- Menyatakan Terdakwa I FERDINANDUS KATO ALIAS NANDO dan Terdakwa II MURSALIN MUHAMAD NOER ALIAS SALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penadahan? sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan 20 (dua puluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) karung beras 50kg (lima puluh kilogram) dengan karung berwarna kuning merek Super 27 (dua puluh tujuh);
- 2 (dua) karung beras 50kg (lima puluh kilogram) dengan karung berwarna kuning merek Super 27 (dua puluh tujuh), dengan berat sisa beras sebanyak kurang lebih 20kg (dua puluh kilogram);
- 1 (satu) karung beras 50kg (lima puluh kilogram) dengan karung berwarna kuning merek Super 27 (dua puluh tujuh), dengan berat sisa beras sebanyak kurang lebih 4 (empat) kilogram;
- 1 (satu) karung beras 50kg (lima puluh kilogram) dengan karung berwarna kuning merek Ayam Jago dengan beras sisa beras sebanyak kurang lebih 5kg (lima kilogram);
- 8 (delapan) bungkus gula pasir dengan rincian 7 (tujuh) bungkus berukuran 1kg (satu kilogram) dan 1 (satu) bungkusnya berukuran kg (setengah kilogram yang mana pada bagian bungkusan depannya bertuliskan ?Gula Pasir Putih dan Bersih Kwalitet No. 1? dan ditaruh di dalam karung warna putih yang berukuran 50kg (lima puluh kilogram) dimana pada bagian depan karung tersebut bertuliskan ?Gukla Kristal Putih Walini?
- 1 (satu) unit mobil pick up merek Suzuki Futura ST 150 warna hitam dengan Nomor Polisi EB 8315 AM, Nomor Rangka MHYESL415CJ229514, dan Nomor Mesin G15AID845481;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan Nomor 0251949 atas nama Rahmawati Purnamasari
- 1 (satu) buah handphone dengan merek Xiaomi tipe Redmi 5 Plus berwarna hitam beserta sim card;
- 1 (satu) unit handphone dengan merek OPPO, tipe F11 Pro berwarna hitam beserta 1 (satu) buah SIM card dengan Nomor 082144770437
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN ENDE Nomor 51/Pid.B/2020/PN End |
|
Nomor | 51/Pid.B/2020/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junus D. Seseli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Mas M. Wihardana, Br Hakim Anggota Sarajevi Govina |
Panitera | Panitera Pengganti Stefania Novianti Monika Guru, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Andrianto alias Andris; Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Iksan Gili Nusa alias Om Ica; Dikembalikan kepada Saksi Gilbertus Ildefons Bao Alias Oplet; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.B/2020/PN_End.zip
- Download PDF
- 51/Pid.B/2020/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.B/2020/PN End
Statistik6949