- Menyatakan Terdakwa I. DIO DENI KRISTIAN KONYANAN, Terdakwa II. SONI BIN IHIM, Terdakwa III. MARDIANTORO Bin BAMBANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAI PERMUFAKATAN JAHAT? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. DIO DENI KRISTIAN KONYANAN, Terdakwa II. SONI BIN IHIM, Terdakwa III. MARDIANTORO Bin BAMBANG oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkoba jenis sabu-sabu memiliki berat brutto 0,14 gram dengan berat netto 0,0309 gr (nol koma nol tiga kosong Sembilan gram) dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris memiliki berat netto 0,0063 gr (nol koma nol nol enam tiga gram);
- 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong berikut pipet kaca bekas pakai.
Putusan PN CIBINONG Nomor 145/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Dhianawati, M.hbr Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti Ida Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 145/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik2332