- Menyatakan terdakwa I Iman Budiman Alias Jamal Bin Ilyas dan terdakwa II Andi Meilandi Bin Lili Suhaeli (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Iman Budiman Alias Jamal Bin Ilyas dan terdakwa II Andi Meilandi Bin Lili Suhaeli (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok MAGNUM MILD yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,70 gram;
- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat muda;
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna merah, Nomor Imei : 352406/06/254648/9;
- 1 (satu) buah Handphone merk ASUS, warna hitam, No. Imei : 352256071413423;
Putusan PN CIBINONG Nomor 179/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Simanullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati, Br Hakim Anggota Siti Suryani Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuhdin Ni'mah, Bc.ip. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 179/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik2026