- Menyatakan Terdakwa Ahmad Nadhir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam seluruh dakwaan penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak Terdakwa Ahmad Nadhir dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Buku Tanah Desa Dadapan Hak Milik 273 Gambar Situasi No. 2547 Tahun 1986 Kantor Agraria Kabupaten Banyuwangi Nama Pemegang Hak MISARI;
- 1 (satu) buah buku Akta Jual Beli No. 41/V/ KBT/1984, Tanggal 15- 5-1985 mengenai Jual Beli Tanah Nomor 598/163/D.II. antara SULAIKANAH ABDILAH selaku penjual dan MISARI selaku pembeli persil nomor 163 kohir nomor 598 D II seluas 6.840 M2;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor: 475/344/429.506.10/2019, tanggal 16 April 2019 yang dibuat Kepala Desa Dadapan an. SITI KHOLISWATIN;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor: 470/428/429.506.10/ 2019, tanggal 14 Mei 2019, yang dibuat Kepala Desa Dadapan an. SITI KHOLISWATIN;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan NJOP Nomor: 973/1932/429.203 / 2017, tanggal 20 Desember 2017 yang dikeluarkan Pemkab Banyuwangi Badan Pendapatan Daerah;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 48/2018, tanggal 16 Januari 2018 dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur;
- 1 (satu) lembar Peta Bidang Tanah Nomor : NIB 00273 Luas 6019 M2 tanggal 16/01/2018 yang terletak di Kantor Kanwil BPN Propinsi Jatim JI. Gayung Kebon Sari No. 60 Surabaya;
- Fotokopi Surat Pernyataan tanggal 15 Juli 1995;
- Fotokopi Persil Nomor 163;
- Fotokopi Salinan Akta Pernyataan Nomor 2 tanggal 16 Januari 2020;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 73/Pid.B/2023/PN Byw |
|
Nomor | 73/Pid.B/2023/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firlando, Br Hakim Anggota Ni Luh Putu Partiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Darna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi Recky Bernadus Surupandy, SH., MH. 8. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor 590/21/422/10/1994, tanggal 8-8-1994 tanda tangan Kepala Desa Dadapan MAHFUD ALI; 9.1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 8-8-1994 (berdasarkan PP. 10/1961 Pasal 25 Ayat 1) yang bertanda tangan oleh HJ. MASWAH dan dinyatakan oleh H. MOH. TOHA NURHASANAH, AMIN MUSTAFA MIFTAHUR ROCHMAH, AHMAD NADHIR (MOH. MUHTARULLOH), KHOTIMATUL UMAM; 10. 1 (satu) lembar Kutipan Later C tanggal 8-8 1994 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Dadapan MAHFUD ALI; 11. 1 (satu) lembar Surat Model L2 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi pemohon AHMAD NADHIR; 12. 1 (satu) lembar Surat Pemasangan Tanda-Tanda Batas Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tanggal 8-8-1994 ditanda tangani AHMAD NADHIR; 13. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Penegasan Konversi Pemohon AHMAD NADHIR; 14. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanah-Tanah Yang Dimiliki Oleh Penerima Hak tanggal 8-8-1994 yang membuat pernyataan AHMAD NADHIR; 15. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanah tanah Yang Dimiliki Oleh Yang Memindahkan Hak tanggal 8-8-1994 yang membuat pernyataan H. MASWAH, MOH. TOHA, NURHASANAH, AMIN MUSTAFA MIFTAHUR ROCHMAH, AHMAD NADHIR (MOH. MUHTARULLOH), KHOTIMATUL UMAM; 16. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Hak Waris 8-8-1994, dengan tanda tangan para ahli waris H. MASWAH, H. MOH, TOHA, NURHASANAH, AMIN MUSTAFA, MIFTAHUR ROCHMAH, AHMAD NADHIR (MOH. MUHTARULLOH), KHOTIMATUL UMAM; 17. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan AHMAD NADHIR yang menyebutkan batas-batas sebelah utara H. MASWAH, timur BM. AKWAN, selatan Jalan Desa, Barat SAIFUL BAHRI; 18. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pernyataan Batas AHMAD NADHIR 29 tahun sebelah utara H MASWAH, timur BM. AKWAN, selatan Jalan Desa, Barat SAIFUL BAHRI; 19. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon AHMAD NADHIR 8-8-1994 tanda tangan; 20. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor: 590/18/422/1994 tanggal 8-8-1994 (Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria no. 2/1962) tanda tangan Kepala Desa MAHFUD ALI; 21. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor 590/21/422/10/1994, tanggal 8-8-1994 berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menten Pertanian dan Agraria No. 2/1962) tanda tangan kepala Desa Mahfud Ali; 22. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 8-8-1994 (berdasarkan PP. 10/1961 Pasal 25 Ayat 1) yang bertanda tangan oleh HAJI MOCHAMMAD TOHA dan dinyatakan oleh H. MOH. TOHA NURHASANAH, AMIN MUSTAFA MIFTAHUR ROCHMAH, AHMAD NADHIR (MOH MUHTARULLOH), KHOTIMATUL UMAM; 23. 1 (satu) lembar Kutipan Leter C tanggal 8-8-1994 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Dadapan MAHFUD ALI; 24. 1 (satu) lembar Surat Model L2 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi dengan Pemohon HAJI MASWAH; 25. 1 (satu) lembar Surat Pemasangan Tanda-Tanda Batas Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tanggal 8- 8-1994 ditanda tangani HAJI MASWAH; 26. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Penegasan Konversi Pemohon AHMAD NADHIR; 27. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanah-Tanah yang dimiliki oleh penerima hak tanggal 8-8-1994 yang membuat Surat Pernyataan HAJI MASWAH; 28. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanah - Tanah Yang Dimiliki Oleh Yang Memindahkan Hak tanggal 8-8-1994 yang membuat pernyataan HAJI MOCHAMMAD TOHA, H. MASWAH NURHASANAH, AMIN MUSTAFA, MIFTAHUR ROCHMAH, AHMAD NADHIR (MOH, MUHTARULLOH), KHOTIMATUL UMAM; 29. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Hak Waris 8-8-1994, dengan tanda tangan para ahli waris H. MASWAH, H. MOH, TOHA, NURHASANAH, AMIN MUSTAFA, MIFTAHUR ROCHMAH, AHMAD NADHIR (MOH. MUHTARULLOH), KHOTIMATUL UMAM-Surat Pernyataan AHMAD NADHIR yang menyebutkan batas-batas sebelah utara H. MASWAH, timur BM. AKWAN, selatan Jalan Desa, Barat SAIFUL BAHRI; 30. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan H. MASWAH yang menyebutkan batas batas sebelah utara SUMBER CURAH, timur BM AKWAN, selatan AHMAD NADHIR, Barat SAIPUL BAHRI; 31. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanah-Tanah yang dipunyai HAJI MASWAH 8-8-1994 tanda tangan; 32. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor: 590/21/422/1994 tanggal 8-8-1994 (Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2/1962) Tanda Tangan Kepala Desa Mahfud Ali; 33. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir dari fotokopi Gambar Situasi Nomor 5007/1995, Nomor Hak M.448, sebidang tanah terletak dalam provinsi Jawa Timur, Kabupaten Banyuwangi. Kecamatan Kabat, Desa Dadapan Peta Situasi keadaan tanah sebidang tanah pertanian tanda-tanda batas Tugu tugu 1 sampai dengan IV berdiri di tengah batas dan memenuhi peraturan Menteri Agraria Nomor 8/1961 luas 7.690 M2, batas-batas ditunjukkan oleh AHMAD NADHIR, tanah ini asalnya bekas hak yasan diuraikan di dalam buku C Desa Petok Nomor 161 persil 163 klas D.I luas 3.888 M2, dikeluarkan tanggal 14-7-1995 olen Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi; 34. 2 (dua) lembar fotokopi legalisir dari fotokopi Gambar Situasi Nomor 5006/1995, Nomor Hak M.449 sebidang tanah terletak dalam provinsi Jawa Timur, Kabupaten Banyuwangi, Kecamatan Kabat Desa Dadapan, Peta Situasi keadaan tanah sebidang tanah pertanian tanda-tanda batas Tugu tugu sampai dengan IV berdiri di tengah batas dan memenuhi peraturan Menteri Agraria Nomor 8/1961 luas 5.980 M2, batas-batas ditunjukkan oleh HAJ MASWAH, tanah ini asalnya bekas hak yasan diuraikan di dalam buku C Desa Petok Nomor 161 persil 163 klas D.I luas 3.445 M2, dikeluarkan tanggal 14-7-1995 cen Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi-Surat Keterangan Nomor 590/18/422/1994, tanggal 8-8-1994 tanda tangan Kepala Desa Dadapan MAHFUD ALI; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 35. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak milik Nomor HM 00273 an Misari luas 6.130 M2 yang terletak di desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi; Dikembalikan kepada PT. Mitra Buana Niaga melalui saksi Patricia Tambunan. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 6. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.B/2023/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 73/Pid.B/2023/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada