- Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Adityo Praharsasmito bin Vicky dan Terdakwa II. Aswin Herdiyana bin Daryono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor 9532002176-KCN-004 dari PT. BCA FINANCE menerangkan BPKB mobil merk Toyota Type Innova 2.4 G AT warna hitam metalik No. Pol F-1799-RI;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor 011619500467 dari PT. ADIRA FINANCE yang menerangkan BPKB mobil merk Suzuki Ertiga Type AV1414F2 AT;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor 0116195000467 dari PT. ADIRA FINANCE yang menerangkan BPKB mobil merk Suzuki Ertiga Type AV1414F2 AT, No. Pol F-1803-PW;
- 1 (satu) lembar Kwitansi bukti penyewaan WANNESIA RENT mobil Toyota Innova F-1799-RI, tanggal 17 September 2019 dari sdr. ADHIMAS kepada Sdr. ADITYO;
- 1 (satu) lembar Kwitansi bukti penyewaan WANNESIA RENT mobil Suzuki Ertiga F-18-03-PW, tanggal 23 September 2019 dari sdr. ADHIMAS kepada Sdr. ADITYO;
Putusan PN CIBINONG Nomor 22/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 22/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tira Tirtona, Br Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Nurjaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Terlampir didalam Berkas Perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 22/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik6942