- Menyatakan Terdakwa Haji Masfar Johan Panggilan Masfar tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar ranji persekutuan (Dt. Patiah-Dt. Batang-Dt.T.Marajo) Keturunan Suku Caniago Burai Tiakar Guguk yang asli dibuat atau ditulis diatas kertas materai Rp 1.000,- (seribu rupiah) tertanggal 12 Pebruari 1994;
- 1 (satu) lembar fotocopy (telah dileges atau sesuai dengan aslinya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Padang) Surat pemberian harta dari H. Ibrahim kepada 3 (tiga) orang anaknya NAALI, SAALI dan SANAH yang bertuliskna arab melayu tertanggal 18Juni 1906;
- 2 (dua) lembar salinan dari tulisan arab melayu ke tulisan latin yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Guguk tertanggal 09 Januari 2012;
- 1 (satu) lembar ranji keturunan Dt. Patiah Chaniago Burai Tiakar yang ditandatangani oleh Masfar selaku mamak kepala waris tertanggal 02 November 1994;
- 1 (satu) lembar ranji keturunan Dt. Patiah Chaniago Burai Tiakar Guguak VIII Koto yang ditandatangani oleh Arius selaku mamak kepala waris tertanggal 22 Pebruari 2012;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 12/PID.B/2015/PN Tjp |
|
Nomor | 12/PID.B/2015/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Iqbal Hutabarat, Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola |
Panitera | Erli Selfiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban Jusni Pgl Jusni; Dikembalikan kepada terdakwa H. Masfar Johan Pgl Madfar; 5.Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID.B/2015/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 12/PID.B/2015/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1338K/Pid/2015
Lainnya : 12/Pid.B/2015/PN Tjp
Statistik4922