- Menyatakan para terdakwa 1) SHERLY SETLAWAN Als DEWI Als YANTI dan terdakwa 2) JUANDA Als SISWADI KIRANA serta terdakwa 3) MERLING TANUWIJAYA Als SUSAN Als POPO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1) SHERLY SETIAWAN Als DEWI Als YANTI dan terdakwa 2) JUANDA Als SISWADI KIRANA serta terdakwa 3) MERLING TANUWIJAYA Als SUSAN Als POPO dengan pidana penjara masing- masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa
- Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 435/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 435/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darius Naftali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widuri, Br Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Pengganti Nizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) lembar cek nomor F704281 Bank Mandiri Syariah tanggal 24 April 2020 senilai Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah); - 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA tanggal 29 April 2020; - 1 (satu) lembar surat jalan Nomor 042020-7000432, tanggal 24 April 2020; - 1 (satu) lembar Faktur Penjualan Nomor 042020-8000429, tanggal 24 april 2020. - 2 (dua) lembar kartu nama PT. TUNGGAL NUSA RAYA An. SISWADI KIRANA Tetap terlampir dalam berkas perkara; - 2 (dua) kaleng susu merk TEAPOT-EVAPORATED MILK; - 1 (satu) kaleng isi susu merk TEAPOT; - 1 (satu) kaleng kosong susu merk TEAPOT; Dikembalikan kepada PT CAD Pangan Mandiri melalu saksi Cicilia Lorenta; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 435/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 435/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 435/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik3920