- Menyatakan Terdakwa EDI HARYADI SIANTURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDI HARYADI SIANTURI dengan Pidana Penjara selama : 4 ( Empat ) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp.500.000,-.-( Limaratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama : 1(Satu) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) unit kendaraan sepeda motor CB 150 R No.Pol-2397-DX.
- 1(satu) lembar STNK sepeda motor CB 150 R No.Pol-2397-DX.An.Fransiska.
- 1(satu) lembar surat tilang An. Edi Harydi Sianturi dikeluarkan di Polres Sukabumi berlaku s/d 14 Juni 2019.
- 1(satu) buah KTP An. Edi Haryadi Sianturi.
- 1(satu) unit kendaraan truck Isuzu Del Van Box No.Pol. B-9310-XT;
- 1(satu) lembar STNK kedndaraan truck Isuzu Del Van Box No.Pol. B-9310-XTA.n PT.Dwiharta Logistindo.
- 1 (satu) buah SIM B1 A.n. Iyan Sopiandi diterbitkan Polres Sukabumi berlaku s/d 11 Mei 2022.
- Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah).
Putusan PN CIBINONG Nomor 126/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tira Tirtona, Br Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Setyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan kepada PT. Dwiharta Logistindo mlalui saksi Muhammad Nurfadillah. Dikembalikan kepada saksi Iyan Sopiandi. |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik4129