- Menyatakan Para Terdakwa Sumartin Luter Alias Martin Alias Pak Farel Anak Simson Mihai, Muhamad Udin Alias Pak Arif Anak Saman Ladut, dan Sirun Anak Arif, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tidak sah memanen hasil perkebunan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 masing-masing dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar nota penjualan TBS (tandan buah sawit) a.n. ARIP seberat 5.182 Kg, tertanggal 22 Desember 2022, dengan jumlah pembelian Rp. 11.504.040,- (sebelas juta lima ratus empat ribu empat puluh rupiah);
- 3 (tiga) lembar nota penjualan TBS (tandan buah sawit) a.n. ARIP seberat 6.150 Kg, tertanggal 14 Januari 2023, dengan jumlah pembelian Rp. 13.530.000,- (tiga belas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah), potongan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), total akhir Rp. 11.030.000,- (sebelas juta tiga puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar nota penjualan TBS (tandan buah sawit) a.n. ARIF seberat 5.548 Kg, tertanggal 15 Januari 2023, dengan jumlah pembelian Rp. 12.205.600,- (dua belas juta dua ratus lima ribu enam ratus rupiah) potongan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) total akhir Rp. 9.705.600,- (sembilan juta tujuh ratus lima ribu enam ratus rupiah);
- 4 (empat) lembar nota penjualan TBS (tandan buah sawit) a.n. ARIP seberat 6.412 Kg, tertanggal 3 Februari 2023, dengan jumlah pembelian Rp. 14.555.240,- (empat belas juta lima ratus lima puluh lima ribu dua ratus empat puluh rupiah);
- 4 (empat) lembar nota penjualan TBS (tandan buah sawit) a.n. ARIP seberat 6.803 Kg, tertanggal 6 Februari 2023, dengan jumlah pembelian Rp. 15.442.280,- (empat belas juta empat ratus empat puluh dua ribu dua ratus delapan puluh rupiah);
- 4 (empat) lembar nota penjualan TBS (tandan buah sawit) a.n. ARIP seberat 2.756 Kg, tertanggal 8 Februari 2023, dengan jumlah pembelian Rp. 6.393.920,- (enam juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);
- 3 (tiga) lembar nota penjualan TBS (tandan buah sawit) a.n. ARIF seberat 5.625 Kg, tertanggal 12 Februari 2023, dengan jumlah pembelian Rp. 13.050.000,- (tiga belas juta lima puluh ribu rupiah) potongan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), total akhir Rp. 12.250.000,- (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar nota penjualan TBS (tandan buah sawit) a.n. ARIP seberat 6.460 Kg, tertanggal 14 Februari 2023, dengan jumlah pembelian Rp. 14.987.200,- (empat belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan TBS (tandan buah sawit) a.n. SELAMAT terbilang Rp 4.039.000,- (empat juta tiga puluh sembilan ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar nota penjualan TBS (tandan buah sawit) a.n. SELAMAT seberat 4.700 Kg, tertanggal 22 Desember 2022, dengan jumlah pembelian Rp. 10.434.000,- (sepuluh juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar nota penjualan TBS (tandan buah sawit) a.n. SELAMAT seberat 5.752 Kg, tertanggal 14 Januari 2023, dengan jumlah pembelian Rp. 12.654.400,- (dua belas juta enam ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah), potongan Rp. 2.963.600,- (dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah), total akhir Rp. 9.963.600,- (sembilan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
- 3 (tiga) lembar nota penjualan TBS (tandan buah sawit) a.n. SELAMAT seberat 3.628 Kg, tertanggal 15 Januari 2023, dengan jumlah pembelian Rp. 7.981.600,- (tujuh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus rupiah), total akhir Rp. 6.186.200,- (enam juta seratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah);
- 3 (tiga) lembar nota penjualan TBS (tandan buah sawit) a.n. SELAMAT seberat 4.092 Kg, tertanggal 12 Februari 2023, dengan jumlah pembelian Rp. 9.493.440,- (sembilan juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh rupiah), potong Rp. 3.800.050,- (tiga juta delapan ratus ribu lima puluh rupiah) total akhir Rp. 5.639.440,- (lima juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah);
- 3 (tiga) lembar nota penjualan TBS (tandan buah sawit) a.n. DANI seberat 5.316 Kg, tertanggal 12 Februari 2023, dengan jumlah pembelian Rp. 12.333.120,- (dua belas juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu seratus dua puluh rupiah);
- 3 (tiga) lembar nota penjualan TBS (tandan buah sawit) a.n. DANI seberat 5.501 Kg, tertanggal 14 Februari 2023, dengan jumlah pembelian Rp. 12.762.320,- (dua belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
- 4 (empat) lembar nota penjualan TBS (tandan buah sawit) a.n. MARTIN seberat 4.510 Kg, tertanggal 3 Februari 2023, dengan jumlah pembelian Rp. 10.237.700,- (sepuluh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) potong Rp. 4.810.000,- (empat juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), total akhir Rp. 5.427.700,- (lima juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah);
- 3 (tiga) lembar nota penjualan TBS (tandan buah sawit) a.n. DEKI CS seberat 7.421 Kg, tertanggal 6 Februari 2023, dengan jumlah pembelian Rp. 16.845.670,- (enam belas juta delapan ratus empat puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh rupiah);
- 3 (tiga) lembar resi bukti transfer dari pengirim a.n. SUMARTIN LUTER ke rekening a.n. AGUSMAN L. ABINENO, total nilai Transfer Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar resi bukti transfer dari pengirim a.n. SUMARTIN LUTER ke rekening a.n. ANDI TANTRIANTO, total nilai Transfer Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar resi bukti transfer dari pengirim a.n. SUMARTIN LUTER ke rekening a.n. SOFITA SAPARINGGA, total nilai Transfer Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar resi pembayaran room Pondok Cemara Indah, tanggal 5 Maret 2022, Pukul 02:40:06, nilai pembayaran sebesar Rp. 5.414.000,- (lima juta empat ratus empat belas ribu rupiah);
- Buah tandan segar (TBS) kelapa sawit sebanyak 5 (lima) ton
- 1 (satu) unit truck dengan ciri-ciri kepala berwarna kuning dan bak terbuat dari besi, list berwarna merah, kuning dan biru dengan Plat Nomor Polisi Kendaraan KB 9877 WL beserta nomor rangka MHMFE347EYR002371 nomor mesin 4D33067051;
- 5 (lima) lembar fotocopy dilegalisir Surat Revisi Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 01/IL-BPN/BKY/2004, tanggal 1 Juli 2004 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit a.n. PT. DARMEX AGRO;
- 3 (tiga) lembar dilegalisir Pemerintah Republik Indonesia Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Nomor : 1401221021.6107002, tanggal 14 Januari 2022
- 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir peta Kadastral wilayah perkebunan dari Divisi I s/d Divisi IX PT. DARMEX AGRO;
- 5 (lima) lembar fotocopy dilegalisir surat penyerahan lahan a.n. BONGHIN, Nomor Persil 91 di Blok K27-K28 Divisi IV PT. DARMEX AGRO.
- 5 (lima) lembar fotocopy dilegalisir surat penyerahan lahan a.n. MURID, Nomor Persil 111 di Blok K29 Divisi IV PT. DARMEX AGRO;
- 5 (lima) lembar fotocopy dilegalisir surat penyerahan lahan a.n. BONGHIN, Nomor Persil 147 di Blok K27-K28 Divisi IV PT. DARMEX AGRO;
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 51/Pid.Sus/2023/PN Bek |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2023/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Mubarak Nazario |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Richard Oktorio Napitupulu, Br Hakim Anggota Alfredo Paradeiso |
Panitera | Panitera Pengganti Aulia Dwi Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada kepada Terdakwa 1 Sumartin Luter; Dikembalikan kepada PT Darmex Agro; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2023/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2023/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
44
45