- Menyatakan TerdakwaDandi Als Aditersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak MemilikiNarkotika Golongan I Bukan Tanaman?sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama4 (empat ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat)bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlahRp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 167/Pid.Sus/2018/PN Skw |
|
Nomor | 167/Pid.Sus/2018/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sabar Prihantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, Br Hakim Anggota Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti Mariyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) paket kecil kantong plastik klip transparan ukuran panjang 3 x 5 cm berisi butiran kristal warna putih shabu dengan berat sekitar 0,20 gram - 1 (satu) paket kecil kantong plastik klip transparan ukuran panjang 3 x 5 cm berisi butiran kristal warna putih shabu dengan berat sekitar 0,32 gram - 1 (satu) kantong plastik klip transparan kosong ukuran panjang 3 x 5 cm - 1 (satu) buah korek api merk ?M2000? warna emas - 1 (satu) buah korek api merk ?Tokai? warna merah - 1 (satu) buah bong / popay kaca yang terpasang pipet plastik ukuran 6 cm - 1 (satu) buah botol kaca bening ukuran 4 cm - 1 (satu) bungkus cotton bud merk ?Pelangi? ukuran kecil Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pid.Sus/2018/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 167/Pid.Sus/2018/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pid.Sus/2018/PN Skw
Statistik3732