- Menyatakan Terdakwa SAIFUL AMRI Pgl AM Telah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana ??? Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi ??? ;
- Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa Oleh Karena Itu Dengan Pidana Penjara Selama 4 (empat ) Bulan ;
- Menetapkan Masa Penahanan yang telah dijalani Oleh Terdakwa dikurangkan Seluruhnya dari Pidana Yang Dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa Untuk Tetap Ditahan ;
- Memerintahkan Barang Bukti Berupa ;
- 1 (satu) unit handphone merek NOKIA seri 105 warna hitam dengan simcard provoder Telkomsel dengan nomor 082169937569;
- 1 (satu) unit handphone merek NOKIA seri 1661 warna hitam dengan simcard provoder Telkomsel dengan nomor 085264111176;
- Uang tunai sebesar Rp. 4.196.000,- (empat juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan rincian :
- Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) lembar;
- Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar;
- Uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar;
- Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar;
- Uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar;
- Uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 13/Pid.B/2017/PN Tjp |
|
Nomor | 13/Pid.B/2017/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Iqbal Hutabarat, Br Hakim Anggota Junter Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulhelmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan Kepada Terdakwa Untuk Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.B/2017/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 13/Pid.B/2017/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 13/Pid.B/2017/PN Tjp
Statistik4028