- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUSUP Alias USUP Bin SAEPUDIN telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menguasai dan menyimpan narkotika golongan I bukan jenis tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan kedua Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD YUSUP Alias USUP Bin SAEPUDIN dengan Pidana Penjara selama 5 (Lima) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus besar plastik bening didalamnya terdapat 14 (empat belas) bungkus kecil plasti bening masing-masing berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak 2 (dua) bungkus sedang plastik bening masing-masing berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto awal keseluruhan sebesar 5,1577 (lima koma satu lima tujuh tujuh) gram setelah disisihkan untuk kepentingan Pemeriksaan Laboratoris Forensik menjadi berat netto seluruhnya 4,7062 gram.
- 1 (satu) unit handphone merk SONY warna silver No Imei: 353674073373305m No. simcard: 081387075396.
- Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah).
Putusan PN CIBINONG Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Ika Dhianawati |
Panitera | Panitera Pengganti Ida Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik2513