- Menyatakan Terdakwa M. ARDIANSYAH alias TOMANG bin TARMIZI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I secara tanpa hak dan melawan hukum? sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket shabu seberat 6,1273 (enam koma satu dua tujuh tiga) gram yang dibungkus plastik klip transparan,
- 6 (enam) butir ekstasi warna hijau dengan berat 1,8392 (enam koma delapan tiga sembilan dua) gram,
- 1 (satu) buah kotak rokok merek LA Bold warna hitam,
- 1 (satu) unit handphone merek Maxtron C-22 warna abu-abu hitam,
- uang sejumlah Rp1.290.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah),
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 83/Pid.Sus/2018/PN Skw |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2018/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dadi Suryandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Satriadi, Hakim Anggota Guntur Nurjadi |
Panitera | Panitera Pengganti Diah Purwadani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2018/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2018/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2018/PN Skw
Statistik3838