- Menyatakan Terdakwa I. Kirana Sigit Daerizky Alias Dado Bin Ismail dan Terdakwa II. Muhammad Lafafi Als. Apip Bin Muhammad Nur ( Alm ) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melawan Hukum Pemufakatan Jahat Menguasai Narkotika Golongan I jenis tanaman ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa I. Kirana Sigit Daerizky Alias Dado Bin Ismail dan Terdakwa II. Muhammad Lafafi Als. Apip Bin Muhammad Nur ( Alm ) dengan Pidana Penjara masing-masing selama 5 (Lima) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.800.000.000,- ( Delapan ratus juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 ( dua ) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 ( dua ) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto 1,7064 gram setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris krimialistik diatas adalah benar Ganja/THC (tetrahyrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan barang bukti bahan/daun tersebut diatas adalah benar Ganja/THC (tetrahyrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 1,4356 gram Dirampas untuk dimusnahkan
- Menetapkan agar para terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN CIBINONG Nomor 151/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amran S. Herman, Br Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Setyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 151/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik3027