- Menyatakan Terdakwa Supriyadi alias Unyil bin Sahdi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Supriyadi alias Unyil bin Sahdi selama 7 (tujuh) Tahun;
- Menetapkan pula pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa pidana yang dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan Sabu-sabu dengan berat netto 5,0519 gram;
- 8 (delapan) buah potongan sedotan plastik bening berisikan Sabu-sabu berat netto 4,0505 gram;
- 13 (tiga belas) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisikan Sabu-sabu dengan berat netto 5,1265 gram ;
- 1 (satu) buah timbangan digital ;
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN CIBINONG Nomor 60/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|||||||||
Nomor | 60/Pid.Sus/2021/PN Cbi | ||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||||||||
Kata Kunci | Narkotika | ||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||
Tanggal Register | 25 Januari 2021 | ||||||||
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG | ||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darius Naftali | ||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widuri, Br Hakim Anggota Amran S. Herman | ||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Trisnawati | ||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
||||||||
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 | ||||||||
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 | ||||||||
Kaidah | — | ||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik4344