- Menyatakan Terdakwa Bambang Bin Nana Suyatna dan Terdakwa Basri Alias Aceng Bin Nana Suyatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah topi warna hitam;
- 1 (satu) jaket warna coklat yang bertuliskan ?Audient.ca clothing stuff 78? pada lengan kanan;
- 1 (satu) buah celana trening warna hitam bergaris putih;
- 1 (satu) buah senter;
- 2 (dua) buah karung;
- 2 (dua) buah gembok yang sudah rusak terpotong besi pengaitnya;
- 1 (satu) buah gunting potong baja warna orange gagang warna hitam yang dibungkus dengan 2 (dua) kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio GT Nomor Polisi A 4673 SV beserta 1 (satu) buah kunci kontaknya dan STNKnya;
- 1 (satu) buah plastik hitam yang berisikan 12 pcs baju gamis;
- 1 (satu) buah plastik hitam yang berisikan 10 pcs levis;
- 1 (satu) buah plastik hitam yang berisikan 9 pcs pakaian dan daster;
Putusan PN CIBINONG Nomor 283/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 283/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Zain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro, Br Hakim Anggota Khaerunnisa |
Panitera | Panitera Pengganti Satriani Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan pada Terdakwa Bambang Bin Nana Suyatna; Dikembalikan kepada Saksi Mantera Kusumah; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,oo (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 283/Pid.B/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 283/Pid.B/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 283/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik2918