Putusan PN CIBINONG Nomor 747/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 747/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Ika Dhianawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Kustiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HAYAT Als YAYAT Bin MUHAMAD MASRI telah terbuktui secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan dalam Jabatan" 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah buku laporan keuangan PT.H. Muhamad Ilyas - 1 (satu) lembar surat pengakuan atas nama HAYAT tanggal 24 Agustus 2020 - 1 (satu) berkas rekening tahapan BCA dengan Nomor Rekening 8410991366 atas nama Dede Supriyadi - 1 (satu) unit Kendaraan roda empat merk TOYOTA KIJANG Nomor Polisi F-1794-AF warna biru Tahun Pembuatan 1987 Nomor Rangka KF40006821. No. Mesin 5K0190735 - 1 (satu) BPKB Kendaraan roda empat merk TOYOTA KIJANG Nomor Polisi F-1794-AF warna biru Tahun Pembuatan 1987 Nomor Rangka KF40006821. No. Mesin 5K0190735 - 1 (satu) STNK Kendaraan rada empat merk TOYOTA KIJANG Nomor Polisi F-1794-AF warna biru Tahun Pembuatan 1987 Nomor Rangka KF40006821. No. Mesin 5K0190735 - 1 (satu) kunci kontak TOYOTA - 1 (satu) segel surat keterangan waris atas nama HJ. UNI tanggal 2 Juni 2002 - 1 (satu) lembar Kwitansi atas nama HAYAT senilai 261.000.000.00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) tanggal 2 Oktober 2018; Dikembalikan kepada saksi Korban 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesdar Rp2.000.00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 747/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 747/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 747/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik4555