- Menyatakan Terdakwa Shekh Widayatullah Alias Louis Iwan Santoso Alias Aris terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Shekh Widayatullah Alias Louis Iwan Santoso Alias Aris dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) Tahun :
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) buah BPKB mobil Toyota Camry No.Pol : F-1810-IF, warna silver metalik, tahun 2000 No. Rangka : MHF53XKZ20Y9000522, No. Mesin : 1MZ0995117 atas nama Hibrah yang beralamat di Jalan Putat Nutug Perum Bali RT 03/05 Desa Putat Nutug Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor;
- 7 (tujuh) lembar transkip percakapan Whatsaap antara Sdri. Hibrah dengan Sdr. Louis Iwan Santoso;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri atas nama Hibrah dengan Nomor Rekening : 168-00-0032932-4 dengan tanggal transksi pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Rent Car 4 (empat) hari yang ditandatangani oleh Sdr. Louis Iwan Santoso;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Camry No.Pol : F-1810-IF, warna silver metalik, tahun 2000 No. Rangka : MHF53XKZ20Y9000522, No. Mesin : 1MZ0995117 atas nama Hibrah yang beralamat di Jalan Putat Nutug Perum Bali RT 03/05 Desa Putat Nutug Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil Toyota;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga Nomor : 3172012605111052 atas nama Louis Iwan Santoso dengan alamat Apartemen Robinson Tower B Lt. 26-S.10 RT 005/004 Kelurahan Penjagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara;
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN CIBINONG Nomor 467/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 467/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darius Naftali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widuri, Br Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Pengganti Nizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Hibrah Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 467/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 467/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 467/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik3431