ap, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa MAREYKE ELSYE WALUYAN, S.Ap, oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa MAREYKE ELSYE WALUYAN, S.Ap, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.secara bersama-sama melakukan korupsi, sebagaimana dalam dakwan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.111.592.500,-(seratus sebelas juta lima ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 lembar catatan pengeluaran keuangan kepada Kaban (Sdr. REVOLIUS PUDIHANG) dan Kabid (Sdr. ERIK MERENTEK) Tahun 2020
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk Pembayaran mobilisasi peralatan 2 (dua) unit Excavator kegiatan Tanggap Darurat Bencana Alam di Kampung Lebo Kabupaten Kepulauan Sangihe sebesar Rp. 30.000.000,- , kwitansi untuk sewa 2 (dua) Excavator selama 160 jam kerja (HITACHI ZX 200 dan Kobelco) sebesar Rp. 52.800.000,-, kwitansi untuk pembayaran sewa 4 (empat) unit Dumptruck sebesar Rp. 20.000.000,- (FotoCopy);
- 1 (satu) bundel Laporan Sementara Bencana Banjir Bandang, Angin Kencang, Tanah Longsor dan Gelombang Pasang sampai tanggal 18 Januari 2020 Nomor : 360/41/14 tanggal 30 Januari 2020 (Asli);
- 1 (satu) lembar Usulan Penanganan Bencana Banjir Bandang, Angin Kencang, Tanah Longsor dan Gelombang Pasang di Kabupaten Kepulauan Sangihe tanggal 03 Januari 2020 (Asli);
- 1 (satu) lembar Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Perbaikan Darurat Jalan Tamako ? Ulung Peliang Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 294.883.000,- tanggal Januari 2020 (Asli);
- 1 (satu) bundel Surat Permohonan Bantuan Peralatan Penanggulangan Bencana Nomor : 360/43/374 tanggal 03 Januari 2020 (Asli);
- 1 (satu) Bundel Laporan Transaksi Keuangan pada Bank BRI dengan Nomor Rekening : 022601000920309 Atas Nama Badan Penanggulangan periode Januari ? Desember 2020 (Asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Akhir Pengelolaan Bantuan Dana Siap Pakai Tahun 2020 Nomor : 360/43/54 tanggal 25 Juni 2020 (Asli);
- 1 (satu) lembar Laporan Akhir Pengelolaan Bantuan Dana Siap Pakai Tahun 2020 Nomor : 360/43/40 tanggal 06 April 2020 (Asli);
- 1 (satu) lembar Rencana Biaya Kebutuhan Belanja Dampak Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kabupaten Kepulauan Sangihe Tanggal 03 Januari 2020 ditandatangani pada bulan Mei 2020 oleh Kepala Pelaksana BPBD Ir. Revolius Pudihang, M.Si. (Asli);
- 1 (satu) lembar Rencana Biaya Kebutuhan Belanja Dampak Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kabupaten Kepulauan Sangihe Tanggal 03 Januari 2020 ditandatangani pada bulan Februari 2020 oleh Kepala Pelaksana BPBD Ir. Revolius Pudihang, M.Si. (Asli);
- 1 (satu) lembar Buku Kas Umum Dana Siap Pakai (DSP) Bendahara Pengeluaran Pembantu periode 01 Januari 2020 s/d 31 Januari 2020 tanggal 31 Desember 2020 (Asli);
- 1 (satu) lembar Rincian Biaya Kebutuhan Belanja Bantuan Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kabupaten Kepulauan Sangihe tanggal 03 Januari 2020 (Asli);
- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 028/4.4.2.1/2020 sebesar Rp. 52.000.000,- untuk Pembayaran Uang Lelah Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka penanganan bencana Banjir Bandang, Angin Kencang, Tanah Longsor dan Gelombang Pasang di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 03 Januari 2020 ditandatangani pada tanggal 16 Januari 2020 (Asli);
- 3 (tiga) lembar SP2D Nomor SPM : 001/SPM/LS/4.4.2.1/2020 tanggal 15 Januari 2020 dari Bank SulutGo Nomor Rekening 004.01.12.020000-4 atas nama Rekening Pengeluaran Kas Daerah kepada Nomor Rekening 00401140000039 Bank SulutGo Cab. Tahuna atas nama Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Sangihe (FotoCopy);
- 1 (satu) bundel Kertas Kerja Pengujian Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Tidak Terduga (BTT) Tahun 2020 untuk Penanganan Darurat Bencana Banjir Bandang, Angin Kencang, Tanah Longsor dan Gelombang Pasang di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 03 Januari 2020 (Asli);
- 1 (satu) bundel Kertas Kerja Pengujian Pertanggungjawaban Dana Siap Pakai (DSP) Tahun 2020 untuk Penanganan Darurat Bencana Banjir Bandang, Angin Kencang, Tanah Longsor dan Gelombang Pasang di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 03 Januari 2020 (Asli);
- 1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 018/4.4.2.1/2020 sebesar Rp. 5.500.000,- untuk Pembayaran Belanja Sewa Kendaraan selama 11 (sebelas) hari dalam rangka anan Darurat Bencana Banjir Bandang, Angin Kencang, Tanah Longsor dan Gelombang Pasang di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 03 Januari 2020 (Asli);
- 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor : 046/4.4.2.1/2020 sebesar Rp. 10.500.000,- untuk Pembayaran biaya bongkar muat barang bantuan di pelabuhan Tahuna selama 7 (tujuh) kali dalam rangka penanganan Bencana Banjir Bandang, Angin Kencang, Tanah Longsor dan Gelombang Pasang di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 03 Januari 2020 (Asli);
- 1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 017/4.4.2.1/2020 sebesar Rp. 5.500.000,- untuk Pembayaran Belanja Sewa Kendaraan selama 11 (sebelas) hari dalam rangka anan Darurat Bencana Banjir Bandang, Angin Kencang, Tanah Longsor dan Gelombang Pasang di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 03 Januari 2020 (Asli);
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 23/900/Tahun 2020 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Pengeluaran, Pengurus Barag Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2020 (Asli);
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 48/900/Tahun 2020 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Pengeluaran, Pengurus Barag Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang Pengguna Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2020 (Asli);
- 1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 047/4.4.2.1/2020 sebesar Rp. 15.000.000,- untuk Pembayaran sewa kendaraan truck untuk angkutan barang bantuan dalam rangka penanganan Banjir Bandang, Angin Kencang, Tanah Longsor dan Gelombang Pasang di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 03 Januari 2020 (Asli);
- 1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 016/4.4.2.1/2020 sebesar Rp. 5.500.000,- untuk Pembayaran Belanja Sewa Kendaraan selama 11 (sebelas) hari dalam rangka anan Darurat Bencana Banjir Bandang, Angin Kencang, Tanah Longsor dan Gelombang Pasang di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 03 Januari 2020 (Asli);
- 1 (satu) slip setoran Bank SulutGo Nomor Rekening 004002120214340360 sebesar Rp. 22.800.000,- untuk Penerima Bantuan Bencana di Kecamatan Tamako dan Kecamatan Manganitu (FotoCopy);
- Surat Pernyataan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 360/41/1 (FotoCopy);
- 1 ( satu ) lembar tanda setoran Bank Sulutgo Bantuan Bencana Pemkot Manado Tahun 2020 sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) bundel fotocopi Penunjukan Penggunaan Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel Buku Pembantu Kas Daerah serta Rekening Koran Bank Sulut Go dengan no.rek 00401120200002 periode 1 Januari s.d. 31 Januari 2020;
- 1 (satu) bundel Buku Pembantu Kas Daerah serta Rekening Koran Bank Sulut Go dengan no.rek 00401120200002periode 1 Maret s.d. 31 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Sulutgo dengan no.rek 00401120200004 periode 1 Januari s.d. 31 Januari 2020;
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2020 Tanggal 23 Desember 2019 (foto kopi);
- 1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kabupaten Sangihe Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2020 tanggal 23 Desember 2019 (foto kopi);
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) tahun anggaran 2020 no. DPA PPKD : 4.04 01 00 00 5 1 (foto kopi);
- 1 (satu) buah cap Pejabat Pembuat Komitmen BPBD Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- 2 (dua) buah cap BPBD Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- 1 (satu) buah cap Bupati Kepulauan Sangihe;
- Uang sebesar Rp.46.342.500.-(empat puluh enam juta tiga ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah)yang dititipkan pada rekening penitipan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang diperlihatkan dipersidangan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Putusan PN MANADO Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Relly Dominggus Behuku |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syors Mambrasar, Mhbr Hakim Anggota Kusnanto Wibisono |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Ketut Susan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada BPBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
93
426