- Menyatakan Terdakwa Ruhullah Almalik Als Cimin Bin Eriantoni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun, dan denda sejumlah Rp5.720.000.000,- (lima milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket besar teh cina merek guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4.30,88 gram, berat pembungkusnya 138,4 gram dan berat bersihnya 4.168,24 gram
- 11 (sebelas) paket sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 316, 27 gram, berat pembungkusnya 12,03 gram dan berat bersihnya 304,24 gram
- 1 (satu) paket kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,67 gram, berat pembungkusnya 0,62 gram dan berat bersihnya 1,05 gram
- Total keselurihan barang bukti diduga narkotika dengan berat kotor 4.624,82 gram, berat pembungkusnya 151,29 gram dan berat bersihnya 4.473,53 gram
- Barang bukti yang diduga jenis narkotika shabu dengan berat bersih 66,89 gram untuk bahan uji laboratories Forensik Polda Riau
- Barang bukti yang diduga jenis narkotika shabu dengan berat bersih 0,1 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- Barang bukti yang diduga jenis narkotika shabu dengan berat bersih 4.406,54 gram untuk dimusnahkan
- 4 (empat) paket besar teh cina merek guanyinwang, 11 (sebelas) paket sedang, 1 (satu) paket kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 151,29 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 2 (dua) paket besar yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi merek coca-cola warna hijau
- 27 (dua puluh tujuh) paket sedang berisikan narkotika jenis pil ekstasi merk coca-cola warna hijau dengan berat kotor 1.280,33 gram, berat pembungkusnya 30,38 gram dan berat bersihnya 1.249,95 gram
- Total keselurihan barang bukti diduga narkotika pil ekstasi merk coca-cola warna hijau dengan berat kotor 1.739,8 gram, berat pembungkusnya 35,31 gram dan berat bersihnya 1.704,49 gram dengan jumlah keselutihan pil ekstasi 3.700 (tig aribu tujuh ratus) butirv pil ekstasi merk cocacola warna hijau
- 61 (enam puluh satu) butir pil ekstasi merk cocacola warna hijau dengan berat bersih 27,76 gram untuk bahan uji laboratories Forensik Polda Riau
- 1 (satu) butir pil ekstasi merk coca-cola warna hijau dengan berat bersih 0,46 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 3638 (tiga ribu enam ratus tiga puluh delapan) butir pil ekstasi merk coca-cola warna hijau dengan berat bersih 1.676,27 gram untuk dimusnahkan
- 2 (dua) paket besar, 27 (dua puluh tujuh) paket sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 35,31 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 2 (dua) paket besar berisikan narkotika jenis pil ekstasi merek coca-cola warna orange dengan berat kotor 447,02 gram, berat pembungkusnya 4,76 gram dan berat bersihnya 442,26 gram
- 27 (dua puluh tujuh) paket sedang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi merek coca-cola warna orange dengan berat kotor 1.249,66 gram, berat pembungkusnya 30,31 gram dan berat bersihnya 1.219,35 gram
- Total keselurihan barang bukti diduga narkotika pil ekstasi merk coca-cola warna orange dengan berat kotor 1.696,68 gram, berat pembungkusnya 35,07 gram dan berat bersihnya 1.661,61 gram dengan jumlah keselutihan pil ekstasi 3.700 (tig aribu tujuh ratus) butir pil ekstasi merk cocacola warna orange
- Kemudian disisihkan dengan perincian sebagai berikut :
- 61 (enam puluh satu) butir pil ekstasi merk cocacola warna orange dengan berat bersih 27,69 gram untuk bahan uji laboratories Forensik Polda Riau
- 1 (satu) butir pil ekstasi merk coca-cola warna orange dengan berat bersih 0,45 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 3638 (tiga ribu enam ratus tiga puluh delapan) butir pil ekstasi merk coca-cola warna orange dengan berat bersih 1.633,47 gram untuk dimusnahkan
- 2 (dua) paket besar, 27 (dua puluh tujuh) paket sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 35,07 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 8 (delapan) paket besar berisikan narkotika jenis pil ekstasi merek minion warna abu-abu dengan berat kotor 1.789,94 gram, berat pembungkusnya 21,05 gram dan berat bersihnya 1.768,89 gram
- 8 (delapan) paket sedang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi merek minion warna abu-abu dengan berat kotor 363,53 gram, berat pembungkusnya 9,14 gram dan berat bersihnya 354,39 gram
- 1 (satu) paket sedang yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi merek minion warna abu-abu dengan berat kotor 6,33 gram, berat pembungkusnya 0,76 gram dan berat bersihnya 5,57 gram
- Total keselurihan barang bukti diduga narkotika pil ekstasi merk minion warna abu-abu dengan berat kotor 2.159,80 gram, berat pembungkusnya 30,95 gram dan berat bersihnya 2.128,85 gram dengan jumlah keseluruhan pil ekstasi 4.628 (empat ribu enam ratus dua puluh delapan) butir pil ekstasi merk minion warna abu ? abu
- 68 (enam puluh delapan) butir pil ekstasi merk minion warna abu ? abu dengan berat bersih 30,08 gram untuk bahan uji laboratories Forensik Polda Riau
- 1 (satu) butir pil ekstasi merk minion warna abu ? abu dengan berat bersih 0,46 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 4559 (empat ribu lima ratus lima puluh sembilan) butir pil ekstasi merk minion warna abu ? abu dengan berat bersih 2.098,31 gram untuk dimusnahkan
- 8 (delapan) paket besar, 8 (delapan) paket sedang, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 30,95 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 10 (sepuluh) paket besar yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi merek double trouble warna biru dengan berat kotor 6.365,94 gram, berat pembungkusnya 52,19 gram dan berat bersihnya 6.313,75 gram
- 9 (sembilan) paket sedang berisikan narkotika pil ekstasi merek double trouble warna biru dengan berat kotor 393,91 gram, berat pembungkusnya 9,93 gram dan berat bersihnya 383,98 gram
- Total keselurihan barang bukti diduga narkotika pil ekstasi merek double trouble warna biru dengan berat kotor 6.759,85 gram, berat pembungkusnya 62,12 gram dan berat bersihnya 6.697,73 gram dengan jumlah keseluruhan pil ekstasi 14.752 (empat belas ribu tujuh ratus lima puluh dua) butir pil ekstasi merk double trouble warna biru
- 122 (Seratus dua puluh dua) butir pil ekstasi merek double trouble warna biru berat bersih 55,03 gram untuk bahan uji laboratories Forensik Polda Riau
- 1 (satu) butir pil ekstasi merk double trouble warna biru dengan berat bersih 0,49 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 14.629 (empat belas ribu enam ratus dua puluh sembilan) butir pil ekstasi merk double trouble warna biru dengan berat bersih 6.642,21 gram untuk dimusnahkan
- 10 (sepuluh) paket besar, 9 (sembilan) paket sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 62,12 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 8 (delapan) paket besar yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi merek minion warna biru dengan berat kotor 1.816,16 gram, berat pembungkusnya 20,78 gram dan berat bersihnya 1.795,38 gram
- 9 (sembilan) paket sedang berisikan narkotika jenis pil ekstasi merek minion warna biru dengan berat kotor 416,75 gram, berat pembungkusnya 10,26 gram dan berat bersihnya 406,49 gram
- Total keseluruhan barang bukti diduga narkotika pil ekstasi merek minion warna biru dengan berat kotor 2.232,91 gram, berat pembungkusnya 31,04 gram dan berat bersihnya 2.201,87 gram dengan jumlah keseluruhan pil ekstasi 4900 (empat ribu Sembilan ratus) butir pil ekstasi merek minion warna biru
- Kemudian disisihkan dengan perincian sebagai berikut :
- 70 (tujuh puluh) butir pil ekstasi merek minion warna biru berat bersih 31,65 gram untuk bahan uji laboratories Forensik Polda Riau
- 1 (satu) butir pil ekstasi merk minion warna biru dengan berat bersih 0,46 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 4829 (empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan) butir pil ekstasi merk minion warna biru dengan berat bersih 2.169,76 gram untuk dimusnahkan
- 8 (delapan) paket besar, 9 (sembilan) paket sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 31,04 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 8 (delapan) paket besar berisikan narkotika pil ekstasi merek minion warna merah muda dengan berat kotor 1.766,75 gram, berat pembungkusnya 19,28 gram dan berat bersihnya 1.747,47 gram
- 9 (sembilan) paket sedang berisikan narkotika pil ekstasi merk minion warna merah muda dengan berat kotor 404,37 gram, berat pembungkusnya 10,23 gram dan berat bersihnya 394,14 gram
- Total keseluruhan barang bukti diduga narkotika pil ekstasi merek minion warna merah muda dengan berat kotor 2.171,12 gram, berat pembungkusnya 29,51 gram dan berat bersihnya 2.141,61 gram dengan jumlah keseluruhan pil ekstasi 4890 (empat ribu delapan ratus Sembilan puluh) butir pil ekstasi merek minion warna merah muda
- Kemudian disisihkan dengan perincian sebagai berikut :
- 70 (tujuh puluh) butir pil ekstasi merek minion warna biru berat bersih 31,13 gram untuk bahan uji laboratories Forensik Polda Riau
- 1 (satu) butir pil ekstasi merk minion warna biru dengan berat bersih 0,45 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 4819 (empat ribu delapan ratus Sembilan belas) butir pil ekstasi merk minion warna merah muda dengan berat bersih 2.110,03 gram untuk dimusnahkan
- 8 (delapan) paket besar, 9 (sembilan) paket sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 29,51 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 8 (delapan) paket besar berisikan narkotika jenis pil ekstasi merek cocacola warna ungu dengan berat kotor 1.814,40 gram, berat pembungkusnya 20,59 gram dan berat bersihnya 1.793,81 gram
- 11 (sebelas) paket sedang berisikan narkotika jenis pil ekstasi merk cocacola warna ungu dengan berat kotor 425,57 gram, berat pembungkusnya 13,54 gram dan berat bersihnya 412,03 gram
- Total keseluruhan barang bukti diduga narkotika pil ekstasi merek cocacola warna ungu dengan berat kotor 2.239,97 gram, berat pembungkusnya 34,13 gram dan berat bersihnya 2.205,84 gram dengan jumlah keseluruhan pil ekstasi 4915 (empat ribu sembilan ratus lima belas) butir pil ekstasi merek cocacola warna ungu
- Kemudian disisihkan dengan perincian sebagai berikut :
- 70 (tujuh puluh) butir pil ekstasi merek cocacola warna ungu berat bersih 31,74 gram untuk bahan uji laboratories Forensik Polda Riau
- 1 (satu) butir pil ekstasi merk cocacola warna ungu dengan berat bersih 0,46 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 4844 (empat ribu delapan ratus empat puluh empat) butir pil ekstasi merk cocacola warna ungu dengan berat bersih 2.173,64 gram untuk dimusnahkan
- 8 (delapan) paket besar, 11 (sebelas) paket sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 34,13 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 35 (tiga puluh lima) paket sedang berisikan narkotika pil ekstasi merek minion warna putih dengan berat kotor 1541,63 gram, berat pembungkusnya 39,54 gram dan berat bersihnya 1.502,09 gram jumlah keseluruhan pil ekstasi 3500 (tiga ribu lima ratus) butir pil ekstasi merek minion warna putih
- Kemudian disisihkan dengan perincian sebagai berikut :
- 60 (enam puluh) butir pil ekstasi merek minion warna putih berat bersih 26,94 gram untuk bahan uji laboratories Forensik Polda Riau
- 1 (satu) butir pil ekstasi merk merek minion warna putih dengan berat bersih 0,45 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 3439 (tiga ribu empat ratus tiga puluh sembilan) butir pil ekstasi merk merek minion warna putih dengan berat bersih 1.474,70 gram untuk dimusnahkan
- 35 (tiga puluh lima) paket sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 39,54 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 1 (satu) paket berisikan pecahan narkotika jenis pil ekstasi merek minion warna abu-abu dengan berat kotor 7,29 gram, berat pembungkusnya 0,64 gram dan berat bersihnya 6,62 gram
- Kemudian disisihkan dengan perincian sebagai berikut :
- Barang bukti berupa pil ekstasi merek minion warna abu ? abu berat bersih 6,62 gram untuk bahan uji laboratories Forensik Polda Riau
- 1 (satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 0,67 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 1 (satu) plastik yang berisikan pecahan pil ekstasi warna merah muda dengan berat kotor 6,95 gram, berat pembungkusnya 0,70 gram dan berat bersihnya 6,25 gram
- Kemudian disisihkan dengan perincian sebagai berikut :
- Barang bukti berupa pil ekstasi warna merah muda berat bersih 6,25 gram untuk bahan uji laboratories Forensik Polda Riau
- 1 (satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 0,70 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 2 (Dua) plastik yang berisikan pecahan pil ekstasi warna biru dengan berat kotor 6,83 gram, berat pembungkusnya 1,37 gram dan berat bersihnya 5,46 gram
- Kemudian disisihkan dengan perincian sebagai berikut :
- Barang bukti berupa pil ekstasi warna biru berat bersih 5,46 gram untuk bahan uji laboratories Forensik Polda Riau
- 2 (dua) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 1,37 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 1 (satu) plastik yang berisikan pecahan pil ekstasi warna hijau dengan berat kotor 1,73 gram, berat pembungkusnya 0,63 gram dan berat bersihnya 1,06 gram
- Kemudian disisihkan dengan perincian sebagai berikut :
- Barang bukti berupa pil ekstasi warna hijau berat bersih 1,06 gram untuk bahan uji laboratories Forensik Polda Riau
- 1 (Satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 0,67 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 1 (satu) plastik yang berisikan pecahan pil ekstasi campuran dengan berat kotor 1,81 gram, berat pembungkusnya 0,64 gram dan berat bersihnya 1,17 gram
- Kemudian disisihkan dengan perincian sebagai berikut :
- Barang bukti berupa pil ekstasi campuran berat bersih 1,17 gram untuk bahan uji laboratories Forensik Polda Riau
- 1 (Satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 0,64 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 1 (satu) plastik yang berisikan serbuk warna orange dengan berat kotor 1,17 gram, berat pembungkusnya 0,66 gram dan berat bersihnya 0,51 gram
- Kemudian disisihkan dengan perincian sebagai berikut :
- Barang bukti berupa serbuk warna orange berat bersih 0,51 gram untuk bahan uji laboratories Forensik Polda Riau
- 1 (Satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 0,66 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- 1 (satu) plastik yang berisikan serbuk warna putih dengan berat kotor 5,17 gram, berat pembungkusnya 0,66 gram dan berat bersihnya 4,51 gram
- Kemudian disisihkan dengan perincian sebagai berikut :
- Barang bukti berupa serbuk warna putih berat bersih 4,51 gram untuk bahan uji laboratories Forensik Polda Riau
- 1 (Satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersih 0,66 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan
- Uang tunai senilai Rp.2.897.800.000 (dua milyar delapan ratus Sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Uang tunai senilai Rp.350.041.000 (tiga ratus lima puluh juta empat puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit handphone Android merk IPhone 14 Promax warna ungu berikut simcard.
- 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna hitam berikut simcard 081233534286 terdaftar M. Bangking rekening bank BCA An. Suwarni No. Rekening 8230510955
- 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna biru tanpa Simcard.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih simcard.
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam.
- 1 (satu) buah buku tabungan bank BCA An. HANIFAH dengan no rekening 8215264528.
- 1 (satu) rangkap Print Out rekening Bank BCA An. HANIFAH dengan no rekening 8215264628 terhitung dari tanggal 01 desember 2021 s/d 23 november 2022.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 353/Pid.Sus/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 353/Pid.Sus/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hendrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Irawan, Br Hakim Anggota Daniel Ronald |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Kemudian disisihkan dengan perincian sebagai berikut : Kemudian disisihkan dengan perincian sebagai berikut : Kemudian disisihkan dengan perincian sebagai berikut : Kemudian disisihkan dengan perincian sebagai berikut : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk Dipergunakan dalam perkara ANGGA AGUSTIARA Als ANGGA Bin SYAFRI Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnakan Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 353/Pid.Sus/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 353/Pid.Sus/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
62
59