- Menyatakan bahwa Terdakwa DEVYANO NIRWANA BIN SURTNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membawa pergi wanita dengan kekerasan dan ancaman kekerasan dengan maksud memastikan penguasaannya terhadap wanita tersebut di luar perkawinan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa untuk kurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong kerudung warna coklat muda;
- 1 (satu) potong baju rajut lengan panjang warna putih motif warna abu merah;
- 1 (satu) potong celana Baggy pants warna coklat;
- 1 (satu) potong celana dalam warna cream;
- 1 (satu) potong bra warna biru tua;
- 1 (satu) pasang sandal tali warna coklat;
- 1 (satu) buah tas slempang warna biru;
- 1 (satu) buah handphone merk ADVANCE warna coklat muda simcard No. 081316884417;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Fit dengan Nopol : B-6825-BAF tahun 2004 warna hitam Noka : MH1HB21144K083212 berikut kunci kontak motor;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 532/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 532/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduward |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Mahendra, Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti: Zuherma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban Sri Hartini alias Cici Binti Arifin; Dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 532/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 532/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 532/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik9176