- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 56/Desa Citereup seluas 210.660 m2 (dua ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh meter persegi) sesuai Gambar Situasi (GS) Nomor 787/1983, tanggal 05-02-1983, atas nama PT. KANISATEX (TERGUGAT II), masa berlakunya telah berakhir pada tanggal 8 Pebruari 2013 dan telah berakhir menurut hukum;
- Menyatakan Hak Tanggungan Nomor : 457/1997 tanggal 3 Maret 1997, yang telah didaftarkan pada Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), No. 19138/2003 tanggal 10 September 2003 atas nama PT. Pandegrass Finance.Ltd (TERGUGAT I) yang melekat pada tanah dan bangunan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 56/Desa Citereup seluas 210.660 m2 (dua ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh meter persegi) sesuai Gambar Situasi (GS) Nomor 787/1983, tanggal 05-02-1983, telah hapus menurut hukum;
- Menyatakan sah dan berharga Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, Nomor: 32 / 3201 / IP/ PMDN / 2017, tanggal 31 Januari 2017 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Bogor;
- Menyatakan sah dan berharga Keputusan Bupati Bogor Nomor : 591. 1 / 001 / 00125 / DPMPTSP / 2017, Tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Anugerah Properti Sejahtera Untuk Memperoleh Tanah Seluas 210.660 m2 Yang Diperlukan Dalam Rangka Pembangunan Rumah Kantor, Rumah Toko, Rumah Susun Dan Gudang Di Desa Citereup Kecamatan Citeureup, Tanggal 20 Desember 2017, yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Bogor;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak memenuhi syarat dan tidak berhak menurut hukum sebagai subyek pemegang hak guna bangunan atas persil tanah sertipikat hak guna bangunan No. 56/Desa Citereup seluas 210.660 m2 (dua ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh meter persegi) sesuai Gambar Situasi (GS) Nomor 787/1983, tanggal 05-02-1983;
- Menyatakan PENGGUGAT selaku subyek hukum yang telah memenuhi syarat dan berhak menurut hukum untuk memperoleh hak atas persil tanah Eks Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 56/Desa Citereup seluas 210.660 m2 (dua ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh meter persegi) sesuai Gambar Situasi (GS) Nomor 787/1983, tanggal 05-02-1983;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai dan tidak menyerahkan kembali kepada pemilik asal (negara) persil tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 56/Desa Citereup seluas 210.660 m2 (dua ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh meter persegi) sesuai Gambar Situasi (GS) Nomor 787/1983, tanggal 05-02-1983, masa berlakunya berakhir pada tanggal 8 Pebruari 2013;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan kembali persil tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 56/Desa Citereup seluas 210.660 m2 (dua ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh meter persegi) sesuai Gambar Situasi (GS) Nomor 787/1983, tanggal 05-02-1983, kepada pemilik asal (negara) dalam keadaan kosong;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dan selanjutnya menerbitkan hak atas persil tanah Eks Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 56/Desa Citereup seluas 210.660 m2 (dua ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh meter persegi) sesuai Gambar Situasi (GS) Nomor 787/1983, tanggal 05-02-1983 atas nama PENGGUGAT ;
- Menghukum PARA TERGUGAT, untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang besarnya sejumlah : Rp8.166.000,-(delapan juta seratus enam puluh enam ribu rupiah)
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN CIBINONG Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ben Ronald P. Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini, Br Hakim Anggota Tira Tirtona |
Panitera | Panitera Pengganti: Candrasah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2019/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2019/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2019/PN Cbi
Statistik8668