Putusan PN CIBINONG Nomor 609/Pid.Sus/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 609/Pid.Sus/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tira Tirtona, Br Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunita Ellyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1.Menyatakan Terdakwa Yosi Aristoni Y Bin Anas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan meyakjinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam memelihara ,memiliki, menyimpan, menguyasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan taanaman sewbagaimana dakwaan kedua dan ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujhuh) tahun dan denda sebeesar Rp, 1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah) dengan ketentua apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1.6 (enam) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 20 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan ganja dengan berat netto 9,8294 gram; 2. 2 (Dua) bungkus palstik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan kedalam bungkus rokok magnum Mild dengan berat brutto 0,65 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1016 gram; 3. 1 (satu) buah handphone merk Ipone warna hitam; 4.1 (satu) buah hnadphone merk samsung warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); , . |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 609/Pid.Sus/2019/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 609/Pid.Sus/2019/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 609/Pid.Sus/2019/PN Cbi
Statistik3133