Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Monalisa Anita Theresia Siagian |
Hakim Anggota | Rina Sulastri Jennywati, Diana Febrina Lubis |
Panitera | Hendra Gunawan Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI : DALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARAMengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;Menyatakan harta berupa : Sepeda Motor BK 6055 AGT Merk Honda Vario warna White Blue, nomor rangka MH1Jfu114GK729208, nomor mesin JFU1E-1730419, atas nama Ria Rolenza dan Mobil BK 1667 UV Merk Daihatsu Sigra warna Putih, atas nama Jonnasip Tamba Adalah harta bersama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Penggugat RekonvensiMemerintahkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvens dan Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi masing masing memperoleh bagian (setengah) dari harta bersama tersebut pada petitum Nomor 2 di atas.Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan (setengah) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam keadaan utuh dan sempurna, dan apabila pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu di jual atau dilelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, dan hasil penjualan atau pelelangan tersebut di bagi antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan perbandingan yang sama yaitu untuk masing-masing (setengah) bagian.Menyatakan harta berupa : Tanah pertapakan seluas 230 M2 (Dua Ratus Tiga Puluh Meter Bujur Sangkar) dengan ukuran 10 X 23 meter berikut bangunan rumah permanen diatasnya, terletak di jalan Jl. Perjuangan II Gg Pinang Raya Dusun II Desa Sigara gara Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang atas nama Penggugat (Ria Rolenza) dengan batas batas :Sebelah Utara berbatasan dengan JalanSebelah Selatan berbatasan dengan SuradiSebelah Barat berbatasan dengan Siti RohaniSebelah Timur berbatasan dengan Suman SitumeangAdalah Harta bawaan Penggugat pemberian/hadiah dari Ibu Penggugat (Nurtina Sihombing).6. Memerintahkan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan harta harta tersebut pada petitum Nomor 5 di atas kepada Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi sebagai pemilik yang sah dalam keadaan utuh dan sempurna.7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihya;8. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.125.000,- (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat KonvensiMenghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi membayar biaya perkara sejumlah nihil; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2021/PN Lbp
Kasasi : 2812 K/Pdt/2022
Banding : 486/Pdt/2021/PT MDN
Statistik238135