- Menyatakan Terdakwa ABDUL HIPMI ALIAS IBENG BIN ACING SETIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) bungkus plastik kecil warna bening yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,15 (nol koma lima belas) gram
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG A10 warna biru No.Imei: 3593131028773571 No.HP: 082111793907
- 1 (satu) bungkus bekas kacang GARUDA
- 1 (satu) sepeda motor HONDA BEAT Nopol: F-4082-FW No.rangka: MH1JM110JK950932, No. Mesin: JM11E1934132
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 ( lima ribu rupiah );
Putusan PN CIBINONG Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduward |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Mahendra, Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti: Niken Irawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
--------------------------------------M E N G A D I L I--------------------------------------- DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik2020