Putusan PT BANTEN Nomor 187/PDT/2023/PT BTN |
|
Nomor | 187/PDT/2023/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Efendi Pasaribu |
Hakim Anggota | Posman Bakara, Brbambang Sasmito |
Panitera | Dede Muttakin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT REKONVENSI / PARA TERGUGAT KONVENSI ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG TANGGAL 13 APRIL 2023 NOMOR : 490/PDT.G/2022/ PN TNG YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI - MENOLAK PROVISI DARI PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT (TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT IV SAMPAI DENGAN TERGUGAT X); DALAM POKOK PERKARA 1. .MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; 2. MENYATAKAN MENURUT HUKUM 2 (DUA) OBYEK SENGKETA YANG TERDIRI DARI : A. 1 (SATU) BIDANG TANAH, SEBAGIMANA KUTIPAN C DESA GIRIK C. NO. 1887, PERSIL S. 111, KLAS 41, SPPT PBB NO. : 36.19.080.006.010.0242.0, LUAS 950 M2, ATAS NAMA TJAN SIONG KUN, TERLETAK DI DESA KADU, KECAMATAN CURUG, KABUPATEN TANGERANG, BANTEN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : TANAH MILIK PT. CITA KARYA MANUNGGAL PRATAMA; - SEBELAH TIMUR : SALURAN AIR; - SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK PT. CITA KARYA MANUNGGAL PRATAMA; - SEBELAH BARAT : TANAH MILIK PT. CITA KARYA MANUNGGAL PRATAMA; B. 1 (SATU) BIDANG TANAH, SEBAGIMANA KUTIPAN C DESA GIRIK NO. 1877, PERSIL S. 115, KLAS 41, SPPT PBB NO. : 36.19.080.006.010.0147.0, LUAS 3.750 M2, ATAS NAMA TJAN SIONG KUN, TERLETAK DI DESA KADU, KECAMATAN CURUG, KABUPATEN TANGERANG, BANTEN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : TANAH MILIK PT. CITA KARYA MANUNGGAL PRATAMA; - SEBELAH TIMUR : SALURAN AIR; - SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK PT. CITA KARYA MANUNGGAL PRATAMA; - SEBELAH BARAT : TANAH MILIK PT. CITA KARYA MANUNGGAL PRATAMA; ADALAH HARTA PENINGGALAN/ WARISAN DARI ALM. TJAN SIONG KUN DAN ALMH. TJIO PANG NIO YANG BELUM TERBAGI; 3. MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PENGGUGAT I S/D PENGGUGAT XXI DAN TERGUGAT I S/D TERGUGAT X ADALAH AHLI WARIS SAH DARI ALM. TJAN SIONG KUN DAN ALM. TJOE POEN NIO DAN BERHAK ATAS HARTA PENINGGALAN/ WARISAN ALM. TJAN SIONG KOEN DAN ALM. TJOE POEN NIO, BERUPA : 2 (DUA) OBYEK SENGKETA SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DIATAS, DENGAN PEMBAGIAN SEBAGAI BERIKUT : 1. ANAK PERTAMA, YAITU ALM. TJAN TJOE LIN MENDAPATKAN BAGIAN SEBESAR 1/8 (SATU PER DELAPAN) BAGIAN YANG DIGANTIKAN TEMPATNYA OLEH PENGGUGAT I SAMPAI DENGAN PENGGUGAT III; 2. ANAK KEDUA, YAITU ALM. TJAN A HI ALIAS TJAN A HIE MENDAPATKAN BAGIAN SEBESAR 1/8 (SATU PER DELAPAN) BAGIAN YANG DIGANTIKAN TEMPATNYA OLEH PENGGUGAT IV; 3. ANAK KETIGA, YAITU ALM. TJAN A WAH ALIAS TJAN AWAK NIO MENDAPATKAN BAGIAN SEBESAR 1/8 (SATU PER DELAPAN) BAGIAN YANG DIGANTIKAN TEMPATNYA OLEH PENGGUGAT V; 4. ANAK KEEMPAT, YAITU ALM. TJAN ANTING MOY ALIAS TIETIN KADARRISMAN ALIAS TIN MOY TJAN MENDAPATKAN BAGIAN SEBESAR 1/8 (SATU PER DELAPAN) BAGIAN YANG DIGANTIKAN TEMPATNYA OLEH PENGGUGAT VI SAMPAI DENGAN PENGGUGAT XVIII; 5. ANAK KELIMA, YAITU ALM. TJAN AN BOEN NIO ALIAS BUNAWATI TJAHAJA MENDAPATKAN BAGIAN SEBESAR 1/8 (SATU PER DELAPAN) BAGIAN YANG DIGANTIKAN TEMPATNYA OLEH PENGGUGAT XIX; 6. ANAK KEENAM, YAITU ALM. TJAN POENG LIN ALIAS PURNAWAN SURYA MENDAPATKAN BAGIAN SEBESAR 1/8 (SATU PER DELAPAN) BAGIAN YANG DIGANTIKAN TEMPATNYA OLEH PENGGUGAT XX; 7. ANAK KETUJUH, YAITU ALM. TJAN ANTEN MENDAPATKAN BAGIAN SEBESAR 1/8 (SATU PER DELAPAN) BAGIAN YANG DIGANTIKAN TEMPATNYA OLEH PENGGUGAT XXI; 8. ANAK KEDELAPAN, YAITU ALM. TJAN A KAW ALIAS HARTONO TJAHYADI MENDAPATKAN BAGIAN SEBESAR 1/8 (SATU PER DELAPAN) BAGIAN YANG DIGANTIKAN TEMPATNYA OLEH TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT X; 4. MENGHUKUM TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT X ATAU SIAPAPUN JUGA YANG MENDAPAT HAK DARI PADANYA UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT I SAMPAI DENGAN PENGGUGAT XXI ATAS BAGIAN PARA PENGGUGAT SEBANYAK 7/8 BAGIAN DARI KEDUA OBYEK SENGKETA, SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM PETITUM POIN 3 TERSEBUT DIATAS, TANPA SYARAT, TANPA BEBAN, DALAM KEADAAN BAIK DAN KOSONG, JIKA PERLU DENGAN BANTUAN ALAT NEGARA ; 5. MENGHUKUM TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT X UNTUK MEMBAGI KEDUA OBYEK SENGKETA TERSEBUT DIATAS DAN MEMBERIKAN ATAU MENYERAHKAN KEPADA PARA PENGGUGAT SECARA SUKA RELA SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING MENURUT HUKUM; 6. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT KONPENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA DALAM REKONPENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN SEBAGAI HUKUM PARA PENGGUGAT REKONPENSI (DAN TERGUGAT III KONPENSI) ADALAH PEMILIK SAH ATAS SEBIDANG TANAH GIRIK C NO.1880 PERSIL NO 114.D.41 SELUAS 16.320 M2 (SEBELUMNYA GIRIK/KOHIR NO 65/26 PERSIL NO 114/181.D.II SELUAS 17.180 M2) ATAS NAMA HARTONO TJAHYADI TERLETAK DI DESA KADU, KECAMATAN CURUG, KABUPATEN TANGERANG, DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT : - UTARA : TANAH MILIK PT CITRA KARYA MANUNGGAL PRATAMA; - SELATAN : TANAH MILIK PT CITRA KARYA MANUNGGAL PRATAMA; - BARAT : TANAH MILIK SALURAN AIR; - TIMUR : TANAH MILIK PT EDUKARYA GEMILANG; 3. MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT XII KONPENSI UNTUK MENERUSKAN PROSES SERTIFIKASI ATAS SEBIDANG TANAH SEBIDANG TANAH GIRIK C NO.1880 PERSIL NO 114.D.41 SELUAS 16.320 M2 (SEBELUMNYA GIRIK/KOHIR NO 65/26 PERSIL NO 114/181.D.II SELUAS 17.180 M2) ATAS NAMA HARTONO TJAHYADI TERLETAK DI DESA KADU, KECAMATAN CURUG, KABUPATEN TANGERANG DAN MENERBITKAN SERTIFIKAT TANAH TERSEBUT ATAS NAMA PARA PENGGUGAT REKONPENSI (DAN TERGUGAT III KONPENSI); 4. MENYATAKAN SEBAGAI HUKUM MUTASI/PERUBAHAN GIRIK SEBELUMNYA GIRIK/KOHIR C. NO. 65/ 26, PERSIL D. 114/ 181, SELUAS 17.180 M2 MENJADI GIRIK C. NO. 1880 PERSIL NO. 114 D. 41, SELUAS 16.320 M2 ATAS NAMA HARTONO TJAHYADI ADALAH SAH DAN MENGIKAT; 5. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI DAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT REKONVENSI / PARA TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SETENGAH DARI SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
|
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding para Pembanding semula Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13 April 2023 Nomor : 490/Pdt.G/2022/ PN Tng yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI - Menolak Provisi dari Para Penggugat untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV sampai dengan Tergugat X); DALAM POKOK PERKARA 1. .Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan menurut hukum 2 (dua) obyek sengketa yang terdiri dari : a. 1 (satu) bidang tanah, sebagimana Kutipan C Desa Girik C. No. 1887, Persil S. 111, Klas 41, SPPT PBB No. : 36.19.080.006.010.0242.0, Luas 950 m2, atas nama TJAN SIONG KUN, terletak di Desa Kadu, Kecamatan Curug, kabupaten Tangerang, Banten, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Milik PT. Cita Karya Manunggal Pratama; - Sebelah Timur : Saluran Air; - Sebelah Selatan : Tanah Milik PT. Cita Karya Manunggal Pratama; - Sebelah Barat : Tanah Milik PT. Cita Karya Manunggal Pratama; b. 1 (satu) bidang tanah, sebagimana Kutipan C Desa Girik No. 1877, Persil S. 115, Klas 41, SPPT PBB No. : 36.19.080.006.010.0147.0, luas 3.750 m2, atas nama TJAN SIONG KUN, terletak di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Milik PT. Cita Karya Manunggal Pratama; - Sebelah Timur : Saluran Air; - Sebelah Selatan : Tanah Milik PT. Cita Karya Manunggal Pratama; - Sebelah Barat : Tanah Milik PT. Cita Karya Manunggal Pratama; adalah harta peninggalan/ warisan dari alm. TJAN SIONG KUN dan almh. TJIO PANG NIO yang belum terbagi; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I s/d Penggugat XXI dan Tergugat I s/d Tergugat X adalah ahli waris sah dari alm. TJAN SIONG KUN dan alm. TJOE POEN NIO dan berhak atas harta peninggalan/ warisan alm. TJAN SIONG KOEN dan alm. TJOE POEN NIO, berupa : 2 (dua) obyek sengketa sebagaimana disebutkan diatas, dengan pembagian sebagai berikut : 1. Anak pertama, yaitu Alm. TJAN TJOE LIN mendapatkan bagian sebesar 1/8 (satu per delapan) bagian yang digantikan tempatnya oleh Penggugat I sampai dengan Penggugat III; 2. Anak kedua, yaitu alm. TJAN A HI alias TJAN A HIE mendapatkan bagian sebesar 1/8 (satu per delapan) bagian yang digantikan tempatnya oleh Penggugat IV; 3. Anak ketiga, yaitu alm. TJAN A WAH alias TJAN AWAK NIO mendapatkan bagian sebesar 1/8 (satu per delapan) bagian yang digantikan tempatnya oleh Penggugat V; 4. Anak keempat, yaitu alm. TJAN ANTING MOY alias TIETIN KADARRISMAN alias TIN MOY TJAN mendapatkan bagian sebesar 1/8 (satu per delapan) bagian yang digantikan tempatnya oleh Penggugat VI sampai dengan Penggugat XVIII; 5. Anak kelima, yaitu alm. TJAN AN BOEN NIO alias BUNAWATI TJAHAJA mendapatkan bagian sebesar 1/8 (satu per delapan) bagian yang digantikan tempatnya oleh Penggugat XIX; 6. Anak keenam, yaitu alm. TJAN POENG LIN alias PURNAWAN SURYA mendapatkan bagian sebesar 1/8 (satu per delapan) bagian yang digantikan tempatnya oleh Penggugat XX; 7. Anak ketujuh, yaitu alm. TJAN ANTEN mendapatkan bagian sebesar 1/8 (satu per delapan) bagian yang digantikan tempatnya oleh Penggugat XXI; 8. Anak kedelapan, yaitu alm. TJAN A KAW alias HARTONO TJAHYADI mendapatkan bagian sebesar 1/8 (satu per delapan) bagian yang digantikan tempatnya oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat X; 4. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X atau siapapun juga yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat I sampai dengan Penggugat XXI atas bagian Para Penggugat sebanyak 7/8 bagian dari kedua obyek sengketa, sebagaimana diuraikan dalam petitum poin 3 tersebut diatas, tanpa syarat, tanpa beban, dalam keadaan baik dan kosong, jika perlu dengan bantuan alat Negara ; 5. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X untuk membagi kedua obyek sengketa tersebut diatas dan memberikan atau menyerahkan kepada Para Penggugat secara suka rela sesuai dengan bagiannya masing-masing menurut hukum; 6. Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan sebagai hukum para Penggugat Rekonpensi (dan Tergugat III Konpensi) adalah pemilik sah atas sebidang tanah Girik C No.1880 Persil No 114.D.41 seluas 16.320 M2 (sebelumnya girik/kohir No 65/26 Persil No 114/181.D.II seluas 17.180 M2) atas nama HARTONO TJAHYADI terletak di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dengan batas batas sebagai berikut : - Utara : Tanah Milik PT Citra Karya Manunggal Pratama; - Selatan : Tanah Milik PT Citra Karya Manunggal Pratama; - Barat : Tanah Milik Saluran Air; - Timur : Tanah Milik PT Edukarya Gemilang; 3. Memerintahkan kepada Tergugat XII Konpensi untuk meneruskan proses sertifikasi atas sebidang tanah sebidang tanah Girik C No.1880 Persil No 114.D.41 seluas 16.320 M2 (sebelumnya girik/kohir No 65/26 Persil No 114/181.D.II seluas 17.180 M2) atas nama HARTONO TJAHYADI terletak di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dan menerbitkan sertifikat tanah tersebut atas nama Para Penggugat Rekonpensi (dan Tergugat III Konpensi); 4. Menyatakan sebagai hukum mutasi/perubahan girik sebelumnya Girik/Kohir C. No. 65/ 26, persil D. 114/ 181, seluas 17.180 M2 menjadi Girik C. No. 1880 Persil No. 114 D. 41, seluas 16.320 M2 atas nama HARTONO TJAHYADI adalah sah dan mengikat; 5. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi dan para Pembanding semula Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dalam tingkat banding masing-masing setengah dari sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 187/PDT/2023/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 187/PDT/2023/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada