- Menyatakan Terdakwa ADI TRIDIATMOKO Als. KAMPRET Bin SUKARDI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kertas minyak yang di dalamnya berisi daun kering di duga Narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi daun kering di duga Narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) buah celana pendek warna Biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna Putih Biru dengan nopol terpasang AD- 4313 BOE;
- 1 (satu) buah handphone merk Poco warna Kuning;
- 1 (satu) buah handphone merk Asus warna silver;
Putusan PN SRAGEN Nomor 57/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova Loura Sasube |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vivi Meike Tampi, Br Hakim Anggota Andris Henda Goutama |
Panitera | Panitera Pengganti Melanie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan atau dipertimbangkan dalam perkara Ade Ganda Baku Tama Als. Gembel Bin Sarimin; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus/2023/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus/2023/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4557 K/Pid.Sus/2023
Lainnya : 57/Pid.Sus/2023/PN Sgn
Statistik5621