Putusan PN CIBINONG Nomor 377/Pdt.G/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 377/Pdt.G/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Ika Dhianawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayu Triana Listiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI - Menolak permohonan provisi Para Penggugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut dan sah untuk menghadap persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian dengan verstek; 3. Menyatakan Penggugat 1 adalah pemilik yang sah terhadap sebidang tanah dengan alas hak milik yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tamansari, Desa Tamansari sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00448/Taman Sari; diterbitkan di Bogor pada tanggal 10-06-2009 (sepuluh Juni dua ribu sembilan); Surat Ukur Nomor 07/Tamansari/2009 tertanggal 29-05-2009 (dua puluh sembilan Mei dua ribu sembilan); luas 7.950meter persegi (tujuh ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi); tertulis atas nama A. A. K. Surya Tjandra, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Suminta (pagar); - Selatan : Jalan; - Barat : Paulus; - Timur : Ny. Marheni 4. Menyatakan Penggugat 2 adalah pemilik yang sah terhadap sebidang tanah dengan alas hak milik yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tamansari, Desa Tamansari sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00449/Taman Sari; diterbitkan di Bogor pada tanggal 10-06-2009 (sepuluh Juni dua ribu sembilan); Surat Ukur Nomor 13/Tamansari/2009 tertanggal 29-05-2009 (dua puluh lima Mei dua ribu sembilan); luas 20.000meter persegi (dua puluh ribu meter persegi) tertulis atas nama Ny. A. N. Mahreni, dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur sebagai berikut : - Utara : Suminta (pagar); - Selatan : Jalan; - Barat : A.A.K Surya Chandra; - Timur : Jalan; 5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 6. Memerintahkan Tergugat untuk meninggalkan dan/atau mengosongkan tanah yang dimiliki oleh Para Penggugat, yaitu terhadap sebidang tanah dengan alas hak milik yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tamansari, Desa Tamansari sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00448/Taman Sari; diterbitkan di Bogor pada tanggal 10-06-2009 (sepuluh Juni dua ribu sembilan); Surat Ukur Nomor 07/Tamansari/2009 tertanggal 29-05-2009 (dua puluh sembilan Mei dua ribu sembilan); luas 7.950meter persegi (tujuh ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi); tertulis atas nama A. A. K. Surya Tjandra (Penggugat 1); dan sebidang tanah dengan alas hak milik yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tamansari, Desa Tamansari sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00449/Taman Sari; diterbitkan di Bogor pada tanggal 10-06-2009 (sepuluh Juni dua ribu sembilan); Surat Ukur Nomor 13/Tamansari/2009 tertanggal 29-05-2009 (dua puluh lima Mei dua ribu sembilan); luas 20.000meter persegi (dua puluh ribu meter persegi) tertulis atas nama Ny. A. N. Mahreni (Penggugat 2); 7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.611.000 (satu juta enam ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 377/Pdt.G/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 377/Pdt.G/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 377/Pdt.G/2020/PN Cbi
Statistik1817