- Menyatakan Terdakwa I. SURYANA BIN SAID, Terdakwa II. M. GILANG BIN CECEP (Alm) dan Terdakwa III. INSAN MULYANA BIN ACEP SIROD (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa I. SURYANA BIN SAID, Terdakwa II. M. GILANG BIN CECEP (Alm) dan Terdakwa III. INSAN MULYANA BIN ACEP SIROD (Alm) dengan Pidana Penjara masing-masing selama 6 (Enam) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah ) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 ( dua ) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih berikut simcard simpati No. 081294001889;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru hitam No.081387375020;
- 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu dengan berat 4.1992 gram
- Menetapkan agar para terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN CIBINONG Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tira Tirtona, Br Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Setyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik2622