- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak-anak yang bernama R R MARIA GISELLA P. CP, Perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2003, berada dibawah pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Cibinong atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk segera mengirimkan salinan sah putusan ini yang telah berkekuatan tetap kepada kepada ?Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor? dan juga kepada ?Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta? untuk dicatat pada register yang tersedia untuk itu serta diterbitkan ?AKTA PERCERAIANNYA? ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebahagian ;
- Menyatakan bahwa hak asuh Maria Vania Felicita A P adalah hak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Pengugat Konvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 591.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) secara merata masing-masing sebesar Rp 295.500,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu, lima ratus rupiah) kepada Pengugat Konvensi/Tergugat Konvensi), Rp 295.500,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu, lima ratus rupiah) kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Putusan PN CIBINONG Nomor 110/Pdt.G/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 110/Pdt.G/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Zain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widuri, Br Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti Satriani Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pdt.G/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 110/Pdt.G/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pdt.G/2020/PN Cbi
Statistik126