- Menyatakan Terdakwa I Maironal Saputra Pgl. Ronal dan Terdakwa II Efriadi Pgl. Si Ef tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual Narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I Maironal Saputra Pgl. Ronal oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000; (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa II Efriadi Pgl. Si Ef oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000; (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang narkotika Golongan I Jenis Shabu- shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merek U mild, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah Handphone Android merk Xiomi warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone Android merek Samsung warna merah kombinasi Ungu, Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk supra fit warna hitam merah, Dikembalikan kepada terdakwa II Efriadi pgl. Si Ef;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 150/Pid.Sus/2019/PN Tjp |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2019/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hery Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junter Sijabat, Br Hakim Anggota Isnandar Syahputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Erdawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.Sus/2019/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 150/Pid.Sus/2019/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 150/Pid.Sus/2019/PN Tjp
Statistik2014