Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 19-K/PMT.II/AD/VI/2021 |
|
Nomor | 19-K/PMT.II/AD/VI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Disersi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Parluhutan Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kolonel Chk Marwan Suliandi, Hakim Anggota Kolonel Chk Khairul Rizal |
Panitera | Mayor Chk Slamet Riyadi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Asep Nurdin, Kolonel Inf NRP 192003383170 terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Oditur Militer Tinggi namun perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya sebagai pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 8 Huruf b Undang-Undang No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. 2. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dan Perkara dikembalikan kepada Papera untuk diselesaikan melalui saluran Hukum Disiplin Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat: a) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Bukti Perkara Pidana Militer THTI yang diduga dilakukan oleh Kolonel Inf Asep Nurdin NRP 1920033821270. b) 2 (dua) lembar Absensi hari Senin tanggal 7 s.d. tanggal 8 Desember 2020, keterangan TK. c) 2 (dua) lembar Absensi hari Kamis tanggal 10 s.d. 11 Desember 2020, keterangan TK. d) 5 (dua) lembar Absensi hari Jum?at tanggal 14 s.d.18 Desember 2020, keterangan Sakit. e) 3 (tiga) lembar Absensi hari Senin tanggal 21 s.d. tanggal 23 Desember 2020, Keterangan Sakit. f) 3 (tiga) lembar Absensi hari Senin tanggal 28 s.d. tanggal 30 Desember 2020, Kereangan Sakit. g) 1 (satu) lembar Absensi hari Senin tanggal 4 Januari 2021, Keterangan Sakit. Bahwa terhadap barang bukti berupa surat-surat tersebut diatas perlu ditentukan statusnya maka perlu tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Tetap dilekatkan dalam Berkas Perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19-K/PMT.II/AD/VI/2021.zip
- Download PDF
- 19-K/PMT.II/AD/VI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 19-K/PMT.II/AD/VI/2021
Statistik11659