- Menolak eksepsi para Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga sita yang dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2023 terhadap harta berupa :
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Bogak, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, dahulu Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, luas tanah 85 m2, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 190, Sertipikat tertulis atas nama MAHMUD HAS, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan :Parit / Sungai;
- Selatan berbatasan dengan tanah :JalanBogak;
- Timur berbatasan dengan tanah :Mahmud Has;
- Barat berbatasan dengan tanah :Sekolah Madrasah.
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Bogak, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, dahulu Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, luas tanah 202 M2, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 191, Sertipikat tertulis atas nama MAHMUD HAS, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan :Parit / Sungai;
- Selatan berbatasan dengan tanah :JalanBogak;
- Timur berbatasan dengan tanah : Gang;
- Barat berbatasan dengan tanah :Mahmud HAS.
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Merdeka, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, dahulu Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, luas tanah 173 M2, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 173, Sertipikat tertulis atas nama MAHMUD HAS disebut juga MAHMUD HS, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah Bidul Hadi : 39.6 M2;
- Selatan berbatasan dengan tanah Takyong : 39.6 M2;
- Timur berbatasan dengan tanah Jalan Merdeka : 4.4 m2;
- Barat berbatasan dengan tanah Parit / Gang : 4.35 m2;
- Tanah bangunan yang terletak di Jalan Merdeka, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, dahulu Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, luas tanah 55 M2, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 26, Sertipikat tertulis atas nama MAHMUD H.S, dengan batas-batas sebagai berikut
- Utara berbatasan dengan PelabuhanTg. Tiram : 12 m2;
- Selatan berbatasan dengan tanah Arsyad : 12 m2;
- Timur berbatasan dengan tanah Jalan Merdeka : 4.6 m2;
- Barat berbatasan dengan Sungai : 4.6 m2;
- Menetapkan ahli waris yang mustahaq dari Hajjah Rusni alias Hj. Rusni alias Haja Rusni yang meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 2007 adalah :
- Mahmud Has alias Mahmud alias Mahmud Hasan alias Mahmud HS alias H. Mahmud Has bin Hasan (Suami);
- Masnik alias Masni (anak perempuan kandung/Penggugat I);
- Marnik alias Marni (anak perempuan kandung/Tergugat I);
- M. Ali Mahmud alias M. Rijal alias Muhammad Rizal (anak laki-laki kandung);
- Ilham (anak laki-laki kandung/Tergugat II);
- Nyanyak Asmi alias Hasbiah (anak perempuan kandung/Penggugat II);
- Menetapkan ahli waris yang mustahaq dari Mahmud Has alias Mahmud alias Mahmud Hasan alias Mahmud HS alias H. Mahmud Has bin Hasan yang meninggal dunia pada tanggal 2 Maret 2020 adalah:
- Farida Hanum (istri / Pengggugat III);
- Masnik alias Masni (anak perempuan kandung/Penggugat I);
- Marnik alias Marni (anak perempuan kandung/Tergugat I);
- Ilham (anak laki-laki kandung/Tergugat II);
- Nyanyak Asmi alias Hasbiah (anak perempuan kandung/Penggugat II);
- M. Al Qausar (ahli waris pengganti);
- Menetapkan harta berupa :
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Bogak, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara dahulu Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, luas tanah 85 M2, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 190, Sertipikat tertulis atas nama MAHMUD HAS, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Bogak, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, dahulu Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, luas tanah 202 M2, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 191, Sertipikat tertulis atas nama MAHMUD HAS, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Bogak, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, dahulu Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, luas tanah 290 M2, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 3, Sertipikat masih tertulis atas nama ABDUL GAFUR HASIBUAN (penjual awal), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Merdeka, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, dahulu Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, luas tanah 173 M2, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 173, Sertipikat tertulis atas nama MAHMUD HAS disebut juga MAHMUD HS, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Merdeka, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, dahulu Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, luas tanah 55 M2, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 26, Sertipikat tertulis atas nama MAHMUD H.S, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah Kosong yang terletak di Jalan Merdeka, Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, dahulu Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, luas tanah 81 M2, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 118, Sertipikat tertulis atas nama MAHMUD HAS, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah Kosong yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, luas tanah 2.397 M2, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 199, Sertipikat tertulis atas nama MAHMUD HAS dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah Kosong yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Tambak, Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, dahulu Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, luas tanah 11.580 M2, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 61, Sertipikat tertulis atas nama MAHMUD, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah Kosong yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Tambak, Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, dahulu Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, luas tanah 11.591 M2, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 62, Sertipikat tertulis atas nama Hajjah RUSNI, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah kosong yang terletak di Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, dahulu Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, luas tanah 14.456 M2, Sertipikat Hak Milik Nomor 54, Sertipikat tertulis atas nama Hasbiah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah kosong yang terletak di Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, dahulu Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, luas tanah 19.166 M2, Sertipikat Hak Milik Nomor 55, Sertipikat tertulis atas nama Marni, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah kosong yang terletak di Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, dahulu Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, luas tanah 15.790 M2, Sertipikat Hak Milik Nomor 56, Sertipikat tertulis atas nama Muhammad Rizal, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah yang terletak di Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, dahulu Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, luas tanah 16.395 M2, Sertipikat Hak Milik Nomor 57, Sertipikat tertulis atas nama Masni, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Gang Cendana, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, luas tanah 183 M2, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 3755 (pemecahan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 1750), Sertipikat tertulis atas nama MAHMUD HASAN, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah Sawah yang diperoleh Almarhumah Hajjah Rusni alias Hj. Rusni alias Haja Rusni sejak tahun 2003, yang terletak di Desa Pulo Tu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, luas tanah + 10 Are Benih (1.350 M2), sesuai Surat Keterangan Kepemilikan Nomor 474/75/2034/2022, tanggal 5 September 2022, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Keuchik Pulo Tu, tertulis atas nama Hajjah Rusni alias Hj. Rusni alias Haja Rusni, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah Sawah yang diperoleh Almarhumah Mahmud Has sejak tahun 2007, yang terletak di Blang Rheeng, Gampung/Desa Asan, Kecamatan Kembang Tanjung, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, luas tanah +8 Are Benih (1.250 M2), sesuai Surat Keterangan Kepemilikan Nomor 009/071/GA/2022, tanggal 5 September 2022, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Keuchik Gampung Asan, tertulis atas nama Mahmud Has, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah Sawah yang diperoleh Almarhumah Mahmud Has sejak tahun 2007, yang terletak di Blang Barat, Gampung / Desa Asan, Kecamatan Kembang Tanjung, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, luas tanah + 4 Are Benih (1.250 M2), sesuai Surat Keterangan Kepemilikan Nomor 009/070/GA/2022, tanggal 5 September 2022, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Keuchik Gampung Asan, tertulis atas nama Mahmud Has, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah Sawah M.Saleh Wahab/ Kamariah Ahmad : 74,20 m2
- Selatan berbatasan dengan tanah Sawah Idris Ahmad : 74,20 m2;
- Timur berbatasan dengan tanah Jalan Gampung Asan : 8,90 m2;
- Barat berbatasan dengan tanah : Sawah H. Syamaun/Musara Munasah Nibung : 8,90 m2
- Tanah Kosong yang diperoleh Almarhumah Mahmud Has sejak tahun 1990, yang terletak di Dusun Setia, Gampung / Desa Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, luas tanah + 490 M2, sesuai Surat Keterangan Nomor 143/GKL/IX/2022, tanggal 5 September 2022, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Keuchik Gampung Kuala Langsa, tertulis atas nama Mahmud Has, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah Nurhanisah/Ramadhan : 35 m2;
- Selatan berbatasan dengan tanah Maria Ulfah : 35 m2;
- Timur berbatasan dengan Jalan Raya Pelabuhan : 14 m2;
- Barat berbatasan dengan tanah Sungai KM 6 : 14 m2;
- Menetapkan setengah bagian dari harta bersama Hajjah Rusni alias Hj. Rusni alias Haja Rusni dengan Mahmud Has alias Mahmud alias Mahmud Hasan alias Mahmud HS alias H. Mahmud Has bin Hasan ditambah dengan harta berupa Tanah Sawah yang diperoleh Almarhumah Hajjah Rusni alias Hj. Rusni alias Haja Rusni sejak tahun 2003, yang terletak di Desa Pulo Tu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, luas tanah + 20 Are Benih (2.400 M2), tertulis atas nama Hj. Rusni, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan harta berupa :
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Karya, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, luas tanah 119 M2, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 5628, Sertipikat tertulis atas nama FARIDAH HANUM, dengan batas-batas:
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Karya, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, luas tanah 119 M2, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 5629, Sertipikat tertulis atas nama MAHMUD HAS, dengan batas-batas:
- Menetapkan setengah bagian dari harta bersama Mahmud Has alias Mahmud alias Mahmud Hasan alias Mahmud HS alias H. Mahmud Has bin Hasan dengan Hajjah Rusni alias Hj. Rusni alias Haja Rusni ditambah setengah bagian dari harta bersama Mahmud Has alias Mahmud alias Mahmud Hasan alias Mahmud HS alias H. Mahmud Has bin Hasan dengan Farida Hanum merupakan harta warisan dari Mahmud Has alias Mahmud alias Mahmud Hasan alias Mahmud HS alias H. Mahmud Has bin Hasan;
- Menetapkan bagian dari masing-masing ahli waris Hajja Rusni alias Hj. Rusni alias Haja Rusni adalah:
- Mahmud Has alias Mahmud alias Mahmud Hasan alias Mahmud HS alias H. Mahmud Has bin Hasan (suami) = 1/4 = 7/28 bagian = 25%;
- Masnik alias Masni (Penggugat 1/anak perempuan) = 1/7x 21/28 = 3/28 bagian = 10,71 %;
- Nyanyak Asmi alias Hasbiah (Penggugat 2/anak perempuan) = 1/7x 21/28 = 3/28 bagian = 10,71 %;
- Marnik alias Marni (Tergugat 1/anak perempuan) = 1/7x 21/28 = 3/28 bagian = 10,71 %;
- Ilham (Tergugat 2/anak laki-laki) = 2/7x 21/28 = 6/28 bagian = 6/28 = 21,42 %;
- M. Ali Mahmud alias M. Rijal alias Muhammad Rizal (anak laki-laki) = 2/7x 21/28 bagian = 6/28 = 21,42 %;
- Menetapkan bagian dari masing-masing ahli waris Mahmud Has alias Mahmud alias Mahmud Hasan alias Mahmud HS alias H. Mahmud Has bin Hasan adalah:
- Farida Hanum (istri/Penggugat III) = 1/8 bagian = 12,5 %;
- Masnik alias Masni (Penggugat 1/anak perempuan) = 1/7x 7/8 = 1/8 bagian = 12,5 %;
- Nyanyak Asmi alias Hasbiah alias Hasbiah (Penggugat 2/anak perempuan) = 1/7x 7/8 = 1/8 bagian = 12,5 %;
- Marnik alias Marni (Tergugat 1/anak perempuan) = 1/7x 7/8 = 1/8 bagian = 12,5 %;
- Ilham (Tergugat 2/anak laki-laki) = 2/7x 7/8 = 2/8 bagian = 25 %;
- M. Al Qausar (ahli waris pengganti) = 2/7x 7/8 = 2/8 bagian = 25%;
- Menetapkan harta berupa :
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Dahlia I, Desa Beji Timur, Kecamatan Beji, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, luas tanah 250 M2, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 1756, Sertipikat tertulis atas nama Haja RUSNI, dengan batas-batas:
- Utara berbatasan dengan tanah Garapan Ali Sabar;
- Selatan berbatasan dengan Jalan Dahlia I;
- Timur berbatasan dengan ibu Ririn / Pancu Suparno;
- Barat berbatasan dengan tanah Yusuf Mansur;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai objek perkara untuk membagi dan menyerahkan harta peninggalan yang tersebut dalam diktum nomor 5 dan 7 di atas kepada para ahli waris sesuai hak dan bagiannya masing-masing secara sukarela, dan apabila tidak bisa dibagi menurut wujudnya secara in natura, maka harus dilelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai putusan ini;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai objek perkara untuk membagi dan menyerahkan harta yang tersebut dalam diktum nomor 10 di atas kepada Penggugat I, Penggugat II dan Tergugat I sesuai hak dan bagiannya masing-masing secara sukarela, dan apabila tidak bisa dibagi menurut wujudnya secara in natura, maka harus dilelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagi kepada masing-masing pihak sesuai putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp36.190.000,00 (Tiga puluh enam juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PA KISARAN Nomor 2034/Pdt.G/2022/PA.Kis |
|
Nomor | 2034/Pdt.G/2022/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Helmilawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rusli, Br Hakim Anggota H. Ahmad Rasidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiyah Batubara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara - Utara berbatasan dengan Parit / Sungai ; - Selatan berbatasan dengan Jalan Bogak; - Timur berbatasan dengan tanah Mahmud Has; - Barat berbatasan dengan Sekolah Madrasah ; - Utara berbatasan dengan Parit / Sungai ; - Selatan berbatasan dengan Jalan Bogak; - Timur berbatasan dengan Gang ; - Barat berbatasan dengan tanah Mahmud Has ; - Utara berbatasan dengan tanah Jalan Bogak : 11.7 m2; - Selatan berbatasan dengan tanah Kamelia : 12.3 m2; - Timur berbatasan dengan tanah Gang : 24.6 m2; - Barat berbatasan dengan tanah Marnik alias Marni : 23.7 m2; - Utara berbatasan dengan tanah Bidul Hadi : 39.6 m2; - Selatan berbatasan dengan tanah Tak Yong : 39.6 m2; - Timur berbatasan dengan Jalan Merdeka : 4.4 m2; - Barat berbatasan dengan Parit / Gang : 4.35 m2; - Utara berbatasan dengan Pelabuhan Tg. Tiram : 12 m2; - Selatan berbatasan dengan tanah Arsyad : 12 m2; - Timur berbatasan dengan Jalan Merdeka : 4.6 m2; - Barat berbatasan dengan Sungai : 4.6 m2; - Utara berbatasan dengan Jalan Merdeka dan Alidrus : 10.4 m2; - Selatan berbatasan dengan Jalan Kartini : 10.4 m2; - Timur berbatasan dengan tanah Roni : 7.8 m2; - Barat berbatasan dengan Jalan Merdeka ; 7.7 m2; - Utara berbatasan dengan Jalan Perintis Kemerdekaan ; - Selatan berbatasan dengan tanah Sofiyan ; - Timur berbatasan dengan tanah Antoni Ritonga ; - Barat berbatasan dengan tanahH. Ipit; - Utara berbatasan dengan tanahMarnik alias Marni; - Selatan berbatasan dengan tanah Hajjah Rusni ; - Timur berbatasan dengan Parit ; - Barat berbatasan dengan tanahHasbiah ; - Utara berbatasan dengan tanah Mahmud : 146 m2; - Selatan berbatasan dengan tanah Aladin : 150 m2; - Timur berbatasan dengan tanah Parit : 79 m2; - Barat berbatasan dengan tanahHasbiah : 79 m2; - Utara berbatasan dengan tanah Masni : 180 m2; - Selatan berbatasan dengan Sekolah SMK Perikanan : 140+25 m2; - Timur berbatasan dengan tanah Parit : 100 m2; - Barat berbatasan dengan tanah Zulkifli : 88.7 m2. - Utara berbatasan dengan tanah Mahmud; - Selatan berbatasan dengan tanah Parit ; - Timur berbatasan dengan tanah Yusri, dkk ; - Barat berbatasan dengan tanah Masni dan Muhammad Rizal; - Utara berbatasan dengan tanah; - Selatan berbatasan dengan tanah; - Timur berbatasan dengan tanah; - Barat berbatasan dengan tanah; - Utara berbatasan dengan tanah Muhammad Rizal : 198 m2; - Selatan berbatasan dengan tanah Hasbiah : 180 m2; - Timur berbatasan dengan tanah Marni : 134 m2; - Barat berbatasan dengan tanah Zulkifli : 72.2 m2 - Utara berbatasan dengan tanah : DINI; - Selatan berbatasan dengan tanah : ADES; - Timur berbatasan dengan tanah :Gang Cendana; - Barat berbatasan dengan tanah :Perumahan Harjosari I. - Utara berbatasan dengan tanah Sawah G. Usman : 22,40 m2; - Selatan berbatasan dengan Tali Air/Proyek : 28 m2; - Timur berbatasan dengan tanah Sawah Khatijah Saleh : 55 m2; - Barat berbatasan dengan tanah Sawah M. Ali : 53m2. - Utara berbatasan dengan tanah Sawah A. Jalil Rahman : 19.70 m2; - Selatan berbatasan dengan tanah Sawah A. Insyah Yacob Unoe : 8,40 + 7,00 m2; - Timur berbatasan dengan tanah Sawah M. Yacob, Syakya dan H. Ismail : 40,60 + 42,90 + 9,30 M2; - Barat berbatasan dengan tanah Sawah Nana (Alm. Abu Rubi) : 40,60 + 60,70 m2; Adalah harta bersama Hajjah Rusni alias Hj. Rusni alias Haja Rusni, dengan Mahmud Has alias Mahmud alias Mahmud Hasan alias Mahmud HS alias H. Mahmud Has bin Hasan ; - Utara berbatasan dengan tanah Sawah Pak Daud : 83,50 m2 ; - Selatan berbatasan dengan tanah Sawah H. Syoma : 81,00 m2 ; - Timur berbatasan dengan tanah Sawah H. Ibrahim : 30,80 m2 ; - Barat berbatasan dengan tanah Sawah Abdurrahman : 32,20 m2 ; Adalah warisan dari Hajjah Rusni alias Hj. Rusni alias Haja Rusni - Utara berbatasan dengan tanah Ustadz Fahmi :19,47 m2; - Selatan berbatasan dengan tanah Mahmud Has: 19,47 m2 - Timur berbatasan dengan tanah Ustadz Fahmi : 6 m2; - Barat berbatasan dengan tanah Jalan karya : 6 m2; - Utara berbatasan dengan tanah Faridah Hanum : 19,47 m2; - Selatan berbatasan dengan tanah Suharno : 19,47 m2 - Timur berbatasan dengan tanah Ustadz Fahmi : 6 m2 ; - Barat berbatasan dengan tanah Jalan karya : 6 m2; Adalah harta bersama Mahmud Has alias Mahmud alias Mahmud Hasan alias Mahmud HS alias H. Mahmud Has bin Hasan dengan Farida Hanum; Merupakan bagian dari Masnik alias Masni (Penggugat I), Nyanyak Asmi alias Hasbiah (Penggugat II) dan Marnik alias Marni (Tergugat I), dengan pembagian secara rata dan seimbang; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2034/Pdt.G/2022/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 2034/Pdt.G/2022/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada