- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya :
- Menyatakan sah transaksi jual beli dibawah tangan sebagaimana surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 028/T/DS/VIII/103/1993 tertanggal 16 Agustus 1993 antara J. PEDDY WONGSOWIDJOJO selaku Driektur Utama PT. DAYABUANA SWAKARYA selaku Penjual/Tergugat dan NANCY FELICIA/PEMBELI/penggugat atas sebidang tanah kavling sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 120 seluas 930 M2 ( Sembilan ratus tiga puluh meter persegi ) yang terletak di Desa / Kelurahan Cijayanti, Kecamtan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah darat sebagaimana sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 120, Surat Ukur Nomor 673/Cijayanti/2001 tanggal 11September 2001 seluas 930 M2 ( Sembilan ratus tigapuluh meter persegi ) yang terletak di Desa / Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 120, Surat Ukur Nomor 673/Cijayanti/2001 tanggal 11 September 2001 seluas 930 M2 ( Sembilan ratus tiga puluh meter persegi ) yang terletak di Desa / Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor dari atas nama PT. Dayabuana Swakarya menjadi NANCY FELICIA ;
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Kabupaten Bogor untuk membalik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 120, Surat Ukur Nomor 673/Cijayanti/2001 tanggal 11 September 2001 seluas 930 M2 (Sembilan ratus tigapuluh meter persegi ) yang terletak di Desa/Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor dari atas nama PT. Dayabuana Swakarya menjadi nama NANCY FELICIA;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.3.271.000.-(tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 50/Pdt.G/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sertifikat/Girik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini, Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti: Zuherma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Sebelah Utara : Kav. 103 A Sebelah Selatan : Kav. 102 Sebelah Timur : Jalan Sebelah Barat : Tanah Darat Sebelah Utara : Kav. 103 A Sebelah Selatan : Kav. 102 Sebelah Timur : Jalan Sebelah Barat : Tanah Darat |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2020/PN Cbi
Statistik147