- Menyatakan Terdakwa SAHARMAN Als AR Bin Alm. ZAINAL tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak di bayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi logo ferari dengan berat kotor 2,96 gram, berat pembungkus 0,67 gram dan berat bersih 2,29 gram dengan rincian sebagai berikut :
- 8 (delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi logo ferari dengan berat bersih 2,29 gram sebagai bahan uji di labfor polda riau
- 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,67 gram sebagai bukti di persidangan
- 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi logo Gucci warna hijau dengan berat kotor 3,90 gram, berat pembungkus 0,34 gram dan berat bersih 3,56 gram dengan rincian sebagai berikut :
- 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi logo Gucci warna hijau berat bersih 3,56 gram sebagai bahan uji di labfor polda riau
- 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,34 gram sebagai bukti di persidangan
- 7 (Tujuh) butir narkotika jenis pil ekstasi logo minion warna ungudengan berat kotor 3,21 gram, berat pembungkus 0,66 gram dan berat bersih 2,55 gram dengan rincian sebagai berikut :
- 7 (Tujuh) butir narkotika jenis pil ekstasi logo minion warna unguberat bersih 2,55 gram sebagai bahan uji di labfor polda riau
- 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,66 gram sebagai bukti di persidangan
- 2 (Dua) butir narkotika jenis pil ekstasi logo minion warna creamdengan berat kotor 1,52 gram, berat pembungkus 0,65 gram dan berat bersih 0,87 gram dengan rincian sebagai berikut :
- 2 (Dua) butir narkotika jenis pil ekstasi logo minion warna creamberat bersih 0,87 gram sebagai bahan uji di labfor polda riau
- 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,65gram sebagai bukti di persidangan
- 22 (Dua puluh dua) butir narkotika jenis pil ekstasi logo superman warna birudengan berat kotor 8,09 gram, berat pembungkus 0,39 gram dan berat bersih 7,7 gram dengan rincian sebagai berikut :
- 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi logo superman warna biruberat bersih 3,30 gram sebagai bahan uji di labfor polda riau
- 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi logo superman warna biruberat bersih 0,36 gram sebagai bukti di persidangan
- 11 (sebelas) butir narkotika jenis pil ekstasi logo superman warna biruberat bersih 4,04 gram untuk dimusnahkan
- 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 039 gram sebagai bukti di persidangan
- 6 (enam) butir narkotika jenis pil ekstasi logo Ferrari warna hijaudengan berat kotor 2,40 gram, berat pembungkus 0,35 gram dan berat bersih 2,05 gram dengan rincian sebagai berikut :
- 6 (enam) butir narkotika jenis pil ekstasi logo Ferrari warna hijauberat bersih 2,05 gram sebagai bahan uji di labfor polda riau
- 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,35 gram sebagai bukti di persidangan
- 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi logo Ferrari warna cream dengan berat kotor 0,43 gram, berat pembungkus 0,15 gram dan berat bersih 0,28 gram dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi logo Ferrari warna cream berat bersih 0,28 gram sebagai bahan uji di labfor polda riau
- 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,15 gram sebagai bukti di persidangan
- 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi logo rolex warna kuning dengan berat kotor 1,0 gram, berat pembungkus 0,16 gram dan berat bersih 0,84 gram dengan rincian sebagai berikut :
- 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi logo rolex warna kuning berat bersih 0,84 gram sebagai bahan uji di labfor polda riau
- 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,16 gram sebagai bukti di persidangan
- 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi logo flower warna cokelat dengan berat kotor 0,82 gram, berat pembungkus 0,33 gram dan berat bersih 0,49 gram dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi flower warna cokelat berat bersih 0,49 gram sebagai bahan uji di labfor polda riau
- 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,33 gram sebagai bukti di persidangan
- 4 (Empat) butir narkotika jenis pil ekstasi logo minion warna hijau dengan berat kotor 1,81 gram, berat pembungkus 0,35 gram dan berat bersih 1,46 gram dengan rincian sebagai berikut :
- 4 (Empat) butir narkotika jenis pil ekstasi logo minion warna hijau berat bersih 1,46 gram sebagai bahan uji di labfor polda riau
- 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,35gram sebagai bukti di persidangan
- 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi logo minion warna pink dengan berat kotor 4,37 gram, berat pembungkus 0,30 gram dan berat bersih 4,07 gram dengan rincian sebagai berikut :
- 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi minon warna pinkberat bersih 4,07 gram sebagai bahan uji di labfor polda riau
- 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,30 gram sebagai bukti di persidangan
- 1 (satu) bungkus serbuk bahan baku narkotika jenis pil ekstasi warna ungu dengan berat kotor 22,90 gram, berat pembungkus 0,70 gram dan berat bersih 22,02 gram dengan rincian sebagai berikut :
- bahan baku narkotika jenis pil ekstasi warna ungu bersih 10 gram sebagai bahan uji di labfor polda riau
- bahan baku narkotika jenis pil ekstasi warna ungu berat bersih 0,1 gram sebagai bukti di persidangan
- bahan baku narkotika jenis pil ekstasi warna unguberat bersih 12,1 gram untuk dimusnahkan
- 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,70 gram sebagai bukti di persidangan
- 1 (satu) bungkus serbuk bahan baku narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat kotor 4,69 gram, berat pembungkus 1,50 gram dan berat bersih 3,19 gram dengan rincian sebagai berikut :
- bahan baku narkotika jenis pil ekstasi warna pink bersih 3,19gram sebagai bahan uji di labfor polda riau
- 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 1,50 gram sebagai bukti di persidangan
- 1 (satu) bungkus serbuk bahan baku narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat kotor 12,86 gram, berat pembungkus 1,51 gram dan berat bersih 11,35 gram dengan rincian sebagai berikut :
- bahan baku narkotika jenis pil ekstasi warna hijaubersih 11,35 gram sebagai bahan uji di labfor polda riau
- 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 1,51 gram sebagai bukti di persidangan
- 1 (satu) bungkus serbuk bahan baku narkotika jenis pil ekstasi warna merah bata dengan berat kotor 5,57 gram, berat pembungkus 0,37 gram dan berat bersih 5,2 gram dengan rincian sebagai berikut :
- bahan baku narkotika jenis pil ekstasi warna merah bata bersih 5,2 gram sebagai bahan uji di labfor polda riau
- 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,37 gram sebagai bukti di persidangan
- 1 (satu) bungkus serbuk bahan baku narkotika jenis pil ekstasi warna orange dengan berat kotor 6,52 gram, berat pembungkus 0,83 gram dan berat bersih 5,09 gram dengan rincian sebagai berikut :
- bahan baku narkotika jenis pil ekstasi warna orange dengan berat bersih 5,69 gram sebagai bahan uji di labfor polda riau
- 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,83 gram sebagai bukti di persidangan
- 1 (satu) bungkus serbuk bahan baku narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat dengan berat kotor 2,92 gram, berat pembungkus 0,36 gram dan berat bersih 2,56 gram dengan rincian sebagai berikut :
- bahan baku narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat dengan berat bersih 2,56 gram sebagai bahan uji di labfor polda riau
- 1 (satu) plastik pembungkus narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,36 gram sebagai bukti di persidangan
- 1 (Satu) buah dompet warna hitam
- Puluhan pplastik klip bening.
- imusnahkan.
- Membabankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 588/Pid.Sus/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 588/Pid.Sus/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitrizal Yanto, Br Hakim Anggota Sugeng Harsoyo |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Harpeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 588/Pid.Sus/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 588/Pid.Sus/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
27
34