- Menyatakan Terdakwa La Lati, S.H., tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyiarkan pemberitahuan atau berita bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) Keping CD merek ARITA yang berisikan video berita ?Salam Miras dari Banyuwangi? dengan durasi 27 Detik dan berisikan 5 video lainnya;
- 1 (satu) Buah Flasdisk merek HP warna hitam yang berisikan 11 potong Video antara lain:
- Pembuatan video ?Salam Miras dari Banyuwangi? yang di ambil dari akun Facebook ?Latief LA?;
- Video protes warga yang dilakukan di depan kantor Pemda Kab. Banyuwangi;
- Video protes warga yang dilakukan di Desa Karangsari Kec. Sempu Kab. Banyuwangi
- Video protes warga yang dilakukan di Desa Watukebo Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi;
- Video protes warga yang dilakukan di Desa Songgon Kec. Songgon Kab. Banyuwangi;
- Video protes warga yang dilakukan di Desa Blimbingsari Kec. Blimbingsari Kab. Banyuwangi;
- Video protes warga yang dilakukan di depan kantor Polresta Banyuwangi;
- Video protes warga yang dilakukan di Desa Kluncing Kec. Sempu Kab. Banyuwangi;
- Video protes warga yang dilakukan di Kel. Kampung Mandar Kec. /Kab. Banyuwangi;
- 3 (Tiga) Potong video protes warga yang dilakukan di Desa Karangsari Kec. Sempu Kab. Banyuwangi;
- Video protes warga yang dilakukan di Desa Kemiren Kec. Glagah Kab. Banyuwangi;
- 1 (Satu) Lembar Foto atau gambar ?pria bertopi miring? terus bertuliskan ?salam dari Banyuwangi?;
- 1 (satu) buah video berdurasi 1,36 (satu menit tiga puluh enam) detik yang berisi video penolakan tentang video yang dibuat oleh Sdr. NANANG HARIYANTO DKK;
- 9 (sembilan) lembar screenshoot postingan akun Facebook Latief LA milik LA LATI, S.H.;
- 1 (satu) buah flasdisk merek ?Kioxia? 16 GB warna putih yang berisikan 3 (tiga) folder masing-masing yaitu yang pertama folder atas nama video dengan nama video dok, baru yang berisi 4 (empat) video tertanggal 16 Januari 2022 sebanyak 3 (tiga) video, tertanggal 12 Pebruari 2022 sebanyak 3 (tiga) video, tertanggal 10 Pebruari 2022 sebanyak 1 (satu) video. Yang kedua folder video yang berisi 14 (empat belas) masing-masing yaitu tertanggal 15 Januari 2022 sebanyak 11 (sebelas) video, tertanggal 07 Pebruari 2022 sebanyak 3 (tiga) video.yang ketiga folder dokumentasi yang berisi 15 (lima belas) video yang masing-masing 9 (sembilan) video tertanggal 09 Pebruari 2022 dan tertanggal 10 Pebruari 2022 sebanyak 6 (enam) video;
- Fotokopi surat kuasa Nomor 007.01/BPH-RI.NMS/KOMDA.BWI/SL/ XI/2021 tertanggal 2 November 2021;
- Fotokopi Screenshot Berita dari Times Indonesia tanggal 17 Desember 2021;
- Fotokopi Screenshot Gambar dari video Salam dari Banyuwangi;
- Fotokopi Foto Koordinasi di Kantor Dinas Perijinan Kabupaten Banyuwangi tanggal 20 November 2021;
- Fotokopi Foto Hearing di Kantor DPRD Banyuwangi tanggal 29 November 2021;
- Fotokopi Foto Koordinasi di Kantor Satpol PP Kabupaten Banyuwangi tanggal 8 Desember 2021;
- Fotokopi Dokumentasi Penyegelan Toko Banyu Urip oleh Satpol PP Hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 Pukul 10.30 WIB dan Screenshot Berita dari infopol.co.id dan youtube.com;
- Fotokopi Foto Hearing di Kantor MUI Kabupaten Banyuwangi tanggal 14 Desember 2021;
- Fotokopi Pernyataan Sikap Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banyuwangi Tentang Maraknya Peredaran Miras tanggal 16 Desember 2021;
- Fotokopi Screenshot Berita dari Dinamika Indonesia dan Indonesia Satu;
- Fotokopi Foto Eko Wijiono dengan minuman beralkohol;
- Fotokopi Salinan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol tanggal 27 Februari 2020;
- Fotokopi Salinan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tanggal 14 April 2022;
- Fotokopi Salinan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/71/KEP/429.011/2022 tentang Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tanggal 27 April 2022;
- 1 (satu) buah flashdisk merek Kioxia 16 GB;
- Fotokopi Foto toko yang menjual minuman beralkohol dan Gereja di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat;
- Fotokopi Foto toko yang menjual minuman beralkohol di Desa Karangsari, Kecamatan Sempu;
- Fotokopi Foto toko yang menjual minuman beralkohol di Desa Gambiran, Kecamatan Genteng;
- Fotokopi Foto toko yang menjual minuman beralkohol di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng;
- Fotokopi Foto toko yang menjual minuman beralkohol di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng dan SMA (Sekolah Menengah Atas) Negeri 1 Genteng;
- Fotokopi Foto Protes Warga Desa Genteng Wetan untuk menutup toko miras;
- Fotokopi Foto toko yang menjual minuman beralkohol di Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran;
- Fotokopi Foto toko yang menjual minuman beralkohol di Desa Sumber Wadung, Kecamatan Genteng;
- Fotokopi Foto Yayasan Purna Dharma Giri Saraswasti 2, Pura Tirtha Purwa Bhuana dan toko yang menjual minuman beralkohol di Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran;
- Fotokopi Foto toko yang menjual minuman beralkohol di Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo;
- Fotokopi Screenshot Berita tanggal 14 Desember 2021 dari Times Indonesia;
- Fotokopi Screenshot Berita dari timesindonesia,co.id, kabaroposisi.net dan banyuwangi.times.co.id;
- Fotokopi Izin Operasional/Komersial yang diterbitkan tanggal 8 Agustus 2020;
- Fotokopi Izin Lingkungan yang diterbitkan tanggal 8 Agustus 2020 oleh Bupati Kabupaten Banyuwangi;
- Fotokopi Screenshot Berita;
- Fotokopi Screenshot Berita tanggal 13 Januari 2022;
- Fotokopi Screenshot Berita dari media online Pers Indonesia;
- Fotokopi Screenshot Berita dari Kabar Banyuwangi;
- Fotokopi Screenshot Berita dari tvonenews.com, tadatodays.com dan detik.com;
- Fotokopi Screenshot Berita dari mediajatim.com dan peraknew.com;
- Fotokopi Screenshot Berita tanggal 21 Februari 2023 dari Kompas.com;
- Fotokopi Screenshot Berita dari banyuwangihots.id dan youtube.com;
- Fotokopi Screenshot Berita tanggal 5 Januari 2023 dari intesnews.co.id;
- Fotokopi Screenshot Berita dari Kontras Times.com;
- Fotokopi Screenshot Berita dari banyuwangi.times.co.id, banyuwangihits.id dan kabaroposisi.net;
- Fotokopi Screenshot Berita tanggal 14 Maret 2023 dari Radar Banyuwangi;
- Fotokopi Screenshot Berita dari Pojok Semeru;
- Fotokopi Screenshot Berita tanggal 14 Januari 2023 dari info banyuwangi;
- Fotokopi Screenshot Berita tanggal 16 Desember 2021 dari timesindonesia.co.id;
- Fotokopi Screenshot Berita tanggal 14 Januari 2022 dari infobanyuwangi.co.id dan globaldrafnews.com;
- 1 (satu) buah flashdisk merek Sandisk 18 GB;
- 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO A31 warna hijau Nomor IMEI 1: 868488040861138 IMEI 2: 868488040861120 Nomor Simcard Telkomsel 082141741119;
- 1 (satu) buah Topi Hitam abu-abu bertuliskan BILLABONG;
- 1 (Satu) potong Kaos Berkerah lengan pendek warna abu-abu merek CUNNAM;
- 1 (satu) potong Celana Levis Panjang warna biru merek CARDINAL JEANS;
- 1 (satu) botol minuman beralkohol ?Vodka? merek Iceland;
- 1 (satu) botol minuman beralkohol ?Vodka? merek Topi Miring;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 84/Pid.Sus/2023/PN Byw |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2023/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moehammad Pandji Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Gede Trisna Jaya Susila, Br Hakim Anggota Ni Luh Putu Partiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Ketut Suarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.Sus/2023/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 84/Pid.Sus/2023/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
86
75