- Menyatakan Terdakwa I RUDI dan Terdakwa II FERAWATY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana , sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I RUDI dan Terdakwa II FERAWATY dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I RUDI dan Terdakwa II FERAWATY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I RUDI dan Terdakwa II FERAWATY oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 11 (sebelas) tahun dan Denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayaroleh Para Terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Barang bukti sabu sabu dengan rincian :
- 1 (satu) bungkus plastic klip kode A berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,7987 gram diberi nomor barang bukti 1993/2020/OF;
- 4 (empat) bungkus plastic klip kode C.01 a s/d C.01 d masing -masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 2,6288 gram diberi nomor barang bukti 1994/2020/OF;
- 1 (satu) bungkus plastic klip kode C.02 a berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,8207 gram diberi nomor barang bukti 1995/2020/OF ;
- 1 (satu) bungkus plastic klip kode C.02 b berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,1345 gram diberi nomor barang bukti 1996/2020/OF ;
- 2 (dua) bungkus plastic klip kode C.02 c dan C.02 d masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,7516 gram diberi nomor barang bukti 1997/2020/OF;
- 1 (satu) bungkus plastic klip kode C.02 e berisikan 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,8393 gram diberi nomor barang bukti 1998/2020/OF;
- 1 (satu) bungkus plastic klip kode C.02 f berisikan 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,6726 gram diberi nomor barang bukti 1999/2020/OF;
- 1 (satu) bungkus plastic klip kode C.02 g berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1386 gram diberi nomor barang bukti 2000/2020/OF;
- 1 (satu) bungkus plastic klip kode C.02 h berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,2882 gram diberi nomor barang bukti 2001/2020/OF;
- 2 (dua) bungkus plastic klip kode C.02 i dan C.02 j masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,1917 gram diberi nomor barang bukti 2002/2020/OF;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam;
- 1 (satu) buah kontener plastic warna biru laut;
- 1 (satu) buah kotak plastic bertuliskan selection;
- 1 (satu) buah kotak souvenir warna kuning;
- 1 (satu) buah kotak plastic warna hitam;
- 10 (sepuluh) buah sendok sedotan plastic;
- 2 (dua) bauh sendok plastic;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna biru;
- 1 (satu) buah handphone merk xiaomi warna abu abu;
- Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN CIBINONG Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduward |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Mahendra, Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti: Zuherma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Total berat netto yang disita adalah sebesar 41,2 gram, yang telah dimusnahkan di tahap penyidikan sebesar 29,5 gram, dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan lab adalah sebesar 8,744 gram; Dirampas Untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik3525