Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 33/Pdt.G.S/2023/PN Tmg |
|
Nomor | 33/Pdt.G.S/2023/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Cahya Imawati |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Cahya Imawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Darmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 10 Juli 2023 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Temanggung pada tanggal 11 Juli 2023 terdaftar dalam Register perkara Nomor 33/Pdt.G.S/2023/PN Tmg, telah mengajukan gugatan sederhana sebagaimana terlampir dalam berkas perkara; Menimbang,bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, telah disebutkan Hakim harus melakukan pemeriksaan pendahuluan mengenai materi gugatan sederhana; Menimbang, bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan surat gugatan dan mempelajari secara seksama posita gugatan Penggugat yang pada pokoknya mendalilkan Penggugat dan Tergugat telah sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kredit Nomor 185/KU/VIII/2021, Tergugat telah menerima uang pinjaman dari Penggugat sebesar Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah), jangka waktu 9 (sembilan) bulan, suku bunga flat 2,2% (dua koma dua) persen perbulan dan untuk menjamin pengembalian utangnya Tergugat memberikan objek jaminan berupa sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan permanen, tercantum di dalam Sertipikat Hak Milik No 600 atas nama Slamet Marsudi, Luas 1.680 M2 berlokasi di Desa Tepusen, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah. Bahwa terhadap objek Jaminan Tergugat sudah memberikan Kuasa Hak tanggungan kepada Penggugat yang tertuang di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 01889/2021 Peringkat Pertama dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 03629/2021 Peringkat Kedua yang dibuat di hadapan Notaris Justina Murharjanti, S.H. Bahwa Tergugat mulai dari tanggal 27 Mei 2021 tidak melaksanakan prestasinya sampai waktu jatuh tempo, sehingga Tergugat harus pengembalian hutang kepada Penggugat pokok sebesar Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah), bunga sebesar Rp8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) dan denda Rp37.584.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah), sehingga total kerugian yang dialami Penggugat yang harus dikembalikan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp109.720.498,00 (seratus sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah). Berdasarkan hal-hal tersebut maka Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi; Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati dengan seksama gugatan dan alat bukti surat yang diajukan Penggugat, khususnya pada alat bukti surat berupa Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 01889/2021 Peringkat Pertama dan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 03629/2021 Peringkat Kedua, serta mencermati alat bukti surat berupa Sertipikat Hak Milik No 600 atas nama Slamet Marsudi, Luas 1.680 M2 berlokasi di Desa Bansari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah. Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 01889/2021 Peringkat Pertama dan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 03629/2021 Peringkat Kedua, yang dibuat di hadapan Notaris Justina Murharjanti, S.H., hal tersebut membuktikan bahwa terhadap Sertipikat Hak Milik No 600 atas nama Slamet Marsudi, Luas 1.680 M2 berlokasi di Desa Bansari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah, telah dijaminkan oleh Tergugat kepada Penggugat untuk melunasi hutang Tergugat dan telah diikat dengan Hak Tanggungan, serta telah terbit Sertipikat Hak Tanggungan peringkat pertama dan peringkat kedua tersebut, hingga sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) untuk menjamin pelunasan piutang Pemegang Hak Tanggungan/Penggugat/PT. Bank Perkreditan Rakyat Kedu Arthasetia di Temanggung; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah disebutkan: ?Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut?; Menimbang, bahwa berdasarkan Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah Pasal 14 ayat (1) disebutkan: ?Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?. Ayat (2) disebutkan: ?Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?; Menimbang, bahwa oleh karena obyek jaminan yaitu Sertipikat Hak Milik No 600 atas nama Slamet Marsudi, Luas 1.680 M2 berlokasi di Desa Bansari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah, dalam perjanjian hutang antara Penggugat dengan Tergugat telah diikat atau diletakkan Hak Tanggungan dan telah terbit Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 01889/2021 Peringkat Pertama dan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 03629/2021 Peringkat Kedua. Apabila Tergugat selaku debitur cidera janji atau wanprestasi, atas dasar adanya Sertifikat Hak Tanggungan tersebut maka Penggugat tidak perlu lagi mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Negeri karena Undang-undang telah memberikan hak kepada Penggugat untuk menjual tanah yang dijaminkan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum, guna pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat. Hal ini telah bersesuaian dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, khususnya Pasal 6 dan Pasal 11, serta Pasal 20 ayat (1); Menimbang, bahwa dengan adanya hak tanggungan pada utang Tergugat, maka Gugatan Penggugat adalah tidak berdasar menurut hukum dan esensi Gugatan Penggugat bertentangan dengan ketentuan dalam Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah; Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat adalah tidak berdasar menurut hukum dan Gugatan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, maka Gugatan Penggugat tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan hukum di atas, oleh karena gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 33/Pdt.G.S/2023/PN Tmg dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G.S/2023/PN_Tmg.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G.S/2023/PN_Tmg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada