- Terdakwa I M. JUBER berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dikurangi uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa I. M. JUBER dan telah disetor ke kas negara sejumlah Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa I. M.JUBER adalah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa I. M. JUBER tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) bulan.
- Terdakwa II. POPRIANTO berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dikurangi uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa II. POPRIANTO dan telah disetor ke kas negara sejumlah Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa II. POPRIANTO adalah sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa II. POPRIANTO tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) bulan.
- Terdakwa IV. ISMET KAHAR berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dikurangi uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa IV. ISMET KAHAR dan telah disetor ke kas negara sejumlah Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa IV. ISMET KAHAR adalah sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa IV. ISMET KAHAR tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Putusan PN JAMBI Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb |
||||||||
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb | |||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||
Tahun | 2023 | |||||||
Tanggal Register | 20 Maret 2023 | |||||||
Lembaga Peradilan | PN JAMBI | |||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Chandra Permana | |||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tatap Urasima Situngkir, Br Hakim Anggota Alfretty Marojahan Butar Butar | |||||||
Panitera | Panitera Pengganti Zerneli, Mhbrpanitera Pengganti Sigit Mutaf Akun | |||||||
Amar | Lain-lain | |||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 1. 1 (satu) lembar kertas HVS bertuliskan 25 daftar jabatan beserta paraf pada setiap nomornya. dst
7. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
|||||||
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2023 | |||||||
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2023 | |||||||
Kaidah | — | |||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada