- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak dapat lagi untuk hidup rukun dan damai sebagai suami-istri sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang terdaftar pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende sebagaimana kutipan Akta Perkawinan Nomor 82.46/AK.KTD/2011, tanggal 9 Maret 2011 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ende untuk mengirim Turunan Putusan ini ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende untuk dicatatkan dalam Register yang diperuntukan untuk itu;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam konvensi untuk sebagian ;
- Menetapkan anak-anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat dalam konvensi dan Tergugat dalam rekonvensi/Penggugat dalam konvensi tersebut, yang bernama EUGENIUS ARIEL ATA WANWOL, lahir di Ende pada tanggal 8 Juli 2005 dan IGNASIUS ALVARO RINU, lahir di Ende pada tanggal 22 September 2014 berada di bawah pengasuhan Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat dalam konvensi;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat dalam konvensi untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.366.000,00 (Satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN ENDE Nomor 25/Pdt.G/2019/PN End |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2019/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Hak Asuh Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afhan Rizal Alboneh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junus D. Seseli, Br Hakim Anggota Yuniar Yudha Himawan |
Panitera | Panitera Pengganti Syukur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2019/PN_End.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2019/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2019/PN End
Statistik4620